banner 728x250
Sosial  

MUI Imbau Warga Pilih Produk Berlabel Halal di Tengah Penundaan Kewajiban

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tetap memilih dan menggunakan produk berlabel halal, sekaligus menghindari produk yang belum memiliki label tersebut. Imbauan ini disampaikan meskipun pemberlakuan kewajiban halal yang semula direncanakan pada 2026 telah diputuskan mundur hingga 2028.

Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis menyampaikan sikap tersebut saat ditemui di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pergeseran jadwal kewajiban tidak mengubah anjuran MUI kepada masyarakat dalam menentukan pilihan produk. Konsumen tetap diminta mengutamakan produk yang mencantumkan label halal.

banner 325x300

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu sampai kewajiban itu mulai berlaku untuk menjadikan keterangan halal sebagai pertimbangan saat membeli atau menggunakan produk. MUI meminta warga memperhatikan label yang tersedia dan menghindari produk tanpa label halal. Sikap ini berlaku di tengah penundaan jadwal yang semula direncanakan pada 2026 menjadi 2028.

Imbauan tersebut menempatkan pilihan konsumen sebagai perhatian utama, terlepas dari mundurnya waktu pemberlakuan kewajiban. Bagi masyarakat, pesan yang disampaikan MUI cukup jelas: tetap memilih produk berlabel halal dan tidak menggunakan produk yang tidak memiliki label tersebut. Pernyataan Cholil Nafis di Jakarta itu menyampaikan anjuran tersebut secara langsung kepada publik.

Penundaan hingga 2028 menjadi bagian dari konteks penyampaian imbauan, tetapi tidak menghapus seruan agar konsumen bersikap cermat. MUI tetap mendorong warga untuk menjadikan label halal sebagai acuan dalam memilih produk. Karena itu, warga dapat memeriksa keterangan pada produk sebelum memutuskan untuk membeli maupun menggunakannya.

Pesan ini menegaskan kesinambungan anjuran MUI di tengah perubahan jadwal: masyarakat diminta tetap mengutamakan produk berlabel halal dan menghindari produk tanpa label tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada 20 Oktober 2026, sementara kewajiban yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 2026 kini dijadwalkan mundur hingga 2028.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan penundaan kewajiban sertifikasi halal karena kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kepastian masyarakat ketika memilih produk. Konsumen membutuhkan informasi yang jelas sebelum membeli, mengonsumsi, atau menggunakan barang yang beredar. Kepastian itu penting agar keputusan tidak hanya bergantung pada perkiraan, tampilan kemasan, maupun keterangan yang belum tentu mudah dipahami. Dalam pandangan MUI, penundaan dapat memperpanjang keadaan ketika status halal suatu produk belum diketahui secara memadai oleh masyarakat.

Perhatian terhadap kepastian tersebut tidak terbatas pada makanan dan minuman. Cakupannya juga meliputi obat-obatan serta berbagai barang gunaan yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Pada setiap kategori, konsumen perlu memperoleh informasi yang dapat menjadi dasar untuk menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya. Kewajiban sertifikasi halal diharapkan membantu masyarakat membedakan produk halal dari produk yang tidak halal, sekaligus membuat informasi mengenai status produk lebih mudah ditelusuri. Dengan demikian, penanda dan keterangan halal dapat berfungsi sebagai panduan, bukan sekadar unsur tambahan pada kemasan.

Cholil menyampaikan bahwa tanpa kewajiban sertifikasi halal dan sanksi yang terkait bagi pelaku usaha, masyarakat berpotensi kesulitan mengetahui status kehalalan produk yang beredar. Jika tidak ada dorongan yang jelas bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan dan memberikan informasi, konsumen dapat menghadapi pilihan dengan keterangan yang tidak seragam. Situasi ini berisiko menimbulkan keraguan, terutama ketika produk digunakan atau dikonsumsi secara rutin. Karena itu, kepastian aturan dipandang penting untuk mendukung keterbukaan informasi dan melindungi hak konsumen dalam memilih. Imbauan agar warga mengutamakan produk berlabel halal menjadi relevan selama kebijakan sertifikasi belum diterapkan sepenuhnya. Label dapat membantu, tetapi masyarakat tetap membutuhkan sistem yang konsisten, pengawasan yang memadai, dan informasi status yang dapat dipercaya agar pilihan produk tidak bergantung pada dugaan semata.

Cholil memandang sertifikasi halal tidak sepatutnya dipahami hanya sebagai instrumen untuk mendorong pengembangan ekonomi atau memperluas daya saing produk. Lebih mendasar, sertifikasi memberi kepastian kepada umat Islam mengenai status barang yang mereka konsumsi maupun gunakan. Informasi yang jelas membantu masyarakat mengambil keputusan sesuai keyakinan, baik ketika membeli makanan dan minuman maupun saat memilih produk lain yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pembahasan tentang halal juga menyangkut pemenuhan hak konsumen Muslim, bukan semata-mata urusan pelaku usaha dan pasar.

Kepastian tersebut penting karena konsumen tidak selalu dapat menilai sendiri bahan, proses produksi, dan cara penanganan suatu produk. Label halal yang diperoleh melalui proses sertifikasi menyediakan penanda yang dapat menjadi rujukan ketika masyarakat menentukan pilihan. Kehadiran label juga mendorong keterbukaan informasi dari produsen, sehingga konsumen memiliki dasar yang lebih baik untuk memahami produk yang beredar. Dalam pandangan Cholil, manfaat semacam ini tetap relevan meskipun penerapan kewajiban sertifikasi halal mengalami penundaan. Perubahan jadwal kebijakan tidak menghapus kebutuhan umat akan informasi yang dapat dipercaya.

Atas dasar itu, masyarakat tetap perlu mengutamakan produk berlabel halal. Cholil menegaskan bahwa memilih produk halal berkaitan dengan kewajiban agama dan tidak bergantung pada ada atau tidaknya aturan perundang-undangan yang mewajibkan sertifikasi pada waktu tertentu. Dengan kata lain, kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah dan kesadaran menjalankan ajaran agama merupakan dua hal yang dapat berjalan berdampingan, tetapi dasar kewajiban umat tidak semata-mata berasal dari regulasi. Penundaan aturan, karenanya, bukan alasan untuk mengabaikan perhatian terhadap status halal produk. Konsumen dapat mencermati label dan informasi yang tersedia sebelum membeli, sementara produsen tetap didorong menyediakan kejelasan. Pendekatan ini menempatkan perlindungan hak umat sebagai bagian penting dari praktik konsumsi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha. Sertifikasi bukan hanya tanda administratif, melainkan sarana untuk membantu memastikan pilihan sehari-hari selaras dengan keyakinan konsumen Muslim.Cholil menilai perangkat yang diperlukan untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya telah tersedia. Salah satu unsur pentingnya ialah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang menjalankan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Keberadaan BPJPH, menurut pandangan tersebut, menunjukkan bahwa upaya sertifikasi tidak lagi bertumpu pada gagasan semata, tetapi telah memiliki lembaga dan instrumen pendukung. Kesiapan ini menjadi pertimbangan ketika kewajiban halal mengalami penundaan. Bagi MUI, ketersediaan perangkat tersebut semestinya membantu pelaksanaan kebijakan secara terarah, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat mengenai proses sertifikasi yang perlu ditempuh.

Meski demikian, penundaan kewajiban itu merupakan keputusan pemerintah. Cholil menyampaikan hal tersebut tanpa menguraikan alasan pemerintah menunda penerapannya, sehingga tidak tepat untuk menambahkan dugaan mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pembedaan ini penting agar pembahasan tetap berpegang pada informasi yang disampaikan: instrumen pendukung dinilai sudah siap, sedangkan penundaan ditetapkan oleh pemerintah. Dalam situasi seperti ini, masyarakat dapat tetap memperhatikan status halal produk yang dibeli, sementara pelaku usaha perlu memahami ketentuan sertifikasi yang berlaku dan mengikuti arahan resmi. Informasi mengenai proses dan kebijakan sebaiknya merujuk pada lembaga berwenang, termasuk BPJPH, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

MUI juga mengaitkan kesiapan tersebut dengan posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim. Dengan jumlah umat Islam yang besar, kebutuhan terhadap produk halal merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan kegiatan ekonomi. Karena itu, menurut pandangan MUI, Indonesia seharusnya tidak memiliki alasan untuk kembali menunda kewajiban halal, terutama apabila bercita-cita menjadi pusat halal dunia. Cita-cita tersebut menuntut adanya dukungan kebijakan, lembaga, serta pelaksanaan sertifikasi yang konsisten. Sertifikasi dapat membantu konsumen memperoleh informasi, sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Diduga Beraksi di Tengah Kerumunan Warga, Pria Ini Diamankan Usai HP Pengunjung Hilang

banner 325x300