banner 728x250

Aktivitas Pesantren Dar et Tauhid Dihentikan Sementara, Pembelajaran Santri Tetap Berlanjut

Aktivitas Pesantren Dar et Tauhid Dihentikan Sementara, Pembelajaran Santri Tetap Berlanjut
banner 120x600
banner 468x60

Kota Bekasi | Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat agar aktivitas Pondok Pesantren Dar et Tauhid dihentikan sementara. Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Langkah ini ditujukan untuk mendukung penanganan kasus sekaligus memastikan keselamatan dan perlindungan para santri selama proses penanganan berlangsung.

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menjelaskan dalam keterangan tertulis pada Senin (19/10) bahwa penghentian sementara itu mencakup kegiatan kepesantrenan serta aktivitas di asrama. Dengan demikian, pembatasan tidak hanya berlaku pada proses pembelajaran atau kegiatan rutin tertentu, tetapi juga menyentuh kehidupan santri yang berlangsung di lingkungan asrama. Kebijakan tersebut direkomendasikan sebagai langkah perlindungan, sembari pihak terkait menyiapkan pengelolaan pesantren yang lebih aman.

banner 325x300

Menurut Basnang, rekomendasi penghentian aktivitas akan berlaku sampai pengasuh pengganti ditetapkan dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai. Kedua hal tersebut menjadi prasyarat sebelum kegiatan dapat kembali berjalan. Penetapan pengasuh pengganti diharapkan memberi kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pesantren, sementara tata kelola perlindungan anak diperlukan untuk mencegah risiko dan memastikan adanya mekanisme penanganan yang jelas.

Penghentian sementara ini perlu dipahami sebagai langkah yang berorientasi pada perlindungan santri, bukan sebagai kesimpulan atas dugaan yang sedang ditangani. Proses penanganan tetap harus berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan hak dan keselamatan pihak-pihak terkait. Sementara itu, pemenuhan standar perlindungan anak menjadi bagian penting dari persiapan sebelum aktivitas kepesantrenan dan asrama dibuka kembali.

Rekomendasi Ditjen Pesantren tersebut ditujukan kepada Kanwil Kemenag Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pelaksanaan penghentian, penunjukan pengasuh pengganti, serta pembenahan tata kelola perlindungan anak menjadi tahapan yang perlu dipastikan berjalan. Dengan demikian, keputusan untuk melanjutkan kegiatan dapat didasarkan pada kesiapan pengelolaan dan tersedianya upaya perlindungan yang layak bagi para santri.

Selama aktivitas Pesantren Dar et Tauhid dibekukan sementara, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Pemulangan tersebut merupakan bagian dari langkah yang diterapkan selama masa penghentian kegiatan di lingkungan pesantren. Meski tidak lagi mengikuti kegiatan belajar secara langsung di lokasi, pendidikan para santri tetap perlu berlangsung. Kementerian Agama menegaskan bahwa pembekuan aktivitas tidak boleh menghilangkan hak santri untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, pembelajaran direncanakan tetap berjalan melalui jarak jauh atau skema lain yang memungkinkan, dengan menyesuaikan keadaan selama masa pembekuan.

Basnang Said menjelaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan santri menjadi perhatian dalam penanganan situasi ini. Pembelajaran jarak jauh dapat menjadi salah satu cara agar proses pendidikan tidak terputus ketika santri berada di rumah. Apabila metode tersebut tidak dapat diterapkan secara memadai, mekanisme lain yang sesuai dapat dipertimbangkan agar kegiatan belajar tetap berlangsung. Pengaturan teknisnya perlu memperhatikan kondisi para santri serta dukungan yang tersedia. Dengan demikian, penghentian sementara aktivitas pesantren tidak serta-merta berarti penghentian layanan pendidikan bagi seluruh santri.

Basnang juga menyampaikan bahwa Kemenag meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila permintaan tersebut diajukan oleh orang tua atau wali. Fasilitasi ini memberi ruang bagi keluarga untuk memilih kelanjutan pendidikan yang dinilai paling sesuai selama masa pembekuan. Peran kanwil mencakup membantu proses perpindahan, sehingga keluarga memperoleh dukungan dalam mencari satuan pendidikan tujuan. Permintaan orang tua atau wali menjadi dasar untuk menindaklanjuti opsi tersebut, bukan keputusan yang otomatis diterapkan kepada semua santri.

Komitmen menjaga kesinambungan pendidikan itu menempatkan kebutuhan santri dan keluarga sebagai bagian penting dari langkah Kemenag. Orang tua atau wali dapat mempertimbangkan pembelajaran jarak jauh maupun perpindahan ke satuan pendidikan lain sesuai kondisi masing-masing. Sementara itu, koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat diharapkan membantu memastikan pilihan yang diambil dapat difasilitasi. Penjelasan Basnang Said menegaskan bahwa selama aktivitas pesantren dihentikan sementara, upaya pemenuhan hak pendidikan tetap menjadi perhatian dan perlu dijalankan melalui jalur yang tersedia.

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menyampaikan bahwa penanganan aktivitas di Pesantren Dar et Tauhid mencakup penetapan pengasuh pengganti agar pembinaan dan pembelajaran santri dapat berlangsung dengan aman. Kementerian Agama berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar et Tauhid untuk membahas serta menetapkan sosok yang akan menjalankan tanggung jawab pengasuhan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kegiatan pesantren sekaligus memastikan perlindungan santri tetap menjadi perhatian utama selama proses hukum berjalan.

Calon pengasuh pengganti perlu memenuhi sejumlah kriteria. Sosok tersebut diharapkan memiliki kapabilitas pengetahuan yang memadai, menunjukkan perilaku keagamaan yang baik, serta berkomitmen terhadap perlindungan anak. Selain itu, calon pengasuh harus terbebas dari konflik kepentingan dengan perkara hukum yang sedang berlangsung. Persyaratan tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan pesantren secara bertanggung jawab dan menempatkan keselamatan serta kepentingan santri sebagai prioritas. Penetapan pengasuh tidak hanya mempertimbangkan kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga integritas dan kesesuaian sikap dengan tanggung jawab pengasuhan.

Proses verifikasi calon pengasuh dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. Dalam proses tersebut, kedua instansi melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Yusi juga meminta agar pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus segera dinonaktifkan, tidak berinteraksi dengan santri selama proses hukum berlangsung, dan tidak tinggal di lingkungan pesantren. Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi akses tersangka kepada santri serta menjaga suasana belajar tetap aman. Koordinasi penanganan dan verifikasi diharapkan mendukung langkah perlindungan yang terukur, tanpa mengganggu hak santri untuk melanjutkan pembelajaran dan memperoleh pendampingan yang diperlukan.

Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH, berusia 28 tahun, sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian atas laporan terkait peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan pesantren. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan dugaan keterlibatan MHH untuk ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Meski demikian, perkara tersebut masih ditangani oleh kepolisian, sehingga dugaan yang disampaikan dalam proses penyidikan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti di pengadilan.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa MHH berprofesi sebagai guru. Menurut keterangan kepolisian, tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (9/10). Pemeriksaan itu menjadi salah satu langkah penyidik untuk menggali keterangan mengenai dugaan tindak pidana serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Keterangan dari pihak-pihak terkait dan bukti yang relevan akan menjadi bahan bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara. Kepolisian belum menyatakan bahwa seluruh dugaan telah terbukti; penanganan kasus tetap mengikuti tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pendalaman, polisi juga menelusuri dugaan modus yang disebut berkaitan dengan bujuk rayu melalui ritual rukiah. Informasi mengenai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan perlu diuji melalui keterangan saksi serta bukti yang dikumpulkan. Karena itu, ritual rukiah dalam perkara ini tidak dapat dinyatakan sebagai cara yang telah dipastikan digunakan, ataupun sebagai fakta hukum sebelum proses pembuktian selesai.

banner 325x300