Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyebut pemerintah telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga turut menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan-perusahaan tersebut berada di sekitar wilayah Kalimantan dan Sumatra, dua kawasan yang kerap menghadapi kebakaran lahan, termasuk di area gambut. Dudung menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Oktober 2026. Pemerintah kini menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum terhadap perusahaan yang teridentifikasi.
Angka 97 merujuk pada perusahaan yang masuk dalam identifikasi pemerintah terkait dugaan pemicu karhutla. Penyebutan itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan pelanggaran. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu ditentukan melalui pemeriksaan serta tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, proses lanjutan menjadi bagian penting untuk menguji informasi yang dikumpulkan dan memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti.
Dudung menyatakan perkara perusahaan-perusahaan tersebut telah memasuki proses hukum lanjutan. Namun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers itu tidak merinci nama perusahaan, jumlah perkara pada setiap wilayah, maupun bentuk sanksi yang mungkin dikenakan. Informasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan tidak berhenti pada pemetaan pihak yang diduga terkait, tetapi berlanjut ke mekanisme hukum. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan aparat berwenang. Dengan demikian, identifikasi 97 perusahaan menjadi dasar awal dalam penanganan, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan tiap perusahaan. Pendekatan ini juga membedakan dugaan keterlibatan dari penetapan status hukum, sehingga informasi publik mengenai perkara perlu mengikuti perkembangan resmi. Pemerintah menyampaikan bahwa proses terhadap perusahaan yang teridentifikasi sudah berjalan pada tahap lanjutan, sementara penentuan tanggung jawab tetap berada dalam proses hukum masing-masing.
Dudung menyebut penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut, menurut dia, diberikan setelah kepolisian menemukan indikasi pelanggaran di sejumlah wilayah terdampak. Dengan demikian, langkah hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari hasil pemantauan dan temuan aparat di lapangan yang kemudian dibahas bersama pemerintah.
Dalam menjelaskan perkembangan perkara, Dudung merujuk laporan Kapolda Sumatra Selatan mengenai situasi dan temuan di daerah. Laporan itu menjadi salah satu bahan yang disampaikan dalam pembahasan penanganan karhutla. Ia juga mengaitkan perkembangan tersebut dengan hasil rapat bersama Presiden, yang mengungkap bahwa sejumlah korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah bergerak terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran.
Dudung menyatakan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan. Kedua tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk menelusuri peristiwa, mengumpulkan bukti, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Karena proses penanganan perkara dapat mencakup banyak pihak dengan kedudukan berbeda, status tersangka yang disebutkan dalam keterangan itu perlu dibedakan dari pihak yang masih berada dalam tahap pemeriksaan atau penelusuran.
Selain korporasi, Dudung mengatakan masyarakat, kelompok, dan golongan turut teridentifikasi dalam penanganan perkara. Penyebutan berbagai unsur tersebut tidak berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Identifikasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dapat merujuk pada pihak atau kelompok yang relevan untuk dimintai keterangan dan ditelusuri perannya. Penetapan status hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Penegasan mengenai tahapan dan status setiap pihak penting agar perkembangan penindakan tidak disalahartikan sebagai kesimpulan hukum yang berlaku bagi semua orang atau badan usaha. Keterangan Dudung menggambarkan adanya instruksi presiden, laporan kepolisian daerah, dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tanggung jawab pidana harus ditentukan secara individual berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Karena itu, informasi tentang korporasi yang telah menjadi tersangka tidak dapat serta-merta diperluas kepada seluruh masyarakat, kelompok, atau golongan yang disebut dalam penanganan perkara.
Dudung menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perhatian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini menjadi isu yang terus dipantau pemerintah, terutama ketika kebakaran menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Dalam keterangannya, Dudung menyampaikan bahwa Presiden tidak hanya menaruh perhatian pada kondisi karhutla, tetapi juga dijadwalkan kembali memimpin rapat untuk membahas penanganannya. Pernyataan ini menegaskan adanya perhatian pada upaya pengendalian kebakaran, tanpa merinci langkah teknis ataupun keputusan yang akan diambil dalam pertemuan tersebut. Dari informasi yang disampaikan, hal utama yang diketahui adalah perhatian Presiden dan jadwal rapat lanjutan terkait penanganan karhutla.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.30 WIB. Dudung menyampaikan waktu itu sebagai jadwal Presiden untuk kembali memimpin pembahasan mengenai karhutla. Keterangan mengenai waktu rapat menjadi informasi yang dapat dipastikan, sementara rincian lain mengenai pertemuan tidak disampaikan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyebut siapa saja yang akan hadir, topik khusus yang akan dibahas, atau keputusan yang mungkin dihasilkan. Penjelasan ini juga tidak menguraikan agenda rapat secara lebih terperinci. Yang ditegaskan adalah perhatian serius Prabowo terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan serta rencana beliau memimpin rapat pada waktu yang telah disebutkan. Informasi tersebut memberi konteks tentang perhatian pemerintah pada isu karhutla, tanpa perlu menambahkan keterangan yang belum tersedia.
Penegasan Dudung menempatkan rapat yang dijadwalkan itu sebagai bagian dari perhatian Presiden terhadap persoalan karhutla. Namun, jadwal rapat saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hasil atau arah kebijakan tertentu. Perkembangan mengenai penanganan kebakaran tetap perlu merujuk pada keterangan resmi yang tersedia setelahnya. Demikian pula, informasi tentang kendala pemadaman, termasuk di lahan gambut, perlu dibedakan dari keterangan mengenai perhatian dan jadwal rapat yang disampaikan Dudung. Dengan membatasi uraian pada informasi tersebut, publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai apa yang telah dinyatakan: Prabowo memberi perhatian serius dan dijadwalkan kembali memimpin rapat penanganan karhutla pada pukul 14.30 WIB. Rincian agenda, peserta, maupun hasil pertemuan belum disebutkan dalam keterangan yang menjadi dasar bagian ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemadaman kebakaran di lahan gambut memiliki tantangan khusus karena api dapat bertahan dan menyebar di bawah permukaan tanah. Penanganan tidak cukup hanya dengan menyiram bagian yang terlihat terbakar. Air perlu meresap sebanyak mungkin ke dalam tanah agar gambut menjadi basah dan panas di lapisan bawah dapat dikurangi. Proses tersebut membutuhkan pasokan air yang memadai serta cara penyaluran yang mampu menjangkau titik api di bawah permukaan.
Menurut Tito, tambahan air dapat berasal dari hujan alami ataupun hujan buatan melalui operasi modifikasi cuaca. Namun, pada saat itu bibit awan yang diperlukan untuk mendukung operasi tersebut belum tersedia. Salah satu pilihan lain ialah menyuntikkan air langsung ke dalam tanah, sehingga air dapat mencapai lapisan gambut yang terbakar. Metode ini juga bergantung pada ketersediaan sumber air dalam jumlah besar. Sejumlah daerah menghadapi kesulitan karena sungai, danau, atau waduk yang dapat digunakan berada jauh dari lokasi kebakaran. Jarak tersebut menyulitkan pengangkutan dan penyaluran air secara cepat ke area terdampak.
Di tengah kendala pasokan air dan cuaca itu, upaya pemadaman di beberapa wilayah turut menggunakan bahan kimia surfaktan. Tito menyebut cara tersebut telah diterapkan di Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan.
Baca juga: Penanganan Karhutla 2023: Upaya Terpadu di Palembang | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla















