Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambahkan keterangan afiliasi pada informasi mengenai pemegang saham perusahaan tercatat. Penanda tersebut akan menunjukkan apakah pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1 persen terafiliasi dengan pengendali perusahaan. Informasi ini nantinya dicantumkan dalam publikasi nama pemegang saham, sehingga pembaca dapat melihat keterangan kepemilikan sekaligus status afiliasi yang relevan.
Rencana itu berkaitan dengan penyajian informasi pemegang saham secara lebih terperinci. Selama ini, publikasi nama pemegang saham memuat identitas pemilik saham dan besaran kepemilikannya. Dengan adanya keterangan tambahan, informasi mengenai hubungan pemegang saham dengan pengendali perusahaan dapat tampil dalam konteks yang sama. Penanda tersebut diharapkan membantu pengguna informasi memahami susunan kepemilikan dan membedakan pemegang saham yang memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali dari pemegang saham lainnya.
Meski demikian, rencana penambahan keterangan itu belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang telah berlaku. BEI belum mengumumkan waktu efektif penerapannya. Karena itu, rincian mengenai kapan publikasi akan menggunakan penanda afiliasi tersebut masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari bursa. Sampai ada kepastian, informasi yang disampaikan perlu dipahami sebagai rencana, bukan perubahan yang sudah diterapkan dalam publikasi rutin.
Ambang kepemilikan di atas 1 persen menjadi batas yang disebut dalam rencana tersebut. Keterangan yang akan dicantumkan berfokus pada ada atau tidaknya afiliasi dengan pengendali perusahaan tercatat, bukan semata-mata pada jumlah saham yang dimiliki. Dengan demikian, publikasi nantinya berpotensi menyajikan dua unsur yang berbeda namun berkaitan: besaran kepemilikan dan status hubungan dengan pengendali. BEI belum merinci bentuk tampilan atau mekanisme pelaporannya, sehingga aspek teknis itu juga belum dapat dipastikan. Investor dan pihak lain yang menggunakan data bursa sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi berikutnya untuk mengetahui ketentuan dan tanggal penerapan, apabila sudah ditetapkan.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa jadwal efektif penerapan penanda afiliasi bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen akan segera diumumkan kepada publik. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Dengan demikian, masyarakat diminta menunggu informasi resmi mengenai kapan inisiatif itu mulai berlaku, karena waktu penerapannya belum dijabarkan dalam pernyataan tersebut.
Jeffrey menjelaskan bahwa publikasi nama pemegang saham yang memiliki saham sebesar 1 persen akan disertai keterangan mengenai status afiliasinya. Dalam daftar yang dipublikasikan, setiap nama akan dilengkapi penanda apakah pemegang saham tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi. Informasi itu menjadi bagian dari penyajian data pemegang saham, sementara jadwal pelaksanaannya akan disampaikan lebih lanjut. Pernyataan tersebut menekankan dua hal: adanya keterangan status afiliasi dalam publikasi dan pengumuman waktu efektif yang akan menyusul.
Pernyataan mengenai jadwal yang segera diumumkan belum menetapkan tanggal tertentu maupun memberikan rincian tahapan penerapan. Karena itu, informasi tentang waktu mulai berlakunya inisiatif masih menunggu penyampaian berikutnya dari BEI. Publik dapat merujuk pada pengumuman resmi yang akan disampaikan untuk mengetahui jadwal tersebut, tanpa menganggap bahwa penerapan telah dimulai pada saat konferensi pers berlangsung. Keterangan Jeffrey juga mempertahankan cakupan informasi yang disebutkan: nama pemegang saham 1 persen dipublikasikan dengan penanda terafiliasi atau tidak terafiliasi. Tidak ada uraian tambahan dalam pernyataan itu mengenai pihak yang dikategorikan terafiliasi ataupun bentuk hubungan yang menjadi dasar penanda. Fokusnya adalah memastikan status tersebut dicantumkan bersama nama, sedangkan rincian jadwal diumumkan kemudian. Dengan konteks itu, pernyataan di Jakarta pada 19 Oktober 2026 menjadi penegasan bahwa pengumuman waktu efektif akan segera diberikan kepada publik, bukan pengumuman tanggal mulai penerapan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai menyediakan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat untuk investor yang memiliki porsi di atas 1 persen pada Selasa, 3 Maret 2026. Kebijakan ini menambah akses publik terhadap data kepemilikan yang sebelumnya tidak disajikan secara rutin dengan batas tersebut. Informasi itu dapat membantu masyarakat memahami komposisi pemegang saham suatu perusahaan dan mengikuti perubahan kepemilikan dari waktu ke waktu.
Data investor yang melewati ambang kepemilikan tersebut disediakan oleh KSEI, lembaga yang menjalankan fungsi kustodian sentral dan penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia. BEI kemudian memublikasikan informasi itu melalui situs resminya. Dengan demikian, sumber data dan kanal publikasinya memiliki peran berbeda: KSEI menyediakan data kepemilikan, sementara BEI menjadi tempat masyarakat mengakses informasi tersebut.
Publikasi direncanakan berlangsung setiap bulan, sehingga informasi dapat ditinjau secara berkala, bukan hanya pada satu kesempatan tertentu. Investor, analis, dan pemangku kepentingan lain dapat menggunakan data yang tersedia untuk memperoleh gambaran mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Meski demikian, cakupan informasi ini perlu dipahami sesuai ambang yang ditetapkan. Data tersebut tidak dengan sendirinya memuat seluruh pemegang saham, terutama pihak yang memiliki porsi sama dengan atau di bawah 1 persen.
BEI juga menyiapkan penanda atau keterangan mengenai afiliasi pemegang saham. Namun, unsur afiliasi ini merupakan tambahan yang berbeda dari publikasi kepemilikan bulanan yang telah berjalan sejak Maret 2026. Keterangan afiliasi belum diterapkan bersamaan dengan dimulainya penyajian data investor di atas 1 persen dan masih menunggu waktu penerapan. Karena itu, pembaca perlu membedakan informasi kepemilikan yang sudah tersedia dari penanda hubungan afiliasi yang masih akan menyusul. Pemisahan tersebut penting agar publik tidak menganggap data bulanan yang kini ditampilkan telah mencakup keterangan afiliasi secara lengkap.
BEI menyiapkan penanda afiliasi bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal. Informasi tersebut disajikan agar data kepemilikan pada perusahaan tercatat dapat dipahami dengan lebih jelas dan tersusun. Dengan demikian, investor maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memperoleh gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan perusahaan.
Publikasi data kepemilikan yang terstruktur membantu pengguna informasi mengenali komposisi pemegang saham berdasarkan ambang kepemilikan tersebut. Penanda afiliasi menjadi bagian dari penyajian informasi, sehingga data yang tersedia dapat memberi konteks mengenai keterkaitan pemegang saham. Tujuan yang disampaikan BEI adalah memperbaiki mutu keterbukaan informasi dan menyediakan data secara lebih teratur, bukan menyampaikan penilaian tersendiri atas pemegang saham atau perusahaan.
Ketersediaan gambaran struktur kepemilikan yang transparan penting bagi beragam pihak yang mengikuti perkembangan perusahaan tercatat. Investor dapat merujuk pada informasi yang dipublikasikan saat menelaah data perusahaan, sementara pemangku kepentingan lain dapat menggunakan sumber yang sama untuk memahami susunan kepemilikan. Penyajian yang sistematis juga membuat informasi mengenai pemegang saham di atas 1 persen lebih mudah ditemukan dan ditelaah dalam konteks keterbukaan pasar modal.
BEI menempatkan langkah ini dalam kerangka penyediaan informasi pasar modal yang berkualitas. Data tersebut dimaksudkan sebagai informasi bagi publik mengenai struktur kepemilikan, dengan penanda afiliasi sebagai unsur dalam publikasinya. Pengguna tetap dapat merujuk pada sumber resmi untuk melihat rincian yang tersedia serta memahami informasi berdasarkan data yang disajikan. Akses langsung ke laman BEI memungkinkan investor dan pihak berkepentingan menelusuri publikasi tanpa bergantung pada ringkasan pihak lain.
Secara praktis, data kepemilikan saham di atas 1 persen dapat diakses melalui situs resmi BEI, www.idx.co.id. Pengunjung dapat membuka menu Berita dan Pengumuman untuk menemukan informasi yang dipublikasikan.
Baca juga: Gema Picture Rayakan Pembukaan Kantor Baru dan Siapkan Dua Film Terbaru | Persija vs Persib: Siapkan Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan | Xiaomi Siapkan Mobil Listrik untuk Pasar Indonesia















