Jakarta | Pemerintah mengusulkan agar penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rencana tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2026 dan menjadi bagian dari upaya memperluas peran koperasi dalam kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Jika terealisasi, skema ini dapat mengubah jalur pembayaran yang selama ini melibatkan bank, sehingga pelaksanaannya memerlukan pengaturan teknis dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Usulan itu turut memunculkan perhatian mengenai dampaknya terhadap bank pembangunan daerah (BPD). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengkhawatirkan kemungkinan berpindahnya pengelolaan kas dan transfer gaji dari bank daerah ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi perubahan aliran dana yang selama ini menjadi bagian dari layanan perbankan daerah.
Pernyataan Rifqinizamy perlu dipahami sebagai tanggapan terhadap rencana kebijakan, bukan keterangan bahwa perpindahan dana telah berlangsung. Hingga rencana itu dibahas, informasi mengenai penyaluran gaji melalui KDKMP masih berada dalam ranah usulan yang ditargetkan untuk 2026. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa kas pemerintah daerah atau pembayaran gaji PNS sudah dialihkan dari BPD ke Himbara.
Perhatian Asbanda juga menunjukkan pentingnya memperjelas desain pelaksanaan sebelum skema baru dijalankan. Pemerintah perlu menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas proses pembayaran, peran koperasi dan bank, serta mekanisme pengelolaan dana. Kepastian mengenai aspek tersebut dapat membantu pemerintah menilai kesiapan KDKMP sekaligus mengukur konsekuensi bagi bank daerah. Pembahasan yang terbuka juga diperlukan agar perubahan jalur pembayaran tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai posisi BPD maupun status kebijakan. Dengan demikian, wacana penyaluran gaji melalui koperasi dapat dinilai berdasarkan rancangan dan dampak yang konkret, sembari tetap membedakan kekhawatiran atas kemungkinan perubahan dari kondisi yang benar-benar telah terjadi.
Rifqinizamy menilai usulan penyaluran gaji pegawai negeri sipil melalui koperasi desa atau Kopdes perlu dipertimbangkan dengan memperhitungkan dampaknya terhadap sumber pendanaan bank pembangunan daerah. Menurutnya, salah satu risiko yang patut dicermati adalah kemungkinan berpindahnya dana murah yang selama ini tersimpan atau berputar melalui bank daerah. Dana tersebut penting bagi kegiatan perbankan karena dapat menjadi sumber likuiditas dengan biaya yang relatif rendah. Karena itu, perubahan jalur penyaluran gaji tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pembayaran, tetapi juga berpotensi memengaruhi penghimpunan dana dan kemampuan bank menjalankan fungsi intermediasi.
Ia menyebut porsi dana murah pada bank daerah rata-rata mencapai sekitar 70 persen. Angka itu merupakan perkiraan yang disampaikan Rifqinizamy untuk menggambarkan besarnya ketergantungan bank daerah terhadap jenis dana tersebut. Jika dana yang selama ini berada di bank berpindah ke lembaga atau saluran lain, ia mengkhawatirkan bank daerah dapat menghadapi tekanan yang serius. Dalam pandangannya, pergeseran dalam skala besar berpotensi membuat banyak bank daerah kolaps. Namun, kekhawatiran tersebut merupakan perkiraan mengenai risiko yang mungkin muncul apabila kebijakan diterapkan, bukan pernyataan bahwa bank daerah telah kehilangan dana atau mengalami kondisi kolaps.
Rifqinizamy juga menekankan konteks kepemilikan dan fungsi kelembagaan bank daerah. Bank pembangunan daerah merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga keberadaannya berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa bank daerah perlu dilindungi dan dampak kebijakan terhadap keberlanjutannya harus diperhitungkan. Perlindungan tersebut, dalam konteks pernyataannya, bukan berarti menutup kemungkinan adanya skema baru untuk menyalurkan gaji, melainkan meminta agar perancangan skema dilakukan secara cermat. Pemerintah perlu menilai bagaimana dana akan bergerak, pihak yang mengelolanya, serta konsekuensi terhadap likuiditas bank daerah. Penilaian itu penting agar tujuan penguatan Kopdes tidak mengabaikan risiko bagi BUMD perbankan, sembari tetap membedakan potensi dampak dari hasil yang benar-benar terjadi setelah kebijakan dijalankan.
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy mengusulkan agar penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dibedakan menurut wilayah kerja. Dalam skema dua jalur tersebut, PNS yang bertugas di wilayah pusat dapat menerima gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sementara itu, PNS yang bekerja di daerah tetap menerima gaji melalui bank pembangunan daerah atau bank daerah. Usulan ini menjadi alternatif agar keterlibatan koperasi dalam penyaluran gaji tidak serta-merta menggeser peran lembaga keuangan daerah yang selama ini melayani aparatur.
Untuk pelaksanaan di daerah, Rifqinizamy juga membuka peluang kerja sama bank daerah dan KDKMP setempat. Dengan demikian, koperasi dapat terlibat dalam ekosistem penyaluran tanpa memutus hubungan yang telah terbangun PNS dan bank daerah. Pembagian berdasarkan lokasi kerja, menurut gagasan tersebut, memberi ruang bagi skema nasional sekaligus mempertahankan fungsi layanan keuangan di tingkat daerah. Kerja sama itu juga dipandang dapat menjadi jembatan, sehingga pelaksanaan program koperasi tetap berjalan seiring dengan dukungan bank daerah terhadap nasabah aparatur.
Alasan yang disampaikan berkaitan dengan posisi bank daerah dalam menyalurkan kredit kepada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Banyak kredit kedua kelompok tersebut tercatat di bank daerah. Selama gaji masuk ke rekening di bank itu, bank dapat melakukan autodebet untuk memungut pembayaran kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku. Jika aliran gaji berpindah sepenuhnya ke lembaga lain, bank daerah dikhawatirkan kesulitan melakukan pemotongan otomatis tersebut. Hal ini berpotensi memengaruhi pengelolaan pembayaran pinjaman dan hubungan bank dengan para peminjam.
Karena itu, usulan dua jalur tersebut menekankan perlunya menilai dampak kebijakan secara menyeluruh, bukan hanya manfaat bagi satu program atau lembaga. Rifqinizamy berpandangan bahwa kebijakan negara perlu memperhitungkan pengaruhnya terhadap ekosistem lain yang sudah berjalan. Dalam konteks ini, keberadaan KDKMP dapat didorong tanpa mengabaikan fungsi bank daerah dalam melayani aparatur serta mendukung pembayaran kredit. Pembagian saluran gaji berdasarkan wilayah kerja, ditambah peluang kolaborasi, menjadi cara yang ia ajukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan tersebut.Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa usulan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa gagasan itu telah dibawa ke pembahasan antarkementerian, tetapi belum berarti skema penyalurannya sudah ditetapkan. Pemerintah masih menyiapkan mekanisme yang diperlukan sebelum rencana tersebut dapat dijalankan. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini terutama berkaitan dengan penyampaian usulan dan target waktu, bukan rincian operasionalnya.
Ferry menyebut pembayaran ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2026. Keterangan itu disampaikan setelah ia ditanya apakah pelaksanaan akan dimulai pada 2027 atau pada tahun berjalan. Dengan menyebut tahun ini sebagai sasaran, Ferry memberi indikasi bahwa pemerintah berharap persiapan dapat berlangsung cukup cepat. Namun, target tersebut perlu dibedakan dari jadwal pelaksanaan yang telah dipastikan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tahapan persiapan, keputusan akhir, atau apakah seluruh persyaratan terkait sudah dipenuhi.
Hingga penjelasan tersebut disampaikan, Ferry belum menguraikan secara terperinci tata cara gaji akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih. Ia juga belum menyebut waktu pembayaran pertama, kelompok PNS yang akan menjadi sasaran awal, ataupun koperasi desa dan kelurahan mana yang akan dilibatkan. Belum dijelaskan pula bagaimana hubungan mekanisme yang sedang disiapkan dengan sistem pembayaran gaji yang sudah berjalan. Rincian semacam itu penting untuk memahami cakupan usulan, tetapi tidak dapat diasumsikan sebelum pemerintah memberikan keterangan resmi.
Dengan demikian perkembangan yang dapat dicatat masih terbatas pada adanya usulan yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan persiapan mekanisme serta target awal pada.
Baca juga: Inovasi Poké Wayang: Memperkenalkan Budaya Tradisional Indonesia Melalui Pokémon | Tumpukan Sampah di Jembatan Pasupati Memerlukan Perhatian Serius | Peluang Baru TelkomGroup Melalui Pemanfaatan Gedung Menara Multimedia














