KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan kementerian tersebut, tetapi tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan semula dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron disebut berhalangan hadir karena memiliki agenda lain pada waktu yang bersamaan. Ketidakhadiran itu menjadi perhatian karena keterangannya dinilai diperlukan penyidik untuk memperjelas informasi mengenai perkara yang sedang ditangani, termasuk kemungkinan pengetahuan dan kebijakan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di kementeriannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirim oleh penyidik sejak awal pekan sebelumnya. Menurutnya, penyidik telah memberikan pemberitahuan resmi agar Nusron memenuhi permintaan keterangan sesuai jadwal. Namun, alasan berhalangan yang disampaikan membuat pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan pada 7 Oktober.
KPK kemudian menyiapkan jadwal baru untuk memeriksa Nusron. Lembaga antirasuah tersebut masih akan menyampaikan waktu pemeriksaan berikutnya melalui mekanisme pemanggilan yang berlaku. Penjadwalan ulang ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai keterlibatan pihak yang dipanggil.
Dalam perkara dugaan korupsi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan informasi, mencocokkan keterangan antarpihak, serta melengkapi alat bukti. Karena itu, penyidik KPK tetap memiliki kewenangan untuk memanggil kembali saksi yang belum hadir, termasuk pejabat negara, sepanjang keterangannya dianggap relevan dengan perkara. Nusron diharapkan memenuhi panggilan berikutnya agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi alasan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi. Nusron sebelumnya disebut tidak dapat memenuhi panggilan karena harus menghadiri kegiatan kementerian yang telah dijadwalkan. Atas alasan tersebut, KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Setyo menyatakan, jeda waktu pengiriman surat panggilan dan jadwal pemeriksaan semestinya dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan agenda yang sudah tersusun. Menurut dia, rentang waktu itu memberikan kesempatan bagi pihak yang dipanggil untuk mengatur kembali kegiatan, termasuk agenda kedinasan, agar pemeriksaan tetap dapat dihadiri. Dengan demikian, alasan adanya kegiatan lain yang telah terjadwal dinilai belum sepenuhnya menjelaskan ketidakhadiran Nusron pada waktu yang ditentukan.
Setyo menegaskan bahwa pemeriksaan Nusron tetap diperlukan dalam rangka mendalami perkara yang sedang ditangani KPK. Penjadwalan ulang menjadi langkah agar pemeriksaan dapat berlangsung pada waktu yang disepakati, dengan mempertimbangkan agenda pihak terkait. KPK akan menyampaikan kembali panggilan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Nusron diharapkan dapat hadir pada jadwal baru tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penjadwalan kembali dilakukan setelah agenda pemeriksaan sebelumnya belum dapat terlaksana. KPK menyatakan proses tersebut tetap berjalan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK, Setyo, menyampaikan bahwa penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan waktu pemeriksaan berikutnya. Penetapan jadwal baru diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk Nusron selaku saksi. Keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil diperlukan untuk membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa, memperjelas informasi yang telah dikumpulkan, serta mendalami dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
KPK juga berharap Nusron memiliki komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Kehadiran saksi sesuai panggilan dan pemberian keterangan secara kooperatif dinilai penting agar pemeriksaan dapat berlangsung efektif. Sikap tersebut sekaligus membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan untuk menguji berbagai fakta dan keterkaitan antarperistiwa dalam perkara dugaan korupsi ATR/BPN.
Sebelumnya, Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum, khususnya KPK. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk mengikuti dan membantu proses tersebut. Setyo menyebut pernyataan itu disampaikan Nusron pada Jumat, 18 September. Pernyataan tersebut menjadi konteks penting dalam harapan KPK agar pemeriksaan yang akan dijadwalkan kembali dapat diikuti dengan baik. Dengan adanya penjadwalan baru, penyidik akan menunggu konfirmasi kehadiran dan mempersiapkan materi pemeriksaan berdasarkan perkembangan penyidikan. KPK tetap menekankan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan berlandaskan alat bukti, sementara setiap pihak yang dipanggil diharapkan memenuhi kewajibannya sesuai aturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain pengurusan hak guna bangunan, penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam bahan perkara yang disampaikan, KPK mencantumkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta pihak swasta Rizal Fahlevi. Selain itu, terdapat Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Daftar tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai perkara yang kini ditangani KPK, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penyitaan uang dengan nilai total Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box. Penyitaan itu dicatat sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan urusan pertanahan, mutasi dan promosi jabatan, serta pelayanan di lingkungan ATR/BPN.







