banner 728x250

Pakar Hukum Nilai MK Tetap Dalam Batas Wewenang Saat Memutus Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

Pakar Hukum Nilai MK Tetap Dalam Batas Wewenang Saat Memutus Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
banner 120x600
banner 468x60

Pada 6 Oktober 2026, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai Mahkamah Konstitusi tetap berada dalam koridor kewenangannya ketika memutus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Fickar, pemeriksaan perkara hingga pokok permohonan tidak menunjukkan bahwa MK telah memperluas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.

Fickar menjelaskan, kewenangan MK dalam perkara PHPU tidak semata-mata terbatas pada penghitungan suara atau perselisihan angka perolehan. Dalam menilai hasil pemilu, mahkamah dapat memeriksa dalil yang berkaitan dengan proses, persyaratan, serta dugaan pelanggaran yang berpengaruh terhadap keabsahan hasil pemilihan. Karena itu, pembahasan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden masih dapat ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan perkara sepanjang berkaitan dengan objek sengketa dan petitum pemohon.

banner 325x300

Penilaian tersebut menekankan bahwa MK tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain ataupun menciptakan dasar hukum baru di luar mandatnya. Pemeriksaan substansi permohonan dipandang sebagai bagian dari upaya mahkamah untuk memastikan apakah dalil pemohon memiliki hubungan langsung dengan hasil pemilu yang disengketakan. Dengan pendekatan itu, MK tetap membatasi diri pada kewenangan konstitusionalnya, termasuk ketika harus menilai isu yang menyentuh ketentuan pencalonan.

Fickar juga menilai perdebatan mengenai batas kewenangan perlu dibedakan dari ketidaksetujuan terhadap isi putusan. Kritik terhadap pertimbangan atau hasil akhir putusan merupakan bagian dari diskursus hukum, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa mahkamah telah bertindak melampaui mandat. Dalam perkara tersebut, fokusnya adalah apakah MK memeriksa sengketa melalui prosedur dan ruang lingkup yang tersedia dalam hukum acara PHPU.

Penilaian Fickar terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertumpu pada dua pokok utama yang berkaitan dengan batas kewenangan lembaga tersebut dan karakter perkara yang diperiksa. Menurutnya, MK tetap memeriksa pokok perkara, tetapi tidak memperluas kewenangannya melampaui kerangka konstitusional yang berlaku. Sikap ini penting karena sebelumnya terdapat kekhawatiran dari para pihak bahwa MK akan mengambil langkah yang justru berpotensi melanggar konstitusi.

Fickar menilai MK menunjukkan sikap “tahu diri” dalam menjalankan kewenangannya. Pernyataan tersebut tidak bermakna bahwa MK menghindari tanggung jawab untuk memeriksa perkara, melainkan memahami secara proporsional batas-batas yang melekat pada fungsi kelembagaannya. MK tetap menjalankan peran yudisial dengan menilai substansi permohonan, namun tidak menjadikan proses pemeriksaan sebagai alasan untuk memasuki wilayah kewenangan lain atau menciptakan dasar hukum baru di luar ketentuan yang tersedia.

Pokok penilaian kedua berkaitan dengan pemahaman MK bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, pemeriksaan harus ditempatkan dalam prosedur dan persyaratan yang berlaku untuk jenis perkara tersebut, bukan semata-mata dilihat dari isu pendidikan yang menjadi bagian dari permohonan. Kerangka ini menentukan apakah permohonan dapat diterima dan diperiksa lebih lanjut oleh MK.

Dalam pandangan Fickar, terdapat dua persoalan yang menghambat permohonan. Pertama, pengajuan dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga permohonan menghadapi persoalan formal terkait keterlambatan. Kedua, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang diperlukan untuk mengajukan perkara tersebut. Ketiadaan kedudukan hukum berarti pemohon tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan dalam konteks perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua hal itu menjadi pertimbangan penting dalam sikap MK terhadap perkara yang diperiksa.

Substansi gugatan dalam perkara ini berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden. Persoalan tersebut diajukan dalam kerangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pembahasannya tidak berdiri sebagai perkara tersendiri mengenai status pendidikan atau keabsahan dokumen pribadi. Para pemohon mengaitkan isu persyaratan tersebut dengan dalil-dalil yang mereka ajukan untuk mempersoalkan hasil pemilu serta proses pencalonan.

Dalam pemberitaan mengenai sidang putusan, MK disebut tidak menemukan dokumen ijazah SMA Gibran dalam berkas atau bahan pemeriksaan perkara. Keterangan tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai bagian dari uraian mengenai dokumen yang diperiksa dalam persidangan dan pertimbangan yang diberitakan. Informasi itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak ada, tidak sah, atau bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Penilaian mengenai makna dokumen tetap harus merujuk pada pertimbangan resmi MK dan keterangan sumber yang menjadi dasar pemberitaan.

Pemeriksaan MK terhadap isu ini berlangsung dalam batas kewenangannya sebagai lembaga yang mengadili sengketa hasil pemilu. Karena itu, fokusnya adalah menilai relevansi dalil, alat bukti, serta hubungan persoalan persyaratan pencalonan dan hasil pemilu yang disengketakan. MK tidak sedang membuka pemeriksaan administratif umum mengenai seluruh riwayat pendidikan Gibran di luar kebutuhan untuk menilai perkara PHPU. Ruang lingkup tersebut penting agar setiap keterangan tentang dokumen ijazah tidak dipisahkan dari konteks hukum tempat isu itu diajukan.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah SMA harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan sengketa, bukan sebagai kesimpulan mandiri mengenai keabsahan pendidikan atau konsekuensi hukum bagi pihak terkait. Substansi putusan perlu dibaca secara utuh, termasuk dasar kewenangan, penilaian terhadap bukti, dan hubungan isu tersebut dengan permohonan PHPU yang diperiksa.

Menurut Abdul Fickar, substansi persoalan yang diajukan pemohon tidak tepat jika ditempatkan sebagai perkara yang diselesaikan melalui jalur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Penilaian tersebut berkaitan dengan pokok masalah yang dipersoalkan, bukan semata-mata dengan ada atau tidaknya keberatan terhadap putusan yang telah dibacakan. Karena itu, arah penyelesaian yang dinilai lebih sesuai adalah mekanisme pemakzulan atau impeachment.

Fickar menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak ditempatkan untuk diputus melalui mekanisme PHPU karena terdapat kendala pada waktu pengajuan dan kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Dua aspek itu membuat substansi yang diajukan tidak dapat diarahkan untuk diperiksa melalui jalur PHPU. Dengan demikian, batasan yang berlaku dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari penilaian mengenai substansi persoalan yang hendak disampaikan oleh pemohon.

Dalam pandangan Fickar, substansi persoalan itu justru diarahkan ke mekanisme pemakzulan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa jalur PHPU memiliki ruang penyelesaian tersendiri, sedangkan persoalan yang dibawa pemohon dinilai berada pada ranah yang berbeda. Oleh sebab itu, tidak diterimanya atau tidak ditempatkannya perkara melalui PHPU tidak serta-merta berarti seluruh substansi persoalan telah dinilai melalui mekanisme tersebut. Penilaiannya harus melihat jalur yang sesuai dengan karakter perkara dan persyaratan pengajuannya.

Atas dasar itu, Fickar menilai Mahkamah Konstitusi tetap berada dalam batas kewenangannya ketika memutus sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran. Arah pemakzulan yang disebutkan merupakan penilaian terhadap substansi persoalan yang diajukan, sementara putusan MK berkaitan dengan perkara dalam jalur PHPU beserta kendala waktu pengajuan dan legal standing. Seluruh uraian tersebut merupakan pandangan Abdul Fickar atas putusan Mahkamah Konstitusi.

banner 325x300