banner 728x250

MK Menyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 6 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut menjadi inti putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan itu disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Melalui putusan tersebut, MK menetapkan bahwa permohonan yang diajukan terkait persoalan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran tidak dapat dilanjutkan untuk diterima dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Pokok permohonan yang diperiksa berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pendidikan serta dokumen ijazah yang digunakan oleh Gibran sebagai Wakil Presiden. Kedua hal itu menjadi bagian utama dari isu yang dibawa pemohon ke hadapan MK.

banner 325x300

Sidang pleno pada Selasa malam menjadi forum bagi MK untuk membacakan putusan atas perkara tersebut. Dengan dinyatakan tidak dapat diterima, permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memperoleh kepastian melalui keputusan lembaga konstitusi. Putusan itu secara khusus menjawab permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tanpa mengubah pokok perkara menjadi pemeriksaan lain di luar isu yang diajukan.

Permohonan yang menjadi perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon membawa perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran.

Selain syarat pendidikan, permohonan itu juga menyinggung keabsahan ijazah Gibran. Persoalan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari alasan para pemohon dalam mengajukan perkara ke MK terkait hasil pemilihan umum. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berfokus pada angka atau hasil perolehan suara, tetapi turut memuat keberatan mengenai pemenuhan persyaratan calon serta dokumen pendidikan yang digunakan.

Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya meminta MK memeriksa persoalan yang mereka ajukan dalam kerangka perselisihan hasil pemilihan umum. Pokok keberatan mengenai syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran menjadi konteks penting dalam permohonan tersebut, sebelum MK memberikan penilaian terhadap dapat atau tidaknya permohonan diterima.

Pengajuan oleh sejumlah pemohon itu menunjukkan bahwa perkara yang disampaikan kepada MK memuat lebih dari satu isu. Di satu sisi, permohonan berkaitan dengan hasil pemilihan umum; di sisi lain, terdapat perdebatan mengenai syarat pendidikan dan validitas ijazah Gibran. Kedua persoalan tersebut menjadi bagian dari latar belakang perkara yang kemudian dipertimbangkan oleh MK.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, identitas Denny Indrayana sebagai pemohon utama bersama 11 pemohon lain serta pokok permohonan tersebut perlu dibedakan dari alasan MK tidak menerima perkara. Uraian mengenai pihak pengaju dan substansi keberatan memberikan konteks awal, sedangkan keputusan MK mengenai penerimaan permohonan merupakan tahap penilaian tersendiri. Karena itu, penyebutan perkara sebagai perselisihan hasil pemilihan umum tidak secara otomatis berarti seluruh keberatan mengenai syarat pendidikan dan keabsahan ijazah akan diperiksa lebih lanjut oleh MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pertimbangan ini berkaitan dengan posisi para pemohon dalam perkara, bukan dengan penilaian terhadap benar atau tidaknya tuduhan mengenai ijazah yang menjadi bagian dari dalil permohonan.

Dalam putusannya, MK menilai para pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, mereka tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan proses pencalonan maupun hasil pemilihan yang dipersoalkan. Kedudukan sebagai warga negara atau pihak yang menyampaikan keberatan, menurut pertimbangan MK, tidak dengan sendirinya cukup untuk memberikan hak mengajukan permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Pemohon harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang berlaku.

Dasar pertimbangan tersebut perlu dibedakan dari alasan lain yang juga dikemukakan MK, yakni tahapan perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Perkara perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu dan mekanisme pengajuan tertentu setelah penetapan hasil oleh penyelenggara pemilu. Dengan telah berakhirnya tahapan tersebut, permohonan yang diajukan di luar kerangka waktu dan mekanisme yang tersedia tidak dapat diproses melalui jalur tersebut. Jadi, MK tidak hanya menilai siapa yang mengajukan permohonan, tetapi juga mempertimbangkan apakah perkara masih berada dalam tahapan hukum yang dapat diperiksa.

Kedua alasan itu memiliki sifat yang berbeda. Alasan pertama menyangkut kedudukan para pemohon, sedangkan alasan kedua menyangkut waktu serta tahapan pengajuan perkara. Keduanya menjadi dasar prosedural bagi MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pertimbangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa seluruh tuduhan mengenai keabsahan atau ketidakabsahan ijazah telah terbukti, maupun sebaliknya. MK dalam konteks ini tidak memasuki pemeriksaan pokok tuduhan secara substantif karena perkara telah terhambat oleh persoalan kedudukan hukum dan tahapan pengajuan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan luar negeri dan dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Penilaian tersebut ditempatkan dalam konteks pemeriksaan terhadap dalil yang diajukan dalam perkara, sehingga keberadaan dokumen maupun status penyetaraannya perlu didukung oleh bukti yang dapat meyakinkan majelis.

MK tidak menjadikan keterangan atau dugaan semata sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa persyaratan pendidikan telah dipenuhi melalui pendidikan luar negeri. Dengan demikian, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan berfokus pada ada atau tidaknya bukti yang memadai mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut, sekaligus keterkaitannya dengan penyetaraan pada jenjang SMA. Dalam putusan, temuan ini menjadi salah satu bagian tersendiri dari alasan MK dalam menilai permohonan.

Selain menilai bukti, MK menegaskan batas kewenangannya dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Kewenangan yang dimiliki MK dalam perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan keterpilihan Gibran sebagai wakil presiden. Kewenangan yang sama juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai wakil presiden. Penegasan ini berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilu dan batas tindakan yang dapat dilakukan MK dalam kerangka kewenangan tersebut.

Oleh karena itu, terdapat dua poin berbeda dalam pertimbangan putusan. Poin pertama menyangkut tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Poin kedua menyangkut penegasan bahwa kewenangan MK dalam perselisihan hasil pemilu tidak mencakup pembatalan keterpilihan atau pendiskualifikasian Gibran sebagai wakil presiden. Kedua poin tersebut berdiri sebagai bagian pertimbangan yang berbeda dalam putusan.

banner 325x300