BANDAR LAMPUNG JEJAKPERISTIWA.ID, Jum.at (02/10/2026)— Pengelolaan anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) Lampung bersama Gerakan Independen Laskar Sumatra (GILAS) Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, serta BPK Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara transparan.
Desakan tersebut disampaikan setelah kedua lembaga menyoroti sejumlah alokasi belanja pada TA 2025 yang menurut mereka perlu diuji dari sisi perencanaan, realisasi, kewajaran harga, kelengkapan dokumen, pelaksanaan kegiatan, serta manfaat dan output yang dihasilkan.
Ketua GILAS Lampung, Candra Setiawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pos anggaran yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami meminta seluruh penggunaan anggaran yang menjadi sorotan dapat diperiksa secara objektif. Jangan hanya melihat angka di atas kertas, tetapi perlu diuji dokumen, proses pengadaan, realisasi pekerjaan, bukti pembayaran, hingga manfaat kegiatan di lapangan,” ujar Candra.
Sejumlah Pos Anggaran yang Disorot
Berdasarkan data yang dihimpun LACAK dan GILAS, sejumlah pos belanja Disperindag Provinsi Lampung TA 2025 yang menjadi perhatian antara lain:
• Belanja Jasa Kebersihan/Cleaning Service: Rp194.400.000
• Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan: Rp59.500.000
• Belanja Sewa Hotel: Rp115.200.000
• Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor (Lainnya): Rp35.480.000
• Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor (Lainnya) Tahap II: Rp60.000.000
• Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan: Rp75.000.000
• Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Tahap II: Rp40.000.000
• Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Tahap III: Rp204.000.000
• Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya: Rp115.350.000
• Belanja Bahan Cetak dan Alat/Bahan Kantor Lainnya: Rp35.971.800
• Belanja Bahan Cetak dan Alat/Bahan Kantor Lainnya: Rp30.000.000
LACAK dan GILAS menilai angka-angka tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, kontrak atau dokumen pengadaan, volume pekerjaan/barang, bukti pembayaran, serta realisasi dan manfaat kegiatan.
Kedua lembaga menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan telah terjadi tindak pidana, melainkan sebagai bahan untuk mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Desak Pemeriksaan dan Audit Investigatif
LACAK dan GILAS meminta aparat penegak hukum serta auditor negara melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti.
Mereka juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan administrasi, ketidaksesuaian realisasi, kerugian negara, atau indikasi tindak pidana, maka ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapkan Aksi Demonstrasi
Sebagai bentuk pengawalan terhadap persoalan tersebut, LACAK dan GILAS menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dengan melibatkan elemen masyarakat di Lampung.
“Kami dari GILAS dan LACAK akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Rencananya aksi akan dilakukan di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami ingin ada keterbukaan dan pemeriksaan terhadap anggaran yang menjadi sorotan,” tegas Candra Setiawan.
Menurutnya, aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik serta mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan LACAK dan GILAS maupun desakan pemeriksaan terhadap sejumlah pos anggaran TA 2025. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait.















