Opini  

Ultimatum 3×24 Jam, GEMARI Jakarta Desak Kejagung Periksa Pihak Terkait PT APSL

Ultimatum 3×24 Jam, GEMARI Jakarta Desak Kejagung Periksa Pihak Terkait PT APSL

JAKARTA SELATAN — Gerakan Mahasiswa Riau–Jakarta (GEMARI Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di gerbang belakang Kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Raya Bulungan, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Sekitar 70 peserta hadir dalam aksi yang dipimpin Khaidir Rahman tersebut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Massa meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam aksi, termasuk Anton Yan selaku pihak yang mereka kaitkan dengan PT APSL serta sejumlah pejabat PT Agrinas Palma Nusantara, guna memastikan fakta dan tanggung jawab masing-masing melalui proses hukum.

Dalam orasinya, GEMARI Jakarta menyoroti kawasan perkebunan yang menurut mereka sebelumnya telah menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka menyebut sejumlah berita acara pada Juli hingga Agustus 2025 dengan total luasan sekitar 9.424 hektare. Massa meminta aparat memverifikasi apakah setelah proses penguasaan kembali oleh negara masih terdapat aktivitas perkebunan di kawasan tersebut serta siapa saja yang memperoleh manfaat ekonominya.

Selain meminta pemeriksaan legalitas dan status lahan, peserta aksi juga mendorong dilakukan audit investigatif dan audit forensik. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui nilai ekonomi kegiatan perkebunan, kemungkinan penerimaan negara yang belum tertagih, aliran dana, serta ada atau tidaknya kerugian negara. Massa menegaskan angka kerugian maupun nilai ekonomi yang mereka sampaikan masih berupa estimasi dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

GEMARI Jakarta juga menyinggung dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan kawasan yang telah menjadi objek penertiban negara, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pola kerja sama operasional dengan koperasi, perusahaan, atau kelompok tani. Mereka meminta seluruh informasi tersebut diuji melalui penyelidikan dan penyidikan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, pembiaran, perlindungan, maupun aliran keuntungan kepada pihak tertentu.

Sejumlah spanduk dan poster dibentangkan selama aksi, antara lain berisi desakan agar pihak yang disebut dalam tuntutan diperiksa serta permintaan kepada pemerintah untuk mengungkap dugaan persoalan pengelolaan perkebunan sawit di Riau. Massa juga menyampaikan ultimatum selama 3 x 24 jam dan menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan mereka belum mendapat tindak lanjut. Dalam kegiatan tersebut tidak ada perwakilan massa yang diterima pihak Kejaksaan Agung karena peserta memilih menyampaikan aspirasi melalui orasi.

Aksi berlangsung sejak siang hari dan diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap sekitar pukul 12.46 WIB. Lima menit kemudian massa mulai melipat perlengkapan aksi dan bergerak menuju kendaraan masing-masing. Sekitar pukul 12.55 WIB, seluruh rangkaian unjuk rasa selesai dan peserta meninggalkan lokasi dalam keadaan tertib. Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar gerbang belakang Kantor Kejaksaan Agung RI dilaporkan aman dan kondusif.

Pewarta: Abdul Latif