banner 728x250

Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk Tidak Ada Pengawasan Dalam SPMB 2026 SMPN

banner 120x600
banner 468x60

NGANJUK – Selasa, 28 Juli 2026, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah wali murid mulai menyampaikan keresahan terkait adanya dugaan kewajiban pembelian perlengkapan sekolah dengan biaya yang dinilai cukup besar setelah proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu sekolah negeri di wilayah Kecamatan Tanjunganom, yakni SMP Negeri 1 Tanjunganom, diduga memberlakukan pembelian paket seragam baru dengan nilai sekitar Rp2 juta serta jaket almamater sebesar Rp300 ribu. Sejumlah orang tua mempertanyakan mekanisme pengadaan tersebut, terutama terkait kejelasan apakah pembelian dilakukan secara sukarela atau menjadi persyaratan bagi siswa baru.

banner 325x300

Keluhan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terhadap sejauh mana Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah negeri. Masyarakat menilai, pengawasan harus dilakukan secara aktif agar seluruh tahapan SPMB maupun kebijakan sekolah tetap berjalan sesuai aturan serta tidak memberikan tekanan ekonomi kepada keluarga peserta didik.

Di tengah upaya pemerintah memperluas akses pendidikan, persoalan biaya tambahan di sekolah negeri menjadi isu sensitif. Pendidikan dasar selama sembilan tahun merupakan hak masyarakat yang dijamin negara, sehingga setiap kebijakan sekolah harus mengedepankan prinsip keterjangkauan, transparansi, dan tidak boleh menghambat peserta didik dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah maupun pemerintah <a href="https://jejakperistiwa.id/bappeda-kota-<a href="https://jejakperistiwa.id/team-elang-polsek-sorongbarat-berhasil-ringkus-terduga-pelaku-begal-tiga-laporan-polisi-berhasil-diungkap/”>sorong-perkuat-kualitas-renja-opd-melalui-bimtek-2026-langkah-strategis-wujudkan-perencanaan-berkualitas/”>daerah. Regulasi pendidikan mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, termasuk dalam hal pengadaan perlengkapan yang berkaitan langsung dengan peserta didik.

Selain aspek administrasi pendidikan, dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang merugikan masyarakat tentu harus ditelusuri melalui mekanisme resmi. Jika nantinya ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara atau pihak tertentu, maka dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk segera memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh SMP Negeri menjalankan SPMB 2026 secara transparan, berkeadilan, serta sesuai aturan. Publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah agar layanan pendidikan tidak menimbulkan kesan berjalan tanpa pengawasan dan tetap mengutamakan kepentingan siswa serta orang tua. (Tim/Red)

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *