banner 728x250

PPJB di Hadapan Notaris Berujung Polemik, Uang Rp100 Juta Terancam Melayang

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Transaksi jual beli tanah yang dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berujung dugaan penipuan. Seorang pembeli mengaku terancam mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah sertifikat tanah yang dijadikan objek transaksi diduga masih menjadi agunan di salah satu bank dan penjual sulit dihubungi.

Korban, Muzammil, warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menuturkan bahwa peristiwa tersebut berawal pada 9 April 2026 saat dirinya sepakat membeli sebidang tanah milik Chusnul Chotimah, warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

banner 325x300

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam PPJB yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT berinisial NJ, yang berkantor di Jalan Raya Condong, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam perjanjian itu, harga tanah disepakati sebesar Rp140 juta dengan mekanisme pembayaran dua tahap. Muzammil mengaku telah mentransfer uang muka sebesar Rp100 juta langsung kepada penjual di hadapan notaris, sedangkan sisa pembayaran Rp40 juta direncanakan dilunasi pada tahap berikutnya.

Namun, selama proses transaksi berlangsung, pembeli mengaku hanya diperlihatkan salinan sertifikat dalam bentuk file PDF hasil pemindaian tanpa ditunjukkan sertifikat asli.

Persoalan mulai muncul menjelang jadwal pelunasan. Sekitar sepuluh hari sebelum batas waktu pembayaran, Muzammil menghubungi penjual untuk menyelesaikan proses jual beli di hadapan notaris. Akan tetapi, menurutnya, penjual menyampaikan bahwa sertifikat asli masih berada di bank karena dijadikan jaminan pinjaman.

Hingga batas waktu pelunasan pada 5 Juli 2026, sertifikat asli belum juga dapat ditunjukkan. Menurut Muzammil, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan kepada penjual tidak membuahkan hasil. Permintaan pembatalan transaksi sekaligus pengembalian dana Rp100 juta juga belum mendapat respons.

“Saya percaya karena prosesnya dilakukan di kantor notaris. Saya baru mengetahui bahwa dalam transaksi seperti ini seharusnya sertifikat asli diperlihatkan dan diverifikasi terlebih dahulu. Ketika saya meminta pertanggungjawaban, penanganannya justru terkesan dikembalikan kepada saya,” ujar Muzammil kepada wartawan.

Ia mengaku tidak memahami secara mendalam prosedur pertanahan saat melakukan transaksi sehingga mempercayakan proses tersebut kepada pihak yang berwenang.

Dikonfirmasi terpisah, Notaris/PPAT berinisial NJ membenarkan adanya transaksi tersebut. Menurutnya, PPJB dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Saya hanya mengesahkan kesepakatan kedua belah pihak saja dalam transaksi tersebut,” ujar NJ.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum dalam pembuatan PPJB ketika sertifikat fisik belum dapat ditunjukkan, serta terkait verifikasi status objek tanah yang diduga masih menjadi agunan bank, NJ belum memberikan tanggapan tambahan.

Peristiwa ini menjadi perhatian sekaligus pengingat bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah agar lebih berhati-hati. Pembeli disarankan memastikan sertifikat asli tersedia, melakukan pengecekan status tanah sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan objek tanah tidak sedang dibebani hak tanggungan atau sengketa sebelum melakukan pembayaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak penjual maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan apabila ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bng/Tim Gabungan Media Online Nusantara/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *