Tanggamus jejakperistiwa.id ,Selasa (14/07/2026)– Dugaan praktik kerja sama antara oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan pelaku pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SPBU 24.353.47 yang berada di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Selain dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat juga mengeluhkan adanya dugaan ketidaksesuaian takaran BBM saat melakukan pengisian. Sejumlah konsumen mengaku volume BBM yang diterima diduga tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik yang merugikan konsumen.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu (13/7/2026), terlihat kendaraan roda empat yang diduga telah dimodifikasi keluar masuk area SPBU secara berulang untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah yang dinilai tidak wajar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran maupun kerja sama antara oknum operator dengan pelaku pengecor BBM bersubsidi.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Lembaga Gerakan Aksi Rakyat Untuk Daerah (GARUDA) Lampung, Haris Mupit, menyampaikan keprihatinannya dan meminta aparat serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan.
“Fenomena dugaan kerja sama antara operator SPBU dengan pelaku pengecor BBM bersubsidi bukan hanya terjadi di satu lokasi. Praktik seperti ini diduga juga terjadi di sejumlah daerah lain dan harus ditindak tegas apabila terbukti melanggar aturan,” ujar Haris saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Haris menegaskan, pihaknya sedang mengumpulkan data, keterangan, dan bukti-bukti pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi kepada instansi yang berwenang.
“Kami dari GARUDA Lampung sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti. Apabila bukti telah mencukupi, kami akan melaporkan dugaan ini kepada BPH Migas dan aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila terbukti dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diawasi oleh BPH Migas. Sementara itu, terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM, pengawasan alat ukur juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin hak-hak konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 24.353.47 Kecamatan Gunung Alip belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi, klarifikasi, serta hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi
















