Tangerang – Jajaran Polsek Cikupa menyerahkan lima orang tersangka serta satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kepada penyidik Polsek Balaraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersebut dilakukan setelah para pelaku sebelumnya berhasil diamankan oleh petugas.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan Jalan Irigasi, Kampung Cariu, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/36/VII/2026/SPKT BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 7 Juli 2026.
Dalam proses penanganan perkara, Unit Reskrim Polsek Cikupa melakukan koordinasi dengan Polsek Balaraja hingga akhirnya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Seluruhnya diterima oleh penyidik Polsek Balaraja guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AP, MS, MDH, DAF, dan LN. Dari hasil pendataan, beberapa di antaranya diketahui pernah berhadapan dengan proses hukum sebelumnya. Selain itu, terdapat satu ABH yang turut diserahkan untuk menjalani penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut, di antaranya tiga unit sepeda motor berbagai jenis, beberapa unit telepon genggam milik para tersangka, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah celurit dan satu buah golok yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Adapun kendaraan yang diamankan terdiri dari sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario dengan kelengkapan surat maupun kunci kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut telah dicatat dan diserahkan bersama para tersangka kepada penyidik Polsek Balaraja untuk menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan kasus pencurian dengan pemberatan ini selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik Polsek Balaraja. Petugas memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
- Persidangan Faradila Berlanjut, Tim Penasihat Hukum Nilai Kesaksian Belum Buktikan Peran Dominan Suyitno
- Persidangan Faradila Kembali Geger, Kesaksian di Bawah Sumpah Ungkap Dugaan Perilaku Terdakwa Agus
- Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
















