banner 728x250
Berita  

“Diduga Ada Indikasi Mark Up Anggaran BLUD Rp1,11 Miliar di UPT Puskesmas Kedaloman, KUPT Bungkam, APH Didesak Turun Tangan.”

"Diduga Ada Indikasi Mark Up Anggaran BLUD Rp1,11 Miliar di UPT Puskesmas Kedaloman, KUPT Bungkam, APH Didesak Turun Tangan."
banner 120x600
banner 468x60

TANGGAMUS JEJAKPERISTIWA.ID ,Kamis (09/07/2026) – Pengelolaan Anggaran Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2025 di UPT Puskesmas Kedaloman, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Sejumlah pos anggaran dengan nilai yang cukup besar memunculkan dugaan adanya indikasi mark up sehingga dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pengelola serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan data yang diperoleh media, terdapat beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian, di antaranya Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp1.111.827.797, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD sebesar Rp60.000.000, serta Belanja Bahan Pangan untuk Praktik (Jasa Memasak dan Administrasi) sebesar Rp67.080.000.

Guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Kedaloman melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan dan realisasi anggaran tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT Puskesmas Kedaloman belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan. Pesan yang dikirim media tidak memperoleh respons.

banner 325x300

Tidak adanya tanggapan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran BLUD yang bersumber dari keuangan negara. Sebagai badan publik, pengelolaan anggaran wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila dalam proses audit maupun penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera melakukan audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Unit Tipikor Polres Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus, maupun instansi berwenang lainnya diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pendalaman sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta berdasarkan bukti-bukti yang berlaku menurut hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan data anggaran yang diperoleh media serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala UPT Puskesmas Kedaloman maupun pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan, sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *