banner 728x250

Yusril Dorong Perluasan Cakupan Korupsi untuk Menjangkau Manipulasi Transaksi dan Pencurian Ikan

Yusril Dorong Perluasan Cakupan Korupsi untuk Menjangkau Manipulasi Transaksi dan Pencurian Ikan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai sejumlah praktik yang menguras kekayaan bangsa belum masuk kategori korupsi dalam hukum Indonesia. Menurutnya, ruang lingkup tindak pidana korupsi saat ini belum sepenuhnya menjangkau berbagai tindakan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar pengertian korupsi dalam peraturan perundang-undangan ditelaah kembali, termasuk dengan merujuk pada standar internasional yang telah disepakati.

Yusril menyampaikan pandangan tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menekankan perlunya menyelaraskan definisi korupsi dalam undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) dengan hasil konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Penyelarasan itu, menurut Yusril, dapat menjadi dasar untuk membahas apakah bentuk-bentuk perbuatan tertentu perlu dimasukkan ke dalam cakupan hukum antikorupsi nasional.

banner 325x300

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dorongan untuk meninjau kerangka hukum, bukan pengumuman bahwa perubahan UU Tipikor telah disepakati atau diberlakukan. Penyesuaian definisi memerlukan pembahasan lebih lanjut serta proses hukum dan kebijakan yang berlaku. Dengan demikian, praktik yang belum tercakup saat ini tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang ada; penilaiannya tetap bergantung pada ketentuan hukum dan unsur perbuatan yang dapat dibuktikan.

Gagasan memperluas cakupan itu berkaitan dengan upaya memastikan hukum mampu merespons bentuk-bentuk kerugian negara yang berkembang. Rujukan terhadap UNCAC juga membuka ruang untuk membandingkan pengaturan nasional dengan komitmen internasional Indonesia. Namun, perumusan aturan perlu dilakukan secara cermat agar batas tindak pidana jelas, kepastian hukum terjaga, dan penegakan hukum tidak melampaui ketentuan yang ditetapkan. Pandangan Yusril menempatkan penyelarasan tersebut sebagai bahan evaluasi yang dapat dibahas oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.Yusril menyoroti sejumlah praktik yang dapat menggerus kekayaan negara, lain manipulasi nilai transaksi, pencurian ikan di laut, penyelundupan, dan penipuan pajak. Menurutnya, kerugian terhadap perekonomian negara perlu menjadi pertimbangan dalam menilai apakah perbuatan semacam itu patut dijangkau dalam cakupan tindak pidana korupsi. Pandangan tersebut memperluas perhatian dari pengambilan uang secara langsung menuju tindakan yang mengurangi penerimaan atau mengalihkan sumber daya negara.

Salah satu bentuk manipulasi yang dibahas adalah under-invoicing. Praktik ini terjadi ketika nilai atau volume ekspor yang dilaporkan lebih rendah daripada keadaan sebenarnya. Akibatnya, catatan transaksi tidak mencerminkan nilai ekonomi barang yang sesungguhnya. Selisih kondisi nyata dan laporan dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui manipulasi transaksi, sementara perekonomian negara berpotensi menanggung kerugian.

Persoalan tersebut tidak terbatas pada perdagangan ekspor. Yusril juga menyebut under-invoicing dalam bidang pertambangan sebagai contoh yang perlu diperhatikan. Jika laporan mengenai transaksi atau hasil yang bernilai bagi negara dibuat tidak sesuai keadaan sebenarnya, potensi penerimaan dan manfaat ekonomi dapat berkurang. Karena itu, pengawasan terhadap ketepatan pelaporan menjadi penting, terutama ketika transaksi berkaitan dengan sumber daya dan kepentingan publik.

Pencurian ikan di laut, penyelundupan, serta penipuan pajak turut berada dalam rangkaian contoh yang disoroti. Masing-masing dapat berdampak pada kekayaan bersama, baik melalui hilangnya sumber daya maupun terganggunya penerimaan negara. Yusril menyatakan bahwa pencurian ikan dan under-invoicing, termasuk di bidang pertambangan, semestinya dipertimbangkan sebagai bentuk korupsi karena merugikan perekonomian negara. Pernyataan ini menekankan besarnya akibat ekonomi sebagai salah satu ukuran penting dalam pembahasan cakupan hukum.

Dengan demikian, pokok persoalannya adalah bagaimana hukum merespons tindakan yang merugikan negara meskipun bentuknya berbeda dari korupsi yang lazim dipahami. Mempertimbangkan praktik-praktik tersebut dalam pembahasan perlu disertai penilaian yang cermat terhadap fakta, dampak ekonomi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan itu dapat membantu memastikan bahwa manipulasi transaksi maupun pengambilan sumber daya publik tidak luput dari perhatian, tanpa menyamakan setiap pelanggaran secara otomatis.

Yusril mengusulkan agar pembahasan penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak hanya menyoroti kerugian keuangan negara, tetapi juga mengembangkan pengertian kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kedua unsur tersebut telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku. Namun, keberadaan unsur perekonomian negara belum dengan sendirinya menjawab bagaimana cakupan dan batas penerapannya perlu dipahami dalam berbagai perkara. Karena itu, aspek tersebut dinilai layak menjadi bagian dari pembahasan pembaruan aturan.

Kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara berkaitan, tetapi tidak identik. Kerugian keuangan negara merujuk pada dampak terhadap keuangan atau aset milik negara, sedangkan kerugian perekonomian negara menyangkut akibat yang lebih luas terhadap kegiatan dan kondisi ekonomi. Pembedaan ini penting agar pembahasan hukum tidak mencampuradukkan ukuran kehilangan uang negara dengan dampak suatu tindakan terhadap perekonomian. Kejelasan rumusan juga dapat membantu membatasi penafsiran, sehingga unsur yang digunakan dalam penanganan perkara memiliki pijakan yang lebih terang.

Usulan Yusril dapat dipahami sebagai dorongan untuk mengkaji apakah pengertian kerugian perekonomian negara perlu diperluas atau diperjelas dalam proses penyempurnaan UU Tipikor. Pembahasan tersebut dapat menilai jenis dampak ekonomi yang relevan, cara mengidentifikasinya, serta hubungan dampak itu dan perbuatan yang diperiksa. Dengan rumusan yang lebih terarah, aspek perekonomian negara berpotensi dibahas secara lebih konsisten tanpa menghapus perbedaan dari kerugian keuangan negara. Namun, gagasan ini tetap merupakan usulan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan, bukan perubahan yang sudah berlaku atau ketentuan hukum baru. Penetapan cakupan akhirnya memerlukan proses perumusan dan pembahasan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan konteks penting dalam pembahasan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait kemungkinan perubahan atau perluasan definisi korupsi. Dalam keterangan resmi yang dibagikan, DEN menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kerugian negara tetap menjadi bagian penting dari pengaturan dan penegakan hukum, bukan unsur yang hendak ditiadakan melalui usulan perubahan tersebut.

DEN menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang disebut sebagai Pasal 603 dan Pasal 604 dalam KUHP, tetap dipertahankan. Penegasan ini membedakan penyempurnaan aturan dari penghapusan dasar hukum yang selama ini mengatur perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Rekomendasi tersebut justru berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penerapan hukum berlangsung lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kejelasan unsur diharapkan membantu proses penegakan hukum sekaligus memberi pemahaman yang lebih terang mengenai standar yang harus dipenuhi dalam pembuktian perkara.

Kedua, DEN merekomendasikan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional. Langkah ini dimaksudkan untuk melengkapi cakupan aturan, bukan menggantikan ketentuan mengenai kerugian negara. Rekomendasi itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Menurut keterangan DEN, penyempurnaan kerangka hukum tersebut ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penjelasan ini menjadi relevan dalam menilai usulan perluasan cakupan korupsi, termasuk gagasan agar pengaturan pidana dapat menjangkau bentuk pelanggaran yang belum tercakup secara memadai. DEN menempatkan kejelasan rumusan dan kelengkapan jenis delik sebagai upaya yang berjalan berdampingan dengan perlindungan keuangan negara dalam sistem hukum nasional.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Korupsi | Pertumbuhan Transaksi QRIS Antarnegara di Indonesia | Investigasi Korupsi KSO: Kejagung Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi

banner 325x300