Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak akan diberikan remisi selama satu tahun. Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober. Sikap itu menegaskan adanya konsekuensi bagi warga binaan yang terbukti menikmati fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketentuan sanksi tersebut berkaitan dengan hasil pembuktian. Artinya, narapidana tidak otomatis dikenai kehilangan remisi hanya karena disebut menggunakan fasilitas mewah; statusnya harus terlebih dahulu terbukti. Agus menyebut masa tidak diberikannya remisi berlangsung selama satu tahun bagi mereka yang terbukti. Pernyataan itu menjadi penjelasan pemerintah mengenai langkah yang akan diterapkan terhadap pengguna fasilitas tersebut.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang dapat diberikan kepada narapidana sesuai ketentuan. Karena itu, keputusan untuk tidak memberikan remisi selama satu tahun dapat berdampak pada kesempatan warga binaan memperoleh pengurangan masa hukuman dalam periode tersebut. Namun, informasi yang disampaikan Agus dalam kesempatan itu berfokus pada sanksi bagi narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah, bukan pada rincian lain mengenai proses pemeriksaan atau mekanisme penetapan pelanggaran.
Temuan bangunan di Lapas Cibinong menjadi perhatian karena memunculkan pertanyaan tentang penggunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Pernyataan menteri menetapkan pesan bahwa penggunaan fasilitas mewah, apabila terbukti dilakukan oleh narapidana, akan diikuti konsekuensi terhadap hak remisinya. Penerapan sanksi tetap bergantung pada pembuktian, sehingga penilaian terhadap setiap orang perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan dugaan semata. Dengan demikian, keterangan Agus memuat dua hal utama: adanya konsekuensi berupa tidak diberikannya remisi selama satu tahun dan syarat bahwa penggunaan fasilitas mewah tersebut harus terbukti terlebih dahulu.
Berbagai temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih ditangani melalui ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penanganan tersebut merujuk pada aturan yang berlaku di lingkungan kementerian, bukan pada proses yang diserahkan kepada aparat penegak hukum. Keterangan ini menjelaskan jalur yang digunakan untuk memproses temuan, tanpa menetapkan terlebih dahulu hasil pemeriksaan ataupun bentuk konsekuensi yang mungkin muncul.
Agus menyatakan bahwa temuan-temuan tersebut tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pernyataan itu menjadi penjelasan mengenai mekanisme penanganan yang sedang berjalan dan batas proses yang diterapkan dalam perkara ini. Dengan demikian, informasi yang disampaikan berfokus pada penggunaan ketentuan internal kementerian, bukan pada penilaian tentang ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun langkah hukum lain.
Dalam menjelaskan dasar penanganan, Agus merujuk pada keterangan Inspektur Jenderal. Menurut keterangan yang dirujuk tersebut, penanganan temuan dilakukan dengan menggunakan ketentuan yang berlaku bagi pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rujukan ini menunjukkan bahwa mekanisme internal kementerian menjadi kerangka yang dipakai untuk memproses persoalan terkait temuan fasilitas mewah di lapas tersebut. Penjelasan itu tidak menyebutkan bahwa proses telah selesai atau bahwa suatu keputusan tertentu sudah ditetapkan.
Penting untuk membedakan keterangan mengenai jalur pemeriksaan dari kesimpulan mengenai hasilnya. Informasi yang tersedia hanya menyatakan bahwa proses berlangsung berdasarkan ketentuan internal bagi pegawai kementerian, serta temuan tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, belum tepat untuk menarik kesimpulan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, pihak yang akan dikenai tindakan, ataupun hasil akhir pemeriksaan berdasarkan pernyataan tersebut saja. Perkembangan lebih lanjut perlu mengacu pada keterangan resmi tentang proses internal, setelah tersedia, tanpa mengasumsikan keputusan yang belum diumumkan. Sampai ada penjelasan resmi tambahan, uraian mengenai penanganan sebaiknya tetap terbatas pada pernyataan Agus dan rujukannya terhadap keterangan Inspektur Jenderal. Cara ini menjaga agar pemberitaan membedakan fakta tentang prosedur dari dugaan maupun spekulasi mengenai konsekuensi bagi pihak terkait.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan 21 bangunan yang berada di luar area Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi masih termasuk dalam lingkup Lapas Cibinong. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil investigasi yang disampaikan Rudi Setiawan di Jakarta pada Senin, 5 Oktober. Rincian ini menunjukkan bahwa lokasi bangunan tidak seluruhnya berada di dalam area utama lapas, meskipun secara lingkup masih terkait dengan Lapas Cibinong. Penyampaian data tersebut memberi gambaran mengenai jumlah bangunan yang menjadi perhatian pemeriksaan, sekaligus memperjelas perbedaan letak fisik bangunan dan statusnya dalam pencatatan aset.
Dari total 21 bangunan yang ditemukan, delapan tercatat dalam sistem manajemen barang milik negara atau BMN. Sebanyak 13 bangunan lainnya tidak terdaftar di dalam sistem tersebut. Dengan demikian, jumlah bangunan yang belum tercatat lebih banyak daripada yang memiliki pencatatan BMN. Perbedaan status ini merupakan salah satu rincian utama dalam hasil investigasi Inspektorat Jenderal. Data yang disampaikan membagi keseluruhan temuan ke dalam dua kelompok berdasarkan keberadaan pencatatan, tanpa mengubah fakta bahwa semua bangunan itu berada di luar area Lapas Kelas IIA Cibinong dan masih dalam lingkup Lapas Cibinong.
Rudi Setiawan menyampaikan rincian tersebut di Jakarta pada Senin, 5 Oktober, tanpa keterangan tahun dalam informasi yang tersedia. Karena itu, tanggal tersebut dicantumkan tanpa penambahan tahun. Temuan mengenai 21 bangunan dan status pencatatan BMN memberikan informasi faktual tentang hasil pemeriksaan yang diumumkan kepada publik. Delapan bangunan yang terdaftar dan 13 yang tidak terdaftar merupakan rincian yang dapat digunakan untuk memahami komposisi temuan. Pada bagian ini, hasil investigasi dibatasi pada jumlah bangunan, lokasi relatifnya terhadap area lapas, serta status pencatatan aset sebagaimana disampaikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai penggunaan, pemilik, atau tindak lanjut atas setiap bangunan dalam keterangan tersebut.
Dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong, terdapat delapan bangunan yang tercatat. Daftar tersebut mencakup rumah kepala lapas, rumah Kepala Subseksi Keamanan, dan rumah Kepala Subseksi Registrasi. Selain itu, ada wisma asimilasi yang digunakan warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan lain yang peruntukannya tidak disebutkan. Rincian ini membedakan bangunan yang sudah terdaftar dari bangunan lain yang ditemukan di lingkungan lapas.
Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 22 September, juga menemukan 13 bangunan yang tidak terdaftar. Sebanyak dua bangunan berada di bagian paling belakang sebelah kanan dan menghadap ke sungai. Delapan bangunan lainnya memiliki pagar berwarna hitam, sementara tiga bangunan sisanya merupakan tempat istirahat petugas jaga. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa sejumlah bangunan di area itu belum masuk dalam daftar resmi.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan di area luar lapas dibangun pada 2023 melalui swadaya warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Ia menjelaskan, bangunan tersebut kemudian direnovasi ketika terjadi pergantian kepala lapas pada tahun yang sama. Renovasi berikutnya dilakukan pada 2025 dan pekerjaan itu selesai pada awal 2026. Dengan demikian, bangunan yang ditemukan memiliki riwayat pembangunan dan perbaikan dalam rentang beberapa tahun.
Rudi menyatakan, pembangunan maupun pengadaan perabotan untuk bangunan-bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Karena sumber pembiayaannya bukan dana negara, menurut keterangannya, bangunan dan perabotan itu tidak dapat dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Keterangan mengenai asal pembangunan, tujuan penggunaan, dan status pencatatan ini menjadi bagian penting untuk memahami perbedaan delapan bangunan terdaftar dan 13 bangunan yang tidak tercatat. Namun, informasi tersebut merupakan penjelasan Rudi mengenai proses pembangunan dan pencatatan; temuan inspeksi Ombudsman secara terpisah memuat jumlah serta ciri lokasi bangunan yang ditemukan.
Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Hak Guna Bangunan: Tersangka dari Berbagai Kalangan















