Semarang | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam dua perkara. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Edwin Pudyono pada Rabu, 21 Oktober 2026. Lama hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum, sehingga pidana yang diputus tidak berbeda dari permintaan jaksa dalam perkara ini.
Dua perkara yang menjadi dasar putusan berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa. Perkara pertama menyangkut proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian, sedangkan perkara lainnya berhubungan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keduanya diperiksa sebagai perkara pidana yang berbeda, tetapi putusan terhadap Sudewo mencakup hukuman penjara sebagaimana dibacakan dalam persidangan tersebut.
Dengan menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa, majelis hakim sejalan dengan permintaan penuntut umum mengenai lamanya pidana. Angka 8 tahun 6 bulan menjadi pokok putusan yang disampaikan di ruang sidang, sementara perkara-perkara yang mendasarinya memiliki konteks dan rangkaian peristiwa berbeda. Perkara proyek perkeretaapian berfokus pada dugaan korupsi, sedangkan perkara pengisian perangkat desa berkaitan dengan pemerasan.
Putusan Pengadilan Tipikor Semarang ini menjadi tahap penting dalam proses hukum terhadap Sudewo, yang berstatus sebagai bupati nonaktif. Pembacaan putusan secara terbuka menyampaikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis kepada para pihak serta publik. Informasi utama yang dapat dicatat dari sidang itu ialah pidana penjara 8 tahun 6 bulan, dua perkara yang melatarbelakanginya, nama hakim ketua yang membacakan amar, serta kesesuaian lamanya hukuman dengan tuntutan penuntut umum. Rincian lebih lanjut mengenai isi pertimbangan hakim dan ketentuan lain dalam amar putusan perlu merujuk pada dokumen resmi pengadilan.
Selain pidana pokok berupa penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sudewo dalam perkara korupsi dan pemerasan. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya dapat diganti dengan kurungan selama 100 hari. Ketentuan ini menjadi bagian dari putusan yang harus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti yang bersumber dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Jika kedua kewajiban tersebut dijumlahkan, total uang pengganti yang harus dibayar Sudewo mencapai Rp3,5 miliar. Uang pengganti dimaksudkan untuk memulihkan kerugian atau keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana, dan berbeda dari denda yang dijatuhkan sebagai pidana tambahan. Pelaksanaan kewajiban ini mengikuti ketentuan dalam putusan, termasuk mekanisme yang berlaku apabila terpidana tidak membayarnya.
Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), majelis menyatakan Sudewo terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, ia dinyatakan menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp2,1 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar bagi majelis dalam menilai keterlibatan Sudewo serta menetapkan konsekuensi pidana dan kewajiban finansialnya. Nilai suap dan gratifikasi itu merupakan temuan dalam perkara, sedangkan uang pengganti yang dibebankan mengacu pada dakwaan pertama dan kedua sebagaimana dirumuskan dalam putusan.
Majelis menyatakan perbuatan Sudewo melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi yang dicantumkan dalam sumber perkara. Rujukan pasal tersebut menjadi landasan hukum bagi penilaian atas penerimaan suap dan gratifikasi, serta bagi penjatuhan pidana tambahan. Dengan demikian, putusan tidak hanya memuat hukuman penjara, tetapi juga denda, kurungan pengganti bila denda tidak dibayar, dan kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Rincian pasal harus merujuk pada amar putusan atau dokumen perkara agar tidak keliru menyebut dasar hukum yang diterapkan majelis.
Dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa, majelis hakim menilai Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Pihak lain yang disebut dalam perkara ini ialah tiga terdakwa, yaitu Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo; Abdul Suyono, Kepala Desa Sukorukun; serta Sukarjan, Kepala Desa Arumanis. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam memeriksa rangkaian perbuatan para terdakwa dan peran masing-masing dalam perkara.
Para terdakwa diduga memeras sejumlah calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan. Dalam pengungkapan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar. Uang tersebut menjadi salah satu bukti yang disita penyidik untuk mendukung penanganan perkara. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan proses pengisian jabatan di tingkat desa, ketika calon perangkat desa diminta menyerahkan sejumlah uang.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan Sudewo. Hakim menilai perbuatannya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindakan tersebut dinilai dapat menjatuhkan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa majelis tidak hanya memperhatikan akibat langsung dari perbuatan terhadap para calon, tetapi juga dampaknya terhadap kepercayaan publik dan upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Meski demikian, majelis menolak tuntutan agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut. Dengan demikian, tuntutan tambahan tersebut tidak dikabulkan dalam putusan, terlepas dari penilaian hakim atas penyalahgunaan kewenangan dan dampak perbuatannya. Sikap majelis terkait pencabutan hak itu merupakan bagian tersendiri dari amar putusan, sedangkan pertimbangan mengenai pemberantasan korupsi dan kredibilitas pemerintah tetap menjadi alasan yang memberatkan. Rangkaian fakta dan pertimbangan tersebut menjelaskan konteks perkara pemerasan pengisian perangkat desa serta dasar penilaian hakim terhadap tindakan Sudewo dan para terdakwa lainnya.
Usai pembacaan putusan dalam perkara korupsi dan pemerasan, perhatian tidak hanya tertuju pada vonis yang dijatuhkan kepada Sudewo. Situasi di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang juga menjadi bagian dari perhatian, karena sejumlah pendukungnya berkumpul di luar gedung. Berdasarkan informasi yang tersedia, jumlah massa yang menggelar aksi tersebut diperkirakan sekitar seribuan orang. Kehadiran mereka berlangsung di area depan pengadilan, sementara proses persidangan dan penyampaian putusan berlangsung di dalam gedung. Informasi mengenai suasana ini memberi gambaran tentang situasi di sekitar lokasi, tanpa menambahkan keterangan lain mengenai jalannya aksi ataupun tindakan para peserta.
Untuk mengantisipasi agar massa tidak mendekati gedung pengadilan, personel gabungan Polrestabes Semarang disiagakan. Penempatan personel tersebut dilakukan di tengah berkumpulnya para pendukung Sudewo di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Informasi yang tersedia menyebutkan tujuan kesiagaan itu, yakni mencegah massa mendekati gedung. Tidak terdapat rincian lebih lanjut mengenai jumlah personel, susunan pengamanan, maupun adanya tindakan tertentu di lokasi. Karena itu, gambaran mengenai pengamanan dibatasi pada keberadaan personel gabungan yang bersiaga dan upaya menjaga jarak massa dari gedung pengadilan. Keberadaan mereka menjadi latar situasi di luar persidangan saat perkara tersebut mendapat perhatian dari pendukung Sudewo.
Di tengah situasi tersebut, Sudewo menyampaikan sikapnya terhadap putusan yang telah dibacakan. Ia menyatakan masih pikir-pikir, sehingga belum menyampaikan keputusan akhir mengenai langkah yang akan ditempuh setelah menerima vonis. Pernyataan itu menunjukkan bahwa Sudewo masih mempertimbangkan putusan sebelum menentukan sikap selanjutnya. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi yang tersedia mengenai batas waktu pertimbangan atau langkah hukum yang kemudian akan dipilihnya. Dengan demikian, respons yang dapat dicatat saat ini adalah bahwa ia masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, di luar pengadilan, sekitar seribuan pendukung menggelar aksi dan personel gabungan Polrestabes Semarang disiagakan untuk mencegah massa mendekati gedung pengadilan.
Baca juga: Investigasi KPK Terkait Dugaan Korupsi di Bogor | Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika | Bawa Aduan Dugaan Korupsi, Massa Papua Minta Kejagung Turun Langsung ke Papua Pegunungan














