Jakarta | Aturan mengenai pelanggaran tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Data lain dalam laporan menunjukkan Dilihat VIVA Otomotif Minggu (11/10/2026), pasal 106 ayat (4) huruf b mewajibkan pengemudi mematuhi marka jalan, termasuk garis henti di persimpangan. Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar rambu atau marka jalan. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Berdasarkan Pasal 106 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Jakarta, VIVA – Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara yang berhenti terlalu jauh ke depan hingga melewati garis henti, bahkan menutupi area penyeberangan pejalan kaki. Kebiasaan ini kerap dianggap sepele, terutama ketika persimpangan sedang ramai atau pengendara ingin segera melaju begitu lampu berubah hijau. Padahal, marka jalan di persimpangan memiliki fungsi penting untuk mengatur posisi kendaraan sekaligus menjaga ruang bagi pejalan kaki. Titik yang dimaksud adalah garis henti sebelum zebra cross.
Garis ini menjadi batas tempat kendaraan harus berhenti ketika menghadapi lampu merah. Jika kendaraan melewatinya dan berhenti di atas zebra cross, ruang yang seharusnya digunakan pejalan kaki untuk menyeberang bisa tertutup. Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa kendaraan yang melewati garis henti hingga menutupi zebra cross dapat dikenai sanksi tersebut. Karena itu, pengendara perlu memperhatikan marka sebelum menghentikan kendaraan saat lampu merah. Selain berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, kebiasaan berhenti di atas zebra cross juga menyangkut keselamatan pejalan kaki. Pejalan kaki pun memiliki hak untuk memperoleh prioritas ketika menyeberang di zebra cross. Jika area tersebut tertutup kendaraan, mereka bisa terpaksa mencari celah di kendaraan atau melangkah ke bagian jalan yang tidak semestinya. Karena itu, saat mendekati lampu merah, pengendara sebaiknya mengurangi kecepatan dan memperhatikan garis henti. Berhentilah sebelum marka tersebut, bukan di atasnya atau di area penyeberangan.







