Bogor – Sangat ironis sekali, wartawati yang sedang melakukan peliputan di salah satu Wilayah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor. Mendapatkan hinaan dari Security Galian C Ilegal yang berlokasi Bantar Kuning di Kabupaten bogor. Rabu (2/10/2024).
Diduga bahkan mengancam akan membakar wartawati berikut mobilnya yang sedang di parkirkan di area lokasi Galian C tersebut.
Berdasarkan informasi dan kronologi, yang di sampaikan oleh wartawati berinisial (Ss) kepada awak media.
Mengatakan kejadian ini bermula ketika Ss bersama timnya meliput kegiatan di kawasan Galian C. Ketika itu Wartawati Ss menanyakan identitas salah satu sekurity bernama Cece, sang sekurity enggan memberikan informasi dan malah merespons dengan meminta KTP dan memotret para wartawan, yang kemudian ditolak oleh Ss. Akibat penolakan tersebut, sekurity tersebut menghubungi warga sekitar untuk mengepung lokasi dan mencegah Tim wartawan keluar dari area galian.
Beberapa saat kemudian, puluhan warga datang dengan teriakan provokatif, menyerukan agar wartawan dan mobilnya dibakar. Ss bahkan mendapatkan perlakuan kasar, di mana sekurity tersebut meludahi dirinya dan mengancam bahwa kejadian ini seakan menjadi contoh bagi wartawan lainnya apabila ada yang berani datang ke lokasi galian,” ujarnya.
Selanjutnya SS menuturkan, kami sedang bertugas di lokasi galian C ilegal tersebut. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, namun mendapatkan perlakuan yang sangat tidak pantas, termasuk hinaan bahwa wartawan adalah pengemis.
Harapan kami sebagai sosial kontrol Kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) Penindak Tegas
Insiden ini dan
dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan dinas terkait.
Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers adalah pelanggaran serius, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini harus dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin, termasuk Galian C ilegal, dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran terhadap kebebasan pers, seperti ancaman dan kekerasan, merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan seluruh pihak yang berwenang, termasuk kepolisian, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas mereka, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya Galian C tanpa izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.