Nganjuk, Jawa Timur — Praktik perjudian sabung ayam yang diduga disertai permainan dadu di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan terus menggeliat secara terang-terangan, seakan luput dari pantauan bahkan pengawasan Aparat Penegak Hukum Polsek Nganjuk dan Polres Nganjuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, arena perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial KM, sosok yang disebut bukan nama asing dalam dunia sabung ayam. Aktivitas ini dikabarkan berlangsung terbuka untuk umum, tanpa rasa takut, tanpa upaya sembunyi, dan seolah-olah kebal terhadap hukum negara.
Ironisnya, praktik perjudian yang jelas-jelas dilarang undang-undang ini justru disebut berlangsung secara rutin. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa aktivitas ilegal yang kasat mata ini tidak tersentuh penindakan?
Perjudian Terang-Terangan, Hukum Dilanggar Secara Nyata
Sabung ayam dan perjudian dadu bukan sekadar pelanggaran norma sosial, melainkan tindak pidana murni yang secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia.
Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
- Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.
- Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan wajib diberantas demi ketertiban dan moral masyarakat.
Jika dalam praktiknya terdapat unsur pembiaran atau kelalaian, maka kondisi ini dapat menjadi sorotan serius terhadap integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum, baik secara etik maupun institusional.
Terbuka, Masif, dan Seolah Tak Tersentuh
Fakta bahwa arena sabung ayam ini disebut berlangsung secara terbuka menimbulkan kesan kuat bahwa hukum tidak hadir secara nyata di tengah masyarakat. Situasi ini berpotensi menumbuhkan preseden buruk, di mana kejahatan terorganisir merasa aman karena minimnya penindakan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Satreskrim Polres Nganjuk. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi tuntutan publik agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
Publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk di hadapan praktik perjudian yang diduga kian merajalela?















