banner 728x250

Proyek Irigasi Rp48 Miliar BBWS Mesuji Sekampung Terindikasi Korup, LSM FOKAL Desak APH Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG JEJAKPERISTIWA.ID– Aroma penyimpangan menyengat pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek raksasa senilai Rp48 miliar tahun anggaran 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan, melanggar spesifikasi teknis, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pekerjaan yang mencakup 33 titik irigasi di delapan kabupaten di Lampung ini dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung. Meski masa kontrak 55 hari kalender telah berakhir sejak 7 November 2025, hasil investigasi lapangan menunjukkan sisa pekerjaan yang belum tuntas dan kualitas konstruksi yang memprihatinkan.

banner 325x300

Temuan Lapangan: Konstruksi “Asal Jadi”
Ketua DPP LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Abzari Zahroni (Bung Roni), mengungkapkan temuan fatal di dua lokasi sampel, yakni Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah. Berdasarkan pemantauan timnya, pengerjaan proyek Inpres Tahap III ini diduga mengabaikan standar keteknikan paling dasar.

“Kami menemukan praktik lancung di lapangan. Pasangan batu dikerjakan dalam kondisi air mengalir deras tanpa pengeringan (kistdam), sehingga dasar bangunan tidak menggunakan mortar (semen). Lebih parah lagi, tidak ditemukan galian pondasi yang memadai,” tegas Bung Roni saat ditemui di kantornya, Senin (12/01/2026).
FOKAL juga membeberkan sejumlah kejanggalan lainnya:
* Pengurangan Volume: Dimensi pasangan batu bagian bawah ditemukan kurang dari 20 cm.
* Material Non-Standar: Adanya dugaan penggunaan batu bekas bongkaran lama serta material pasir dan air yang tercampur lumpur.
* Manipulasi Struktur: Rongga antar batu diduga tidak diisi mortar secara padat, melainkan hanya ditutup plesteran luar untuk mengelabui mata.
Warning untuk BBWS: Jangan PHO-kan Proyek Bermasalah
Bung Roni mengingatkan pejabat teknis BBWS Mesuji Sekampung dan konsultan pengawas agar tidak bermain mata dengan kontraktor. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap hasil pekerjaan yang buruk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001.

“Kami meminta dengan tegas agar BBWS tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan ini. Jika dipaksakan cair, maka pejabat BBWS secara sadar membiarkan praktik korupsi terjadi,” ujarnya.

Langkah Hukum
Sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi (PP No. 43 Tahun 2018), LSM FOKAL menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Niat pemerintah itu mulia untuk membantu petani, tapi jangan sampai anggaran miliaran ini justru jadi ajang bancakan oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan hasil bangunan yang rapuh,” pungkas Roni.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *