banner 728x250

Potensi Markup Pembelian Mic Wireless DPRD Kota Tangerang Tahun 2023

banner 120x600
banner 468x60

KOTA TANGERANG — Pengadaan mic wireless oleh Sekretariat DPRD Kota Tangerang tahun 2023 yang bersumber dari dana APBD Kota Tangerang menimbulkan tanda tanya besar. Dengan pagu anggaran sebesar Rp821.470.000, pengadaan mic ini diduga mengalami selisih harga yang signifikan, hingga mencapai 50 persen dibandingkan harga pasar.

 

banner 325x300

Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Sekretariat Dewan mengenai rincian pengadaan mic tersebut. Namun, surat balasan justru mengarahkan pertanyaan itu kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, yang menimbulkan kecurigaan.

 

Syamsul Bahri, kepada sejumlah awak media, menjelaskan bahwa permintaan informasinya sederhana, yaitu mengenai harga per unit mic dan merek yang digunakan. “Yang saya tanyakan bukan penggunaan anggaran secara keseluruhan, melainkan harga per unit dan merek mic wireless yang dibeli. Tanggapan yang saya terima justru mengarahkan saya untuk bertanya ke Kominfo, ini sangat aneh,” ujar Syamsul.

 

Lebih lanjut, Syamsul memaparkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, terjadi selisih harga yang besar antara pengadaan mic wireless DPRD Kota Tangerang dan harga pasaran. “Dugaan markup ini sangat mencolok, selisihnya bisa mencapai 50 persen,” kata Syamsul.

 

Mic wireless sendiri merupakan perangkat mikrofon tanpa kabel yang umum digunakan dalam konser, pameran, dan rapat, dengan dua bagian utama yaitu transmitter dan receiver. Beberapa produk mic wireless di pasaran, seperti Saramonic Condensor MV7000, memiliki harga sekitar Rp4.999.000 per unit, sementara sistem mic untuk konferensi seperti Krezt MC 663 dijual dengan harga Rp7.315.000 per unit.

 

Syamsul kemudian menghitung estimasi biaya pengadaan berdasarkan kebutuhan 50 orang ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang. Jika harga mic sebesar Rp4.999.000 digunakan untuk 50 unit, total belanja diperkirakan mencapai Rp249.950.000. Namun, pagu anggaran yang tersedia adalah Rp821.470.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp571.520.000 yang menimbulkan dugaan adanya markup.

 

Terkait temuan ini, Syamsul berencana untuk melayangkan surat kedua kepada Sekretariat DPRD Kota Tangerang. Surat tersebut akan menyoroti juga anggaran bidang penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, seperti koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp61.530.501.200.

 

“Kami akan terus memantau dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai realisasi anggaran tersebut,” tegas Syamsul.

 

(RED/TIM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *