Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong | Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial I alias Adi yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan. Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran sebuah rumah kosong di kawasan Madong Lubis, Medan Kota. Pengamanan terhadap pria berusia 44 tahun itu berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Terduga pelaku diamankan di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Lokasi tersebut menjadi tempat petugas mengamankan I alias Adi setelah yang bersangkutan diduga berkaitan dengan aksi membongkar rumah yang sedang tidak ditempati. Modus yang disangkakan dalam perkara ini adalah membongkar rumah kosong untuk mengambil barang atau benda yang berada di dalamnya.
Berdasarkan identitas domisilinya, pria tersebut merupakan warga Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Identitas itu dicantumkan dalam penanganan perkara sebagai bagian dari keterangan mengenai terduga pelaku. Adapun inisial dan usia yang disebutkan, yakni I alias Adi berusia 44 tahun, menjadi informasi awal terkait individu yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kasus ini menempatkan dugaan pencurian dengan pemberatan melalui modus membongkar rumah kosong sebagai pokok peristiwa yang ditangani kepolisian. Pengamanan dilakukan di wilayah Kecamatan Medan Kota pada waktu yang telah disebutkan, sementara terduga pelaku berasal dari wilayah Kecamatan Medan Tembung. Informasi mengenai perkara tersebut menjadi dasar pemberitaan terkait tindakan Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam menangani dugaan tindak pidana di kawasan Madong Lubis.
Perkara yang ditangani Polsek Medan Kota tersebut berawal dari laporan Helmy Idris, seorang warga berusia 67 tahun yang berdomisili di Jalan Gunung Martimbang, Medan Timur. Laporan itu berkaitan dengan kondisi rumah miliknya yang berada di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Rumah tersebut diketahui sudah tidak ditempati selama sekitar tiga tahun.
Selama tidak dihuni, rumah itu juga dipasangi pamflet yang menyatakan bahwa bangunan tersebut dijual. Keberadaan pamflet itu menjadi penanda bahwa rumah milik Helmy sedang ditawarkan kepada pihak yang berminat. Namun, kondisi bangunan yang lama kosong kemudian diketahui telah mengalami pembobolan.
Rumah yang seharusnya berada dalam keadaan tertutup dan tidak digunakan itu ditemukan dalam kondisi yang menunjukkan adanya akses masuk secara tidak semestinya. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Laporan dari pemilik menjadi dasar awal bagi petugas untuk memeriksa keadaan rumah dan mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.
Lokasi rumah di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena di tempat itulah dugaan pembobolan terjadi. Petugas kemudian melakukan langkah penyelidikan berdasarkan laporan Helmy Idris, termasuk mencermati kondisi rumah yang telah lama tidak ditempati. Dalam perkara ini, fakta yang diketahui adalah rumah tersebut kosong selama kurang lebih tiga tahun, dipasangi pamflet dijual, dan kemudian dilaporkan telah dibobol.
Rangkaian informasi itu menjadi latar belakang sebelum polisi mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan pembobolan rumah kosong tersebut. Penanganan perkara tetap berlandaskan pada laporan korban serta hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian. Status pria yang diamankan masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga proses hukum dan pendalaman fakta diperlukan untuk menjelaskan peristiwa secara menyeluruh.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Pada waktu itu, korban melakukan pengecekan rutin terhadap rumahnya yang berada di kawasan Madong Lubis. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi rumah tetap aman dan tidak mengalami kerusakan.
Saat memeriksa bagian rumah, korban mendapati adanya kondisi yang tidak seperti biasanya. Beberapa bagian rumah terlihat telah dibongkar, sehingga menimbulkan dugaan bahwa tempat tersebut telah dimasuki dan mengalami pembobolan. Korban kemudian mengamati keadaan rumah untuk memastikan adanya perubahan atau kerusakan pada bagian bangunan.
Penemuan itu menjadi titik awal korban mengetahui adanya peristiwa yang merugikan tersebut. Informasi yang diketahui korban terbatas pada kondisi rumah ketika pemeriksaan dilakukan, yakni adanya bagian rumah yang telah dibongkar. Tidak terdapat keterangan mengenai waktu pasti kapan pembongkaran atau dugaan pengambilan barang berlangsung.
Setelah mengetahui kondisi rumah, korban menyampaikan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Keterangan mengenai waktu penemuan, lokasi rumah, serta keadaan bangunan yang telah dibongkar kemudian menjadi dasar bagi korban untuk membuat laporan. Laporan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pembobolan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi rumah maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan.
Dengan demikian, kronologi yang diketahui bermula dari pengecekan rutin korban pada Kamis malam, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, korban menemukan bagian rumah telah dibongkar, lalu melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. Selanjutnya, informasi dari laporan korban menjadi bahan awal bagi petugas untuk menangani perkara dan mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan menyampaikan keterangan atas nama Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan mengenai barang-barang yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah kosong di kawasan Madong Lubis. Keterangan tersebut disampaikan pada Minggu, 11 Oktober 2026, setelah pihak kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga membongkar rumah tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, barang yang hilang mencakup satu unit panel listrik beserta instalasinya. Komponen tersebut menjadi salah satu bagian utama yang dilaporkan tidak lagi berada di lokasi. Selain panel listrik dan instalasinya, pemilik rumah juga melaporkan kehilangan sejumlah alat bangunan. Jenis dan jumlah rinci alat bangunan itu tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Barang lain yang turut dilaporkan hilang adalah satu unit mesin pompa air. Dengan adanya beberapa barang tersebut, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta. Nilai itu mencakup keseluruhan barang yang dilaporkan hilang, yakni panel listrik beserta instalasinya, alat-alat bangunan, dan mesin pompa air.
Keterangan Iptu Poltak Tambunan tersebut memberikan gambaran mengenai isi laporan kehilangan serta perkiraan nilai kerugian yang dialami korban. Penyebutan barang-barang itu juga menjadi dasar informasi terkait kerugian dalam peristiwa rumah kosong di Madong Lubis. Hingga keterangan tersebut disampaikan, informasi yang tersedia mengenai kerugian berfokus pada daftar barang yang dilaporkan hilang dan taksiran total nilainya sebesar Rp30 juta.








