banner 728x250

Polsek Cikupa Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Pembakaran Sampah, Personel Piket Fungsi Beri Imbauan di Lokasi

banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG – Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran sampah di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (3/8/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.50 WIB tersebut dipimpin oleh Pawas IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., bersama personel piket fungsi Polsek Cikupa. Respons cepat dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

banner 325x300

Berdasarkan laporan yang diterima, warga mengeluhkan adanya pembakaran sampah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera memadamkan api guna menghindari potensi meluasnya kebakaran serta mencegah gangguan terhadap kesehatan dan lingkungan akibat asap pembakaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai wujud pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

“Setiap pengaduan dari masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan segera mendatangi lokasi untuk memberikan penanganan dan imbauan agar situasi tetap aman serta tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Warga juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas setempat atau Call Center Polri 110.

(Ardi)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *