TULUNGAGUNG | Meskipun sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Ramadhan 2025 Nomor: 400.8/266/20.01.02/2025 yang melarang kegiatan perjudian selama Ramadhan, praktik perjudian masih berlangsung di beberapa titik di Tulungagung, 20 Maret 2025.
Dari hasil pantauan langsung, di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, perjudian seperti dadu dan sabung ayam tetap berjalan dari siang hingga sore hari. Sedangkan pada malam hari, permainan kartu capsa dan kotiam juga terus berlangsung.
Masyarakat heran mengapa aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan perjudian ini tetap berlangsung. Mereka mendesak Kapolres Tulungagung untuk segera bertindak tegas dan menindak perjudian di Tulungagung.
Bulan Ramadhan seharusnya dihormati dengan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan. Jika aparat tidak bergerak, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata yang terlihat dari pihak berwenang untuk menindak perjudian di Tulungagung. Masyarakat berharap ada langkah tegas agar ketertiban selama Ramadhan bisa benar-benar terjaga.