banner 728x250

Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028 Picu Keberatan MUI

Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028 Picu Keberatan MUI
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatan terhadap rencana penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, yang menilai perubahan jadwal berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pelaku industri dan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, kepastian waktu penerapan penting agar dunia usaha dapat menyusun langkah pemenuhan ketentuan secara terencana. Jika tenggat kembali bergeser, upaya yang telah disiapkan bisa tertunda, sementara pelaku usaha perlu menyesuaikan kembali strategi, anggaran, dan proses produksi mereka.

Cholil Nafis juga mengingatkan bahwa penundaan dapat menambah beban pihak-pihak yang sedang membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Pengembangan ekosistem tersebut mencakup kesiapan produsen, layanan sertifikasi, rantai pasok, serta dukungan lembaga terkait. Perubahan jadwal menuntut koordinasi dan penyesuaian tambahan, sehingga perhatian yang seharusnya diarahkan pada penguatan kapasitas dapat terserap untuk merespons ketidakpastian kebijakan. Bagi pelaku industri, terutama usaha yang tengah menyiapkan pemenuhan standar, jadwal yang jelas memberi dasar untuk mengatur tahapan kerja dan berinvestasi. Ketidakpastian berulang dapat menyulitkan perencanaan dan membuat manfaat persiapan yang telah dilakukan tidak segera terwujud.

banner 325x300

Kekhawatiran MUI tidak hanya menyangkut kesiapan administrasi, tetapi juga posisi produk halal Indonesia di pasar. Ketika kewajiban sertifikasi ditunda, dorongan bagi industri untuk mempercepat pemenuhan standar dan memperluas ketersediaan produk bersertifikat dapat melemah. Kondisi itu berisiko menghambat penetrasi produk halal, baik di dalam negeri maupun dalam persaingan yang lebih luas. Dalam pandangan Cholil, semakin lama penerapan ditangguhkan, semakin sulit Indonesia mengejar pangsa pasar produk halal. Pasar tidak berhenti bergerak selama masa penundaan: konsumen dan mitra usaha dapat beralih pada produk yang lebih siap, sementara negara lain terus memperkuat posisinya. Karena itu, perubahan tenggat dipandang dapat berdampak pada peluang ekonomi dan daya saing industri, bukan sekadar menggeser jadwal kepatuhan. Keberatan tersebut menekankan perlunya kebijakan yang konsisten agar pelaku usaha dapat memperkuat kapasitas serta memperluas akses pasar dengan kepastian yang memadai.

Cholil menegaskan bahwa perjuangan menyediakan fasilitas dan memastikan ketersediaan produk halal tidak semata-mata berkaitan dengan aturan sertifikasi. Menurutnya, hal tersebut menyangkut kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pilihan konsumsi yang sesuai dengan ajaran Islam. Produk halal perlu tersedia dan mudah dijangkau, sehingga warga tidak menghadapi kesulitan ketika menentukan makanan maupun barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengaitkan upaya itu dengan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari konsumsi sesuatu yang diharamkan menurut syariat. Dalam pandangannya, kewajiban tersebut tidak cukup dipahami sebagai urusan administratif pelaku usaha atau pemerintah. Berbagai pihak perlu ikut mendorong ekosistem yang mendukung produksi, distribusi, dan akses terhadap produk halal. Dengan begitu, masyarakat dapat membuat pilihan berdasarkan informasi yang jelas, sementara kebutuhan konsumen Muslim mendapat perhatian yang memadai.

Cholil juga mengingatkan bahwa ajaran agama memuat landasan mengenai konsekuensi mengonsumsi makanan haram. Larangan tersebut, kata dia, bukan perkara ringan karena berhubungan dengan ketaatan dan tanggung jawab seorang Muslim. Ia merujuk pada ajaran Islam yang memerintahkan umat untuk mengonsumsi hal-hal yang baik dan halal, sekaligus memperingatkan agar menjauhi yang dilarang. Karena itu, ketersediaan produk halal dipandang sebagai bagian penting dari ikhtiar agar masyarakat dapat menjalankan ketentuan agama dalam praktik sehari-hari.

Penekanan pada akses tersebut juga memberi konteks bagi keberatan MUI terhadap penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028. Apabila proses pemenuhan sertifikasi berjalan lambat, kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha dapat ikut terdampak. Cholil memandang kebutuhan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan dan penyediaan fasilitas pendukung. Perhatian pada kebutuhan itu diharapkan mendorong langkah yang lebih terencana, tanpa mengabaikan proses yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi.

Pandangan tersebut disampaikan Cholil dalam acara Ijtima’ Sanawi yang berlangsung di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober. Dalam forum itu, ia menempatkan perjuangan atas ketersediaan produk halal sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kepatuhan beragama sekaligus memenuhi kebutuhan publik. Pesan tersebut menegaskan bahwa pembahasan sertifikasi tidak hanya mengenai tenggat, tetapi juga menyangkut kemudahan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinannya.

MUI menyatakan akan menyampaikan pernyataan sikap resmi mengenai penundaan sertifikasi halal setelah rapat internal. Namun, hingga informasi yang tersedia disampaikan, organisasi tersebut belum menyebutkan kapan pernyataan itu akan diumumkan. Karena itu, waktu penyampaian sikap resmi masih belum dapat dipastikan. Keterangan ini membedakan rencana MUI untuk merumuskan dan menyampaikan sikapnya dari jadwal pengumuman yang belum diinformasikan. Publik belum memperoleh tanggal atau waktu tertentu, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan kapan penjelasan resmi akan disampaikan. MUI hanya memastikan bahwa pernyataan akan dikeluarkan setelah proses rapat internal, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut tentang jadwalnya.

Cholil menyebut MUI menyesalkan penundaan kebijakan sertifikasi halal hingga 2028. Ia juga menegaskan bahwa inti sikap organisasi adalah menolak kebijakan tersebut. Dengan demikian, meskipun pernyataan resmi masih menunggu rapat internal dan belum memiliki jadwal yang diumumkan, arah sikap MUI telah dinyatakan dengan jelas melalui keterangan Cholil. Penyesalan terhadap penundaan dan penolakan atas kebijakan menjadi pokok yang dapat disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia. Keduanya perlu dibedakan dari pernyataan resmi yang masih akan dikeluarkan: keterangan Cholil menjelaskan inti sikap, sedangkan MUI menyatakan akan menyampaikannya secara resmi setelah rapat internal.

Belum adanya waktu pengumuman berarti informasi mengenai langkah berikutnya masih terbatas. Oleh sebab itu, penjelasan tentang hasil rapat, rumusan tambahan, atau waktu penyampaian tidak dapat dipastikan dan tidak sepatutnya diasumsikan. Yang telah disampaikan hanyalah rencana MUI untuk mengeluarkan pernyataan sikap setelah rapat internal, tanpa menetapkan kapan hal itu akan terjadi. Sementara menunggu pernyataan tersebut, pokok posisi organisasi tetap sebagaimana disebutkan Cholil: MUI menyesalkan penundaan dan menolak kebijakan itu. Pernyataan resmi nantinya diharapkan menjadi penyampaian sikap organisasi, tetapi rincian mengenai isinya di luar pokok tersebut belum tersedia. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan saat ini terbatas pada sikap inti serta rencana penyampaian resmi, bukan jadwal atau hasil rapat.

Pemerintah menyesuaikan tahapan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kewajiban yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 diperpanjang melalui perubahan peraturan pemerintah. Penyesuaian ini dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang memadai untuk memenuhi ketentuan tanpa mengabaikan tujuan jaminan produk halal.

Untuk sektor jasa, kewajiban bagi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan—selain jasa penyembelihan—mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Sementara itu, produk terkait yang berasal dari luar negeri mulai diwajibkan bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028. Tenggat bagi produk impor tersebut memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Penyesuaian hingga 17 Oktober 2028 juga diberikan kepada sejumlah kelompok produk lain. Kelompok itu mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik.

Baca juga: Implementasi Sertifikasi Hak Asasi Manusia di TNI | Keberatan PAN Terhadap Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen

banner 325x300