Jakarta | Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan ketamin dalam jumlah besar yang menggunakan kapal tanker MT Global 168. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan kapal di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 2026. Muatan yang ditemukan diperkirakan mencapai 1,16 ton ketamin, menjadikan perkara ini sebagai pengungkapan penting yang melibatkan kerja bersama sejumlah lembaga penegak hukum.
Barang bukti ketamin itu ditemukan dalam 58 karung. Jumlah dan cara pengemasan tersebut menjadi bagian dari temuan yang ditangani oleh tim gabungan setelah kapal diamankan. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi Polri, BNN, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang masing-masing terlibat dalam upaya mengungkap dugaan penyelundupan serta mengamankan barang bukti. Informasi mengenai temuan ini menegaskan bahwa kapal tanker tersebut menjadi sarana yang digunakan dalam upaya membawa muatan ketamin.
Setelah diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, MT Global 168 kemudian ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan. Langkah tersebut menempatkan kapal beserta barang bukti dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pemindahan kapal juga menjadi bagian dari proses pengamanan setelah temuan ketamin di dalamnya, sehingga barang bukti dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan. Dalam perkembangan awal pengungkapan ini, jumlah muatan, wadah penyimpanan, waktu pengamanan, dan lokasi kapal bersandar merupakan informasi utama yang telah disampaikan.
Pengungkapan 1,16 ton ketamin tersebut memperlihatkan skala temuan yang dihadapi aparat dalam perkara ini. Namun, rincian mengenai jalur, asal, maupun tujuan muatan tidak disertakan dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dipastikan dari data pengungkapan yang tersedia. Fokus temuan saat ini adalah pengamanan MT Global 168, penemuan ketamin dalam 58 karung, serta koordinasi tim gabungan dalam menangani kasus di wilayah Tanjungbalai Asahan. Rangkaian fakta itu menjadi dasar pemberitaan mengenai penyelundupan yang berhasil terungkap pada 20 Oktober 2026.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menerangkan bahwa delapan orang diamankan dalam penanganan perkara pengungkapan 1,16 ton ketamin di Tanjungbalai Asahan. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY. Keterangan mengenai jumlah serta kewarganegaraan para pihak tersebut membantu menjelaskan siapa saja yang diamankan dalam proses penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh orang itu memiliki kedudukan hukum yang sama. Informasi yang disampaikan polisi membedakan status mereka berdasarkan hasil penanganan perkara sejauh ini.
Menurut Cahyo, YCY ditetapkan sebagai tersangka dan disebut bertindak sebagai manajer kapal. Penetapan tersangka merupakan status dalam proses hukum, sedangkan keterangan mengenai perannya merujuk pada informasi yang disampaikan pihak kepolisian. Dengan demikian, uraian tersebut menggambarkan dugaan peran yang sedang ditangani penyidik, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan. Perkembangan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya tetap menjadi bagian yang perlu diikuti untuk mengetahui bagaimana perkara ini ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tujuh warga negara Indonesia yang turut diamankan berstatus sebagai saksi, sebagaimana diterangkan dalam keterangan tersebut. Status saksi berbeda dari status tersangka: mereka dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan, dan informasi yang tersedia tidak menyebut bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyebutan mereka sebagai ABK dan saksi tidak sepatutnya ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana ataupun sebagai penetapan kesalahan. Penjelasan mengenai perbedaan status ini penting agar pemberitaan tetap cermat, tidak menyamakan seluruh orang yang diamankan, dan tidak melampaui keterangan resmi tentang peran masing-masing. Sampai ada informasi atau keputusan lebih lanjut, batas dugaan terhadap YCY dan status saksi para ABK perlu dijaga dalam setiap penyampaian informasi mengenai perkara tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan penyidik Cahyo, tujuh warga negara Indonesia yang berada di kapal tersebut merupakan awak buah kapal (ABK) pengganti. Menurut hasil pemeriksaan yang dipaparkan Cahyo, mereka direkrut untuk bekerja mengangkut minyak, bukan untuk membawa ketamin. Penyidik menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, ketujuh ABK itu tidak mengetahui adanya muatan ketamin di kapal. Keterangan ini menggambarkan penilaian penyidik terhadap informasi yang diperoleh selama pemeriksaan, bukan kesimpulan mengenai seluruh rangkaian perkara.
Cahyo juga menyebut penyidik belum menemukan mens rea atau niat jahat pada tujuh ABK tersebut. Pernyataan itu perlu dipahami sesuai batasnya: penyidik belum menemukan indikasi bahwa mereka mengetahui atau berniat terlibat dalam pengangkutan ketamin, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. Hal tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang mengatur muatan, bagaimana ketamin dimasukkan ke kapal, atau sejauh mana pihak lain berperan. Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan bagian berbeda dari penyidikan dan tidak dapat dijawab hanya dengan keterangan mengenai tujuan perekrutan para ABK.
Status tujuh orang tersebut juga penting dibedakan dari status pihak lain dalam perkara. Berdasarkan informasi yang disampaikan, mereka diperiksa sebagai saksi; keterangan penyidik tidak menyatakan bahwa ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyebutan mereka sebagai awak kapal dalam pengungkapan muatan tidak boleh disamakan dengan penetapan keterlibatan pidana. Keterangan bahwa mereka direkrut untuk mengangkut minyak dan tidak mengetahui muatan ketamin tetap merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik, sementara proses penyidikan dapat terus menguji keterangan tersebut bersama bukti lain. Pemisahan keterangan, hasil pemeriksaan, dan status hukum ini membantu menjaga pemberitaan tetap akurat. Dengan demikian, informasi mengenai tujuh ABK sebaiknya disampaikan secara atribusi kepada Cahyo dan tidak diperluas menjadi kepastian di luar yang telah disampaikan penyidik.
Cahyo menjelaskan bahwa perekrutan awak kapal yang berusia lanjut atau telah memasuki masa pensiun diduga menjadi salah satu modus yang dimanfaatkan jaringan penyelundup. Kelompok tersebut, menurut keterangannya, mungkin menilai para pelaut dalam kondisi demikian lebih mudah direkrut karena memiliki kebutuhan finansial. Pertimbangan itu disebut sebagai dugaan mengenai cara jaringan mencari orang untuk menjalankan tugas di kapal, bukan sebagai bukti bahwa setiap awak mengetahui adanya muatan terlarang. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas pengungkapan 1,16 ton ketamin di Tanjungbalai Asahan.
Dalam pembagian peran yang diterangkan Cahyo, tugas para pelaut pada dasarnya terbatas pada kegiatan melaut serta mengikuti arahan manajer kapal. Arahan itu dapat mencakup instruksi navigasi dan hal-hal lain yang diperlukan selama perjalanan. Dengan demikian, keberadaan awak di kapal tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka mengetahui isi muatan atau terlibat dalam pengaturan barang tersebut. Penyidik perlu menilai peran masing-masing berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh, termasuk siapa yang memberi instruksi, bagaimana perjalanan direncanakan, serta sejauh mana awak mengetahui tujuan pelayaran. Keterangan mengenai rantai komando ini membantu menjelaskan perbedaan tugas operasional pelaut dan dugaan pengendalian penyelundupan.
Cahyo juga menyebut YCY diduga kuat sebagai pihak yang melekat pada barang terlarang yang ditemukan di kapal. Pernyataan itu menggambarkan dugaan keterkaitan YCY dengan muatan, sementara penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik. Peran manajer kapal, keterangan awak, serta asal-usul muatan merupakan bagian yang dapat ditelusuri untuk membangun gambaran mengenai cara kerja jaringan. Dalam konteks perekrutan, pertanyaan mengenai pihak yang menghubungkan para pelaut dengan pekerjaan tersebut juga masih relevan. Cahyo membuka kemungkinan penyidik mengusut agen yang menyalurkan tujuh ABK itu.
Baca juga: Pengungkapan Jaringan Pengedar Ganja di Duren Sawit | Pengungkapan Baru Jaringan Narkoba di Jakarta dan Tangerang













