banner 728x250

Pengiriman 26 Jeriken Merkuri ke Burkina Faso Digagalkan di Tanjung Priok

Pengiriman 26 Jeriken Merkuri ke Burkina Faso Digagalkan di Tanjung Priok
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok mencegah pengiriman merkuri ke Burkina Faso, negara yang berada di kawasan Afrika Barat. Upaya tersebut dilakukan setelah petugas memeriksa sebuah peti kemas yang direncanakan berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 26 jeriken berisi merkuri yang akan dikirim ke luar negeri. Penindakan ini menghentikan rencana pengiriman bahan berbahaya tersebut sebelum peti kemas meninggalkan Indonesia menuju negara tujuan.

Pemeriksaan terhadap kontainer berlangsung pada 11 Agustus 2026. Informasi mengenai pengungkapan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan lebih dari dua bulan sebelum keterangan resmi disampaikan kepada publik. Penyampaian tersebut menerangkan bahwa penanganan perkara melibatkan kepolisian dan otoritas kepabeanan di pelabuhan. Kedua instansi bekerja dalam pemeriksaan terhadap muatan yang hendak dikirim melalui jalur laut, sementara tujuan ekspor yang tercantum mengarah ke Burkina Faso.

banner 325x300

Pengungkapan di Tanjung Priok berpusat pada muatan 26 jeriken merkuri dalam satu peti kemas, bukan pada pengiriman yang telah tiba di Burkina Faso. Kontainer tersebut masih menjalani pemeriksaan di pelabuhan ketika petugas melakukan pencegahan. Keterangan Kapolda menegaskan lokasi, waktu pemeriksaan, jumlah wadah, dan negara tujuan yang menjadi bagian dari peristiwa ini. Informasi awal tersebut memberikan gambaran mengenai kronologi pokok penindakan, yaitu kolaborasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai Tanjung Priok untuk menghalangi keberangkatan muatan. Penjelasan lebih lanjut mengenai asal merkuri, pihak yang bertanggung jawab, dokumen pengiriman, maupun dugaan pelanggaran belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan pada jumpa pers tersebut. Karena itu, fokus awal pemberitaan adalah pencegahan pengiriman di pelabuhan dan hasil pemeriksaan kontainer pada 11 Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman petugas mengungkap adanya 26 jeriken berisi merkuri di dalam sebuah peti kemas yang akan dikirim ke Burkina Faso. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan upaya pengiriman yang digagalkan di Tanjung Priok. Barang itu tidak terlihat sebagai muatan utama dalam dokumen ekspor, sehingga pemeriksaan terhadap isi peti kemas membantu petugas mengetahui keberadaannya. Informasi yang tersedia menyebutkan jumlah jeriken dan isi muatannya, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jenis, asal, ataupun kondisi merkuri tersebut.

Dalam dokumen ekspor, merkuri tidak dicantumkan sebagai barang yang dikirim. Sebaliknya, keterangan muatan yang tercatat berkaitan dengan aksesori sepeda motor. Perbedaan isi peti kemas dan informasi pada dokumen menjadi salah satu hal yang ditelusuri dalam pemeriksaan. Dengan demikian, temuan petugas bukan hanya menyangkut keberadaan puluhan jeriken, tetapi juga ketidaksesuaian barang yang ditemukan dan muatan yang dinyatakan dalam dokumen ekspor. Rincian lain mengenai dokumen atau pihak yang bertanggung jawab tidak disebutkan dalam informasi sumber.

Berdasarkan keterangan tersebut, cara penyamaran dilakukan dengan menempatkan jeriken merkuri bersama muatan aksesori sepeda motor di dalam peti kemas. Barang itu berada dalam satu ruang muat dengan aksesori, sementara merkuri tidak disebutkan secara terbuka dalam dokumen ekspor. Penempatan tersebut membuat isi sebenarnya tidak tercermin pada keterangan muatan yang tersedia. Tidak ada informasi yang menjelaskan susunan khusus, kemasan tambahan, atau teknik lain yang digunakan, sehingga uraian penyamaran terbatas pada pencampuran dengan muatan aksesori dan tidak dicantumkannya merkuri dalam dokumen.

Pemeriksaan terhadap peti kemas memperlihatkan pentingnya mencocokkan muatan fisik dengan keterangan yang menyertainya. Dalam perkara ini, pencantuman aksesori sepeda motor tidak menjelaskan keberadaan 26 jeriken merkuri yang ditemukan petugas. Ketidaksesuaian tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman atas pengiriman yang hendak dilakukan ke Burkina Faso. Informasi yang diungkapkan berfokus pada hasil pemeriksaan dan pola penyamaran tersebut. Karena rincian tambahan tidak tersedia, tidak dapat disimpulkan bagaimana barang disiapkan sebelum masuk ke peti kemas ataupun siapa yang mengaturnya.

Dalam pengembangan perkara pengiriman 26 jeriken merkuri yang diduga akan dibawa ke Burkina Faso, polisi telah mengamankan dua orang tersangka. Keterangan mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolda, yang menjelaskan bahwa kedua orang itu diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian transaksi dan rencana pengiriman. Penindakan terhadap mereka menjadi bagian dari penyidikan atas upaya pengiriman merkuri yang digagalkan di kawasan Tanjung Priok. Hingga informasi ini disampaikan, perkara tersebut masih ditangani oleh kepolisian dan penyidik terus mendalami keterangan yang telah diperoleh.

Menurut Kapolda, satu tersangka berperan sebagai penjual merkuri. Sementara itu, tersangka lainnya disebut sebagai pembeli yang mengurus pengiriman barang ke luar negeri. Pembagian peran tersebut menggambarkan keterkaitan keduanya dalam transaksi yang sedang diselidiki, tetapi polisi belum menyampaikan keterangan lebih jauh di luar informasi tersebut. Karena itu, uraian mengenai peran masing-masing tetap merujuk pada penjelasan resmi Kapolda dan belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan orang lain ataupun bentuk keterlibatan tambahan.

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Polisi mendalami rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan serta pengurusan pengiriman, sekaligus berupaya memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada informasi yang disampaikan mengenai identitas pihak lain atau peran tambahan di luar dua tersangka yang telah diamankan. Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan dan langkah penyidikan berikutnya. Pengungkapan hubungan para pihak, apabila ada, akan bergantung pada temuan yang dapat dikonfirmasi selama proses berjalan.

Penetapan dan pengamanan dua tersangka menandai tahap penting dalam penanganan kasus, tetapi belum berarti seluruh rangkaian perkara telah terungkap. Fokus penyidikan saat ini mencakup pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka dan penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain, sebagaimana disampaikan kepolisian. Informasi resmi berikutnya dapat memberikan kejelasan tambahan setelah proses tersebut menghasilkan temuan yang dapat diumumkan. Sampai ada keterangan baru, pembahasan mengenai perkara ini perlu dibatasi pada fakta yang sudah disampaikan: satu orang diduga sebagai penjual, sedangkan satu lainnya sebagai pembeli yang mengurus pengiriman ke luar negeri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pembelian merkuri dalam perkara pengiriman 26 jeriken yang digagalkan di Tanjung Priok mencapai Rp1,365 miliar. Angka tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya sebagai keterangan mengenai nilai pembelian barang yang diperiksa dalam penanganan kasus ini. Dengan demikian, nilai yang disebutkan merujuk pada pembelian merkuri, bukan keterangan mengenai harga jual, nilai keseluruhan barang lain, ataupun taksiran kerugian. Informasi itu disampaikan pada tahap awal pemeriksaan, sehingga tetap perlu dipahami sesuai konteks keterangan tersebut.

Nilai Rp1,365 miliar menambah gambaran mengenai aspek ekonomi dalam perkara yang melibatkan 26 jeriken merkuri dan rencana pengirimannya ke Burkina Faso. Namun, angka pembelian itu tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana harga ditetapkan, kapan transaksi berlangsung, atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembelian. Keterangan yang tersedia hanya menyebutkan nilai berdasarkan pemeriksaan awal dan atribusinya kepada Kapolda Metro Jaya. Karena itu, penyebutan nominal perlu dibatasi pada informasi tersebut, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai rincian transaksi yang belum disampaikan.

Dalam konteks pengiriman yang berhasil digagalkan di Tanjung Priok, nilai pembelian tersebut menjadi salah satu informasi yang tercatat dalam perkembangan perkara. Angka itu dapat dibaca bersama fakta mengenai jumlah jeriken dan rencana tujuan pengiriman, tetapi tidak menjawab sendiri tujuan penggunaan merkuri maupun motif di balik pengirimannya.

banner 325x300