banner 728x250

Penerbitan HGU PT SGC Kangkangi KEMENHAN RI, Kejagung Didesak Periksa Mentri ATR//BPN

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Jejakperistiwa.id – Ratusan Massa Aksi dari berbagai Perwakilan lembaga kemasyarakatan dari Provinsi Lampung atas nama Triga yang merupakan gabungan dari beberapa Keorganisasian baik dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank dan Aliansi Keramat serta ikut juga disokong oleh Puluhan Mahasiswa yang ada di Jakarta hari ini kembali menggeruduk Kantor Kementerian ATR BPN RI. Selasa (02.12.2025)

Massa Aksi yang menumpangi kendaraan baik beberapa kendaraan pribadi dan kendaraan bus tepat pukul 10 Pagi memenuhi halaman Kantor Kementerian tersebut ketat dengan pengawalan khusus dari aparat kepolisian Polda Metro jaya Jakarta sehingga sedikit menimbulkan kemacetan lalu lintas di area Jalur jalan Blok M Jakarta selatan.

banner 325x300

Dengan membentangkan puluhan spanduk hitam yang berisikan tuntutan serta perangkat Aksinya , massa demonstran menggelar Aksi dengan tertib dipimpin oleh beberapa orator Aksi yang memimpin Jalannya Aksi melalui Mobil komando sound system dengan pengeras suara yang mampu menembus dinding dinding Kantor diarea lokasi Aksi ini.

Orator Aksi atas nama Rian Pengurus Keramat Lampung  meneriakkan jika kedatangan Triga kali ini serius mendesak pertanggung jawaban Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid yang dianggap tidak serius dan telah gagal dalam menangani persoalan Konflik Agraria di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung.

Setelah hampir setengah jam, orator Aksi berganti dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli yang menyerukan kepada Massa Aksi untuk meringsek masuk Kantor kementerian tersebut, suasana sedikit tegang dengan pengamanan Ketat oleh pihak kepolisian .

“Konflik Agraria  berkepanjangan banyak juga ditimbulkan oleh kebijakan pihak BPN yang  lebih peduli kepada kepentingan pihak oligarki, salah satunya persoalan Perpanjangan HGU PT. Sugar Group Companies (SGC) dilampung  saat ini” ujarnya.

Suadi juga meneriakkan “Perpanjangan HGU PT SGC tahun 2017 dan 2019 yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian ATR BPN RI pada saat itu jelas telah cacat hukum dan sarat dengan praktek mall praktik hukum dan kebijakan dimana sudah jelas saat itu jika pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dihasilkan oleh Pemeriksaan dalam Tujuan tertentu (PDTT) tahun 2015 dan 2019 menyatakan jelas jika lahan yang dikuasai atau yang dikelola oleh SGC merupakan Aset milik Kementerian Pertahanan  (Kemenhan) RI  dengan rekomendasinya agar Kemenhan segara mengambil alih aset dari pihak ketiga (SGC) tersebut”

“Sungguh ironisnya yang mana Kemenhan sendiri belum pernah sama sekali memberikan kuasa kepada Kementerian ATR BPN RI untuk menerbitkan atau memberikan perpanjang HGU milik SGC tersebut, tapi HGU tetap dilakukan perpanjangan oleh Sopyan Djalil selaku menteri ATR BPN RI massa itu” teriak Suadi.

Hingga terik panas membanjiri keringat Massa Aksi tetap bersemangat untuk menerobos masuk Kantor kementerian ini hingga sedikit reda setelah Akhirnya salah satu Pejabat perwakilan dari Kementerian ATR BPN RI menerima perwakilan Triga Lampung yang menyerahkan tuntutan kepada Menteri ATR BPN RI.

Beberapa tuntutan tersebut diantaranya adalah segera membatalkan dan mencabut  seluruh HGU PT SGC Group dan menerbitkan hak Pemilikan Lahan (HPL) milik kemenhan, serta Kementerian ATR BPN didesak memberikan kepastian secara jelas kepada Publik atas Putusan RDPU agar dilakukan segera Pengukuran Ulang Lahan tersebut yang juga jelas telah dianggap merugikan Rakyat  atas banyaknya pencaplokan lahan milik Rakyat.

Selain itu sikab Akhir tuntutan massa Aksi mendesak Nusron Wahid bertanggung jawab jika tetap melakukan pembiaran terhadap HGU SGC tersebut, dan dianggap ikut serta melakukan pembiaran atas kebijakan salah yang telah dikeluarkan oleh Mnteri ATR BPN era sebelumnya dimana ada kerugian Negara atas penguasaan lahan oleh pihak ketiga tersebut.

Tepat tengah hari massa Aksi Demontrasi Triga Lampung sepakat meneruskan Aksinya di Kantor Kejaksaan Agung RI yang tidak terlalu jauh dari Kantor Kementerian ATR BPN tersebut,  melalui pengawalan khusus dari pihak kepolisian kompoi massa Aksi merayap dipadatnya Jalan Jakarta yang cukup macet parah.

Hingga tiba di gerbang Kejaksaan Agung yang telah dipadati aparat pengamanan Kepolisian, Massa Aksi Kembali dengan tertib membentangkan Spanduk, baleho Aksi tuntutan demo dan berhadap hadapan rapat dengan penjagaan keamanan.

Aksi langsung dimulai dengan kerasnya suara Orator Aksi yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum DPP Akar Lampung Indra Musta’in salah satu sosok Aktivis yang cukup dikenal oleh awak media di Jakarta dimana iya sudah lama malang melintang didunia penggiat Anti Korupsi Nasional.

“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa Mantan Menteri ATR BPN RI Sopyan Djalil dan Nusron Wahid sebagai Menteri saat ini” ucapnya

Lahan milik Kemenhan yang diberikan HGU oleh Kementerian ATR BPN RI ini jelas sangat merugikan Negara, adanya potensi kerugian Negara hingga sebesar Rp 9,9 Triliun dan kerugian penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga senilai Rp 400 Milyar lebih  dan layak diperiksa oleh Lembaga Penegakan Hukum Ujar Indra.

Aksi berjalan kondusif hingga Akhirnya Perwakilan Triga Lampung disambut oleh Bagian Pelayanan Masyarakat dan Bagian Hubungan Antar kelembagaan Kejaksaan Agung dalam menerima Aspirasi massa Aksi.

Diwakili Indra Musta’in dan Sudirman Dewa selaku koordinator Keramat Lampung, Triga Lampung menyerahkan laporan khusus yang ditujukan kepada Jampidsus dan  Badan Pemulihan Aset Kejagung RI atas persoalan SGC yang melibatkan Menteri dan Mantan Menteri ATR BPN RI.

Lukman selaku Kasubdit Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung RI menerima Laporan tersebut dan berjanji akan meneruskan prihal laporan sesuai dengan yang ditujukan .

“Kami akan tindak lanjuti persoalan ini, memang seharusnya ini memang Aset milik Kemenhan yang harusnya Kemenhan yang menguasai, bukan justru pihak SGC” Ujar Lukman .

“Sebaiknya teman teman dari Lampung juga menyampaikan persoalan ini dengan pihak Kemenhan baiknya melalui Audiens juga bagus, jadi kita sama sama akan melihat bagaimana dengan Sikab Kemenhan” tambahnya

Penyampaian Laporan ini diakhir dengan pernyataan Sudirman yang menyatakan jika Secara Aturan apapun bentuknya rekomendasi LHP BPK RI apa lagi terkait PDTT harusnya segera dilaksanakan, dan HGU SGC harusnya segera dicabut dan dibatalkan.

“kami akan terus mengawal persoalan laporan ini hingga tuntas, mohon maaf jika kami akan terus menggelar aksi aksi di Kejagung Kedepannya” pungkas Sudirman.

Tidak berselang lama, massa Aksi Triga membubarkan diri dengan Kondusif dikawal dengan aparat keamanan kembali ke markas Aksi Triga Lampung  yang ada di Jakarta. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *