Kabupaten Maros | MAROS, SULAWESION.COM — Pemerintah Kabupaten Maros bersama Yayasan BaKTI melalui Program INKLUSI menggelar pertemuan koordinasi guna menyusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlindungan Hukum Terpadu bagi Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum di Kabupaten Maros. Sebanyak 35 peserta hadir merumuskan draf kesepakatan tersebut.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pertemuan strategis ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang sebelumnya telah digagas bersama lintas sektor, meliputi Pemkab Maros, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros. Koordinator Program BaKTI-INKLUSI Maros, Ismawati Ms, menjelaskan bahwa penyusunan draf Kerjasama Perjanjian Kerja (SPK)/PKS ini sangat krusial untuk mempertegas peran serta fungsi masing-masing lembaga layanan publik dalam penanganan kasus kekerasan. Melalui draf kerja sama ini, peran penyedia layanan dan penegak hukum dirumuskan secara terperinci agar pendampingan hukum dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya dapat berjalan lebih terpadu, cepat, dan responsif,” jelasnya. Langkah kolaboratif ini sejalan dengan komitmen Program INKLUSI—kemitraan Australia-Indonesia yang didukung Bappenas—dalam mendorong pembangunan inklusif, pemenuhan hak disabilitas, serta kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (GEDSI) di Kawasan Timur Indonesia. Jajaran yang terlibat mencakup DP3ADALDUKKB Maros, UPTD PPA, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Maros, Polres Maros, Kejaksaan Negeri Maros, Pengadilan Negeri Maros, Pengadilan Agama Maros, LPKA Kelas II Maros, serta tim Program INKLUSI BaKTI.
Kegiatan yang dikemas dalam agenda Mentoring dan Technical Assistance (TA) ini berlangsung di Aula Pertemuan Puspaga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kabupaten Maros, Selasa (6/10/2026). Melalui penyusunan draf skema perlindungan hukum terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Maros bersama para pemangku kepentingan berharap tata kelola layanan perlindungan bagi kelompok rentan semakin optimal dan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan keadilan hukum. Post Views: 8 Pos terkaitAtasi Dampak Perubahan Iklim, Pemkab Maros Bersama BaKTI Susun Strategi Ketahanan Desa HUT Korpasgat ke-79: Ribuan Kantong Darah Dikumpulkan Secara Serentak Komitmen Sosial, Bandara Sultan Hasanuddin Kucurkan Rp177,5 Juta untuk Sekolah dan Rumah Ibadah Resmi Dikukuhkan, DPW dan 24 DPD PAN se-Sulsel Siap Perkuat Struktur Partai 144 Atlet dari 13 Daerah Ikuti Porprov Sulsel Trail Run Exhibition di Maros XXI Resmi Hadir di Grand Mall Maros, Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Dorong Ekonomi Daerah







