banner 728x250

PDIP Buka Dialog soal Putusan MK dan Persyaratan Pencalonan Gibran

PDIP Buka Dialog soal Putusan MK dan Persyaratan Pencalonan Gibran
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdialog dengan fraksi-fraksi lain di parlemen mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan Hasto di kawasan Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Sikap terbuka tersebut, menurutnya, menjadi ruang untuk membicarakan persoalan yang muncul setelah putusan MK, sekaligus menelaah langkah yang dapat ditempuh melalui pembahasan bersama di lembaga legislatif.

Hasto mengatakan dialog tidak perlu dibatasi pada satu aspek saja. Sejumlah hal yang dapat dibahas mencakup persoalan etika, persyaratan ijazah dalam pencalonan, serta aturan teknis yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum pada masa pencalonan. Dengan melibatkan fraksi lain, pembahasan diharapkan dapat menampung berbagai pandangan politik dan perhatian publik terhadap proses pencalonan. Namun, pernyataan tersebut menegaskan kesiapan berdialog, bukan kesimpulan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati agenda ataupun bentuk tindak lanjut tertentu.

banner 325x300

Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan penting dalam membicarakan syarat pencalonan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai ijazah Gibran dapat menyentuh hubungan pertimbangan hukum, kepatuhan terhadap aturan, dan standar etika dalam penyelenggaraan politik. Hasto menyebut aspek teknis KPU sebagai salah satu pokok yang mungkin ditelaah, termasuk bagaimana ketentuan pencalonan dijalankan pada saat proses berlangsung. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme atau forum pembahasan belum dirinci dalam pernyataan tersebut.

Ajakan untuk membuka komunikasi antarfaksi menempatkan dialog parlemen sebagai salah satu jalur untuk membahas tindak lanjut putusan. Pembicaraan itu dapat membantu menguraikan pertanyaan mengenai persyaratan administrasi serta penerapan aturan pemilu, dengan tetap memperhatikan keputusan MK dan kewenangan lembaga terkait. Bagi PDIP, kesediaan berdialog memberi ruang bagi pertukaran pandangan secara kelembagaan. Hasto tidak menyebut bahwa pembahasan tersebut sudah dimulai atau menetapkan hasil yang hendak dicapai. Ia menyampaikan bahwa partainya terbuka membicarakan persoalan etika, syarat ijazah, dan ketentuan teknis KPU bersama fraksi lain di parlemen.

Hasto Kristiyanto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 perlu dibaca bukan semata-mata sebagai perubahan tafsir atas persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka pengecualian bagi calon yang belum berusia 40 tahun apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Menurut Hasto, proses dan dampak putusan itu mengingatkan publik pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam perumusan aturan pencalonan. Penilaian tersebut disampaikan sebagai pandangan politiknya terhadap perkara yang menjadi perhatian luas menjelang Pemilu 2024.

Dalam pandangan Hasto, persoalan yang muncul tidak cukup ditempatkan hanya dalam kerangka pelanggaran etik. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya persoalan pidana yang, menurutnya, patut diperiksa melalui mekanisme dan kewenangan lembaga yang berwenang. Pernyataan itu merujuk pada kontroversi seputar proses pengambilan putusan, termasuk perhatian publik terhadap hubungan kekerabatan Ketua MK saat itu dengan salah satu tokoh yang memperoleh manfaat politik dari perubahan tafsir tersebut. Namun, penyebutan dugaan atau kemungkinan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, dan setiap penilaian hukum memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku.

Karena itu, pandangan Hasto mengenai Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 harus dipahami sebagai pendapat dan kritik yang ia sampaikan, bukan sebagai kesimpulan hukum baru dalam artikel ini. Putusan tersebut merupakan produk peradilan konstitusi, sementara penilaian tentang etik maupun pidana berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan dan proses tersendiri. Pemisahan ini penting agar kritik terhadap dampak putusan dapat dibahas secara terbuka tanpa mencampuradukkan pendapat politik, dugaan, dan fakta hukum yang telah ditetapkan. Dengan konteks tersebut, publik dapat menelaah argumen Hasto sekaligus membedakannya dari hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan lain.Dalam menyoroti persyaratan pencalonan Gibran, Hasto mengungkit persoalan dokumen pendidikan yang, menurutnya, muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan bahwa dalam proses tersebut tidak terdapat bukti dokumen ijazah SMA atau pendidikan sederajat milik Gibran yang ditunjukkan sebagaimana ia harapkan. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari kritiknya terhadap pemenuhan syarat pencalonan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan. Karena itu, penilaian mengenai kelengkapan dokumen dan makna keterangan dalam persidangan perlu dipahami sebagai pandangan Hasto.

Hasto juga mengkritik regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlaku pada tahapan pendaftaran pemilihan presiden. Ia menilai terdapat pasal yang janggal dalam aturan tersebut dan menyebut ketentuan itu seolah-olah dibuat khusus untuk memungkinkan Gibran mengikuti kontestasi pada saat itu. Kritik tersebut diarahkan pada proses penyusunan maupun penerapan regulasi, yang menurut Hasto menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi aturan bagi seluruh bakal calon. Ia mempertanyakan apakah ketentuan yang digunakan mencerminkan prinsip perlakuan setara, terutama ketika syarat pencalonan menjadi perhatian publik.

Selain aspek teknis dan legal, Hasto menghubungkan syarat usia serta minimum ijazah dengan persoalan etika dan moral pejabat publik. Menurutnya, persyaratan itu tidak semata-mata merupakan daftar administratif yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat mendaftar. Ia memandangnya sebagai ukuran yang juga berkaitan dengan kepantasan, tanggung jawab, dan keteladanan seorang pemimpin. Dalam kerangka tersebut, Hasto menilai bahwa perubahan atau penerapan aturan pencalonan patut dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Ia menekankan bahwa pembahasan tentang usia dan pendidikan perlu ditempatkan dalam konteks integritas penyelenggaraan pemilu. Bagi Hasto, keterbukaan mengenai dasar regulasi dan dokumen persyaratan dapat membantu publik memahami bagaimana keputusan dibuat serta apakah prosedur diterapkan secara konsisten. Namun, seluruh keberatan mengenai bukti ijazah, pasal KPU, dan nilai keteladanan tersebut merupakan kritik serta penilaian Hasto. Penyebutan pandangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ataupun memastikan bahwa persyaratan Gibran tidak terpenuhi. Pemeriksaan atas substansi klaim tetap bergantung pada dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, dan penilaian lembaga berwenang.

Hasto mengingatkan bahwa polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan persyaratan pencalonan Gibran tidak berhenti pada perdebatan prosedural. Menurutnya, rangkaian persoalan yang muncul dapat menimbulkan masalah delegitimasi apabila kepercayaan masyarakat terhadap proses dan keputusan yang melatarbelakangi pencalonan tersebut terus dipertanyakan. Kekhawatiran itu, kata Hasto, perlu dipandang dalam konteks yang lebih luas, karena perdebatan tentang legitimasi dapat berdampak pada penerimaan publik terhadap pemerintahan.

Ia juga menilai polemik tersebut berpotensi menjadi beban bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Hasto tidak menyampaikan hal itu sebagai kesimpulan bahwa legitimasi pemerintahan telah hilang, melainkan sebagai kekhawatiran atas konsekuensi politik yang mungkin timbul jika pertanyaan mengenai proses pencalonan tidak ditangani dengan cermat. Karena itu, pembahasan perlu memberi ruang bagi berbagai pandangan dan tidak mengabaikan penilaian mengenai etika maupun aspek hukum yang telah disampaikan ke ruang publik.

Dalam menanggapi kritik terhadap proses tersebut, Hasto mengatakan PDIP mendengarkan masukan dari para guru besar yang telah menyatakan sikap mengenai adanya pelanggaran etika serius. Pernyataan para akademisi itu menjadi salah satu masukan yang diperhatikan partai, bersama suara masyarakat yang berkembang dan pertimbangan hukum terkait putusan MK. Penyebutan masukan tersebut tidak dengan sendirinya menggantikan proses penilaian terhadap persoalan, tetapi menunjukkan bahwa PDIP membuka perhatian terhadap pandangan yang disampaikan berbagai pihak.

Hasto mendorong agar suara masyarakat, masukan para guru besar, serta pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menjadi pedoman dalam menindaklanjuti persoalan ini.

Baca juga: Bukti Baru dan Arsip Pencalonan Disorot, Tim INTEGRITY Desak MK Periksa Dugaan Pelanggaran Syarat Gibran Secara Menyeluruh

banner 325x300