Tangerang, Minggu (14/10/2024) – Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Himpunan Mahasiswa Hukum (HMH) seluruh Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut dipimpin oleh Agus A. Toyib, Ketua Umum HMI, dan Octaviano (Vino), Ketua Umum HMH ., kepada awak media menyatakan bahwa ratusan massa aksi dari berbagai mahasiswa di Kabupaten Tangerang turun ke jalan untuk menyuarakan tiga tuntutan utama kepada Penjabat (PJ) Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang. Vino menjelaskan bahwa tuntutan tersebut adalah:
1. Mendesak PJ Bupati dan DPRD untuk segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
2. Pemberantasan pengangguran dan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Tangerang, termasuk tindakan tegas terhadap mafia tenaga kerja sesuai Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
3. Meminta PJ Bupati dan DPRD untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus pembangunan RSUD Tigaraksa, dengan melibatkan KPK, Kejari, dan Kejagung.
“Unjuk rasa ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam upaya pemberantasan kemiskinan dan ketidakadilan yang masih terjadi di Kabupaten Tangerang,” ujar Vino.
Aksi yang awalnya berjalan damai dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, berubah menjadi ricuh setelah beberapa kelompok yang tidak bertanggung jawab memicu tindakan anarkis. Bentrokan dengan aparat kepolisian tidak dapat dihindari, yang mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum dan gedung DPRD.
Meskipun aksi mahasiswa bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, tindakan kekerasan yang terjadi menghambat jalannya unjuk rasa. Pihak kepolisian terpaksa membubarkan massa demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Reporter : Ghony Al-hafid