Jakarta, 25 Mei 2026 — Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian kembali bergerak di Senayan. Senin siang, ruang rapat Komisi III DPR RI dipenuhi suasana serius ketika pemerintah dan parlemen mulai memasuki tahap awal pembicaraan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejumlah isu sensitif mulai dari pengawasan aparat, transparansi penyidikan, netralitas anggota Polri hingga batas usia pensiun menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
Rapat kerja yang dimulai sekitar pukul 13.10 WIB itu dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, didampingi jajaran pimpinan komisi lain, termasuk Ahmad Sahroni dan Rano Alfath. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, serta sejumlah pejabat kementerian terkait.
Berbeda dengan pembahasan undang-undang lain yang kerap diwarnai perdebatan terbuka sejak awal, rapat kali ini justru dimulai dengan nada lebih hati-hati. Komisi III menegaskan bahwa revisi UU Polri bukan untuk mengubah fondasi utama institusi kepolisian, melainkan menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi.
Dalam pemaparannya, Habiburokhman menilai UU Polri yang berlaku saat ini sebenarnya sudah lahir dari semangat reformasi pasca-Orde Baru. Karena itu, menurutnya, revisi yang dilakukan tidak akan menggeser posisi Polri menjadi alat kekuasaan seperti kritik yang sempat berkembang di ruang publik.
Ia menyebut arah perubahan justru diarahkan untuk memperkuat wajah kepolisian yang lebih modern, profesional, serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Menurutnya, sebagian besar kritik publik terhadap praktik penegakan hukum sebenarnya sudah mulai dijawab melalui pembaruan KUHP dan KUHAP yang baru.
Di hadapan peserta rapat, ia menyinggung perubahan paradigma hukum nasional yang kini lebih menekankan pendekatan restoratif dibanding sekadar penghukuman. Sistem baru tersebut, kata dia, menjadi titik penting dalam mendorong aparat penegak hukum lebih menghormati hak asasi manusia.
Habiburokhman bahkan secara khusus menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dianggap mempersempit peluang penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Salah satunya adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, pendampingan advokat kini disebut dapat dilakukan sejak seseorang belum berstatus tersangka. Ketentuan tersebut dinilai menjadi langkah signifikan dalam memperkuat posisi warga negara di hadapan aparat penegak hukum.
“Penyidik tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang terlalu superior. Semua proses harus lebih terukur dan bisa diawasi,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang sempat menyedot perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Mulai dari warga yang dijadikan tersangka setelah mengejar jambret, guru yang tersandung perkara usai menghukum murid, hingga korban pencurian yang sempat diproses hukum. Menurutnya, pendekatan baru dalam sistem hukum membuat kasus-kasus seperti itu kini lebih mudah diselesaikan dengan prinsip keadilan substantif.
Meski demikian, DPR menilai masih ada sejumlah persoalan di tubuh Polri yang belum sepenuhnya terjawab dalam KUHP maupun KUHAP baru. Karena itu, revisi UU Polri dianggap diperlukan sebagai pelengkap agar reformasi kelembagaan berjalan lebih konkret.
Dalam penjelasannya, Komisi III menyebut ada delapan fokus utama yang menjadi arah perubahan RUU Polri. Di antaranya penguatan pengawasan internal, modernisasi sistem kerja kepolisian berbasis teknologi, penguatan Kompolnas, hingga pengaturan lebih jelas terkait anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi kepolisian.
Isu penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil juga menjadi salah satu poin yang cukup disorot dalam pembahasan awal. DPR menilai aturan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, revisi juga menyentuh soal reformasi kultur di internal kepolisian. Kurikulum pendidikan polisi nantinya diarahkan lebih menekankan prinsip demokrasi, humanisme, dan penghormatan terhadap HAM.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan menyambut positif langkah DPR yang menginisiasi revisi UU Polri. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah memandang regulasi kepolisian memang perlu disesuaikan dengan tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.
Menurutnya, perkembangan teknologi, kejahatan lintas negara, hingga dinamika sosial masyarakat menuntut Polri memiliki sistem kerja yang lebih adaptif namun tetap akuntabel.
Dalam pandangan resmi pemerintah yang dibacakan di forum rapat, Supratman menekankan bahwa amanat konstitusi menempatkan Polri sebagai alat negara yang harus menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat secara profesional.
Karena itu, pemerintah menilai penguatan transparansi dan pengawasan menjadi bagian penting dalam revisi tersebut. Salah satu yang disorot adalah penguatan fungsi pengawasan internal melalui inspektorat dan divisi pengamanan profesi.
Selain pengawasan internal, pemerintah juga menyinggung pentingnya memperkuat pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Nantinya, mekanisme pemilihan anggota lembaga tersebut dirancang lebih terbuka dan berbasis kompetensi.
“Modernisasi kelembagaan Polri harus berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Supratman.
Pemerintah juga memberi perhatian pada sistem pembinaan karier anggota Polri. Dalam revisi ini, aturan mengenai batas usia pensiun akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tantangan tugas di lapangan.
Meski menyatakan mendukung pembahasan RUU tersebut, pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM kepada DPR dalam rapat perdana itu. Supratman mengaku pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan untuk mematangkan substansi pembahasan sebelum DIM resmi disampaikan.
Pernyataan itu sempat menjadi perhatian peserta rapat karena DIM merupakan dokumen penting yang akan menjadi dasar pembahasan lebih rinci antara DPR dan pemerintah.
Di tengah jalannya rapat, Komisi III juga mengumumkan susunan Panitia Kerja atau Panja RUU Polri. Nama Habiburokhman kembali dipercaya menjadi ketua panja. Sejumlah anggota lintas fraksi ikut masuk dalam struktur tersebut, mulai dari Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PKS, PAN hingga Demokrat.
Beberapa nama yang masuk Panja antara lain Hinca Pandjaitan, Nasir Djamil, serta Adang Daradjatun.
Pembentukan panja menjadi penanda bahwa pembahasan revisi UU Polri akan segera masuk ke tahap lebih teknis dalam waktu dekat. DPR menargetkan agenda pembahasan lanjutan mulai disusun pada pekan depan.
Di luar ruang rapat, revisi UU Polri diperkirakan masih akan memancing perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya telah meminta agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan tidak sekadar memperluas kewenangan aparat.
Namun DPR memastikan revisi kali ini tidak akan keluar dari semangat reformasi yang telah dibangun sejak awal 2000-an. Komisi III menegaskan seluruh materi perubahan tetap mengacu pada UUD 1945 serta TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 mengenai pemisahan peran TNI dan Polri.
Rapat kerja ditutup sekitar pukul 14.30 WIB. Meski belum menghasilkan keputusan final, pertemuan perdana tersebut menjadi langkah awal dimulainya pembahasan salah satu regulasi strategis yang diperkirakan akan memengaruhi arah reformasi kepolisian Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
- Dari Tilawah hingga Tabligh Akbar, Masjid Istiqlal Jadi Pusat Syiar Islam Dunia
- Babi Hutan Bikin Resah dan Gagal Panen, Bamsoet dan Ketua Umum Perbakin Banten Turun Berburu Tekan Populasi Babi Hutan yang Rugikan Petani
- Pagi Penuh Profesionalisme, TNI AL Kawal Pelepasan Kapal Perang Pakistan di Tanjung Priok
















