banner 728x250
Sport  

Ekspor Emas Indonesia Menyusut Setelah Bea Keluar, Penyelundupan Turut Disorot

Ekspor Emas Indonesia Menyusut Setelah Bea Keluar, Penyelundupan Turut Disorot
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ekspor emas Indonesia mengalami penurunan tajam setelah pemerintah memberlakukan bea keluar pada akhir 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, volume ekspor emas resmi sepanjang 2026 tercatat hanya 3,74 ton. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi ekspor selama 2025 yang mencapai 19,66 ton.

Penurunan tidak hanya terlihat dari sisi volume komoditas yang dikirim ke luar negeri, tetapi juga dari jumlah perusahaan yang menjalankan kegiatan ekspor secara legal. Pada 2025, terdapat 15 perusahaan yang tercatat sebagai eksportir emas. Namun, hingga 2026, jumlahnya menyusut menjadi lima perusahaan. Perubahan ini menunjukkan bahwa kebijakan bea keluar turut memengaruhi keputusan pelaku usaha untuk mempertahankan atau menghentikan aktivitas ekspor resmi.

banner 325x300

Meski volume pengiriman berkurang, penerimaan negara dari bea keluar dan kegiatan ekspor emas tetap terkumpul dalam jumlah signifikan. Sejak kebijakan tersebut mulai diterapkan, pemerintah telah menghimpun penerimaan sekitar Rp385,2 miliar. Nilai ini menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas ekspor masih memberikan kontribusi fiskal, meskipun basis perusahaan dan volume pengirimannya menyusut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026, Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam pemaparan itu, pemerintah menyoroti perubahan pola perdagangan emas setelah bea keluar diberlakukan. Merosotnya ekspor melalui jalur resmi juga menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan meningkatnya risiko pengiriman tanpa pelaporan atau penyelundupan. Oleh sebab itu, perkembangan ekspor emas akan terus dipantau melalui pengawasan kepabeanan dan evaluasi terhadap dampak kebijakan yang berlaku.

Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa penurunan ekspor emas diduga berkaitan dengan keputusan sejumlah perusahaan untuk menahan produk mereka setelah pemerintah memberlakukan bea keluar. Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya tercatat aktif melakukan pengiriman emas ke pasar luar negeri. Namun, setelah pungutan berlaku, sebagian pelaku usaha disebut memilih menunda ekspor sambil menyesuaikan perhitungan biaya, harga, dan strategi penjualan.

Dugaan ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa kegiatan ekspor telah dihentikan secara permanen. Penahanan produk yang dimaksud lebih berkaitan dengan penundaan pengiriman hingga September 2026. Dengan demikian, penurunan ekspor pada periode tertentu perlu dibaca sebagai kemungkinan dampak dari keputusan bisnis sementara, bukan sebagai bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah keluar sepenuhnya dari kegiatan perdagangan internasional.

Menurut Djaka, penerapan bea keluar dapat memengaruhi waktu perusahaan dalam melepas produknya ke pasar global. Pelaku usaha mungkin mempertimbangkan kembali momentum ekspor agar beban pungutan, nilai jual, dan kondisi pasar dapat dikelola secara lebih baik. Meski demikian, penjelasan tersebut masih berada dalam ranah dugaan mengenai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap turunnya ekspor emas, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kepastian tunggal mengenai penyebab penurunan tersebut.

Djaka juga memperkirakan jumlah perusahaan eksportir dapat kembali bertambah pada periode berikutnya. Produk emas, menurut pandangan tersebut, tidak mungkin terus-menerus ditahan di perusahaan tanpa batas waktu. Ketika penyesuaian terhadap kebijakan pungutan telah dilakukan atau kondisi pasar dinilai lebih mendukung, perusahaan yang sebelumnya menunda pengiriman berpotensi kembali melakukan ekspor. Perkembangan jumlah eksportir dan realisasi pengiriman pada periode setelah September 2026 akan menjadi indikator penting untuk melihat apakah penurunan tersebut bersifat sementara.

Penurunan ekspor emas melalui jalur resmi sepanjang 2026 menjadi perhatian setelah pemerintah memberlakukan bea keluar. Berkurangnya volume ekspor legal tidak hanya berkaitan dengan perubahan biaya dan tata niaga, tetapi juga menyoroti kemungkinan meningkatnya pengiriman emas melalui jalur tidak resmi. Dalam konteks tersebut, aktivitas penyelundupan emas ke luar negeri menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pengawasan perdagangan komoditas berharga ini.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 94 kali penindakan terkait penyelundupan emas ke luar Indonesia. Dari seluruh penindakan tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 353 kilogram. Angka ini menunjukkan skala pengawasan yang diperlukan untuk mencegah emas keluar dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku.

Penindakan dilakukan di pelabuhan, bandara, serta berbagai lokasi lainnya. Ruang lingkup tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada satu jalur pengiriman, melainkan mencakup sejumlah titik yang berpotensi digunakan untuk membawa emas ke luar negeri secara ilegal. Upaya penegakan ini juga menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap perubahan pola ekspor setelah kebijakan bea keluar diterapkan.

Dalam perkara-perkara yang ditangani, petugas menemukan emas dalam beberapa bentuk. Barang bukti tersebut terdiri atas emas bubuk, emas batangan, dan emas berbentuk silinder. Keragaman bentuk ini menunjukkan bahwa penyelundupan dapat melibatkan berbagai jenis produk emas, bukan hanya emas batangan yang lazim diperdagangkan secara terbuka. Karena itu, data penindakan menjadi indikator penting dalam membaca hubungan turunnya ekspor resmi dan potensi pergeseran perdagangan emas ke jalur ilegal.

Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan ekspor emas tidak dilarang selama dilaksanakan melalui jalur resmi dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, pelaku usaha tetap memiliki kesempatan untuk mengirim emas ke luar negeri apabila prosesnya dilakukan secara transparan, menggunakan dokumen yang benar, serta mengikuti prosedur kepabeanan dan perpajakan. Dengan demikian, kebijakan pengawasan tidak dimaksudkan untuk menutup perdagangan emas, melainkan memastikan setiap transaksi tercatat dan memberikan penerimaan yang semestinya bagi negara.

Suahasil juga menjelaskan bahwa emas yang beredar tersebut ditambang di dalam negeri. Namun, sebagian komoditas itu kemudian diselundupkan dan dikirim ke luar negeri tanpa melalui mekanisme ekspor yang sah. Pergerakan semacam ini menjadi perhatian karena menghilangkan potensi penerimaan negara, mengaburkan asal-usul barang, serta membuat pengelolaan sumber daya mineral tidak berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah membedakan secara tegas ekspor yang dilakukan melalui prosedur resmi dan pengeluaran emas yang menggunakan cara-cara ilegal.

Untuk mencegah praktik tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pengawasan terhadap arus barang lintas negara bersama aparat penegak hukum lainnya. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemantauan jalur pengiriman, pertukaran informasi, serta penindakan berdasarkan temuan di lapangan. Koordinasi antarlembaga diperlukan karena penyelundupan dapat memanfaatkan berbagai jalur dan modus, termasuk pengiriman yang berupaya menghindari pemeriksaan atau menyamarkan jenis serta jumlah barang.

Langkah itu diarahkan untuk mencegah sumber daya ekonomi dalam negeri dibawa keluar melalui aktivitas ilegal. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas penyelundupan emas ke luar negeri yang dilakukan melalui cara tidak sah, sementara pelaku yang mengikuti aturan tetap dapat menjalankan kegiatan ekspornya melalui mekanisme resmi.

banner 325x300