JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyampaikan rencana menghadirkan sebanyak 120 saksi dan ahli dalam persidangan perkara ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Rencana tersebut disampaikan setelah sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa jumlah 120 orang itu mencakup saksi dan ahli yang akan diajukan oleh pihaknya dalam proses persidangan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan serta pandangan keahlian yang berkaitan dengan pokok perkara. Namun, pengajuan tersebut tetap akan mengikuti tahapan dan ketentuan hukum acara yang berlaku di pengadilan.
Rencana menghadirkan saksi dan ahli dalam jumlah besar itu disebut sebagai sikap pihak Dokter Tifa untuk mengimbangi jumlah saksi serta ahli yang sebelumnya akan diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, kedua pihak diperkirakan memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, bukti, dan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.
Perkara ini masih berada dalam tahap persidangan, sehingga seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dan ahli akan dinilai berdasarkan relevansi serta kekuatan pembuktiannya. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan. Rencana menghadirkan 120 saksi dan ahli juga masih menjadi bagian dari strategi pembuktian pihak terdakwa dan pelaksanaannya akan bergantung pada proses persidangan berikutnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menyampaikan rencana pemanggilan pihak-pihak yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara ijazah Jokowi. Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat 94 saksi dan 26 ahli yang direncanakan untuk dipanggil. Kedua jumlah itu disebut secara terpisah sesuai kategori masing-masing.
Dengan demikian, rencana pemanggilan dari jaksa penuntut umum mencakup 120 orang secara keseluruhan. Angka tersebut diperoleh dari penjumlahan 94 saksi dan 26 ahli. Data itu menjadi bagian dari gambaran mengenai jumlah pihak yang sebelumnya disebut akan dihadirkan dalam proses persidangan perkara tersebut.
Rencana jaksa tersebut memiliki jumlah yang sama dengan rencana pihak terdakwa, yang juga disebut akan menghadirkan 120 orang. Namun, kesamaan jumlah itu berasal dari susunan yang berbeda. Pihak jaksa membaginya menjadi 94 saksi serta 26 ahli, sedangkan informasi yang tersedia mengenai pihak terdakwa hanya menyebutkan total 120 orang.
Perbandingan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati karena angka yang disampaikan tidak secara otomatis menjelaskan persamaan atau perbedaan isi perkara yang akan disampaikan di persidangan. Informasi mengenai identitas, latar belakang, maupun materi kesaksian para saksi dan ahli tidak tersedia dalam bahan yang menjadi dasar uraian ini. Karena itu, fakta yang dapat dicatat adalah pernyataan sebelumnya dari jaksa penuntut umum mengenai 94 saksi dan 26 ahli, serta rencana pihak terdakwa untuk menghadirkan 120 orang. Kedua rencana tersebut menunjukkan skala jumlah pihak yang dipersiapkan untuk mengikuti persidangan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa keputusan pihak terdakwa untuk menyiapkan 120 saksi dan ahli berkaitan dengan prinsip fair trial atau persidangan yang adil. Menurut dia, jumlah tersebut tidak ditetapkan secara terpisah dari perkembangan persidangan, melainkan setelah pihak jaksa menyampaikan rencana menghadirkan saksi dan ahli dalam perkara ijazah Jokowi.
Dokter Tifa menyebut, rencana jaksa terdiri atas 94 saksi dan 26 ahli. Jika dijumlahkan, angka tersebut mencapai 120 orang. Berdasarkan perhitungan itu, pihaknya juga menyiapkan jumlah saksi dan ahli yang sama. “Setelah jaksa menyampaikan akan menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli, kami menghitung jumlahnya menjadi 120. Karena itu, kami juga akan menghadirkan 120 saksi dan ahli,” ujar Dokter Tifa.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa kepada wartawan seusai persidangan. Ia mengaitkan langkah itu dengan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan pihak yang berperkara dalam proses persidangan. Dengan demikian, rencana menghadirkan 120 saksi dan ahli dipaparkan sebagai respons terhadap jumlah yang lebih dahulu disampaikan oleh jaksa, bukan sebagai angka yang muncul tanpa dasar.
Penjelasan Dokter Tifa berfokus pada pertimbangan pihaknya dalam mempersiapkan proses pembuktian. Ia tidak menguraikan lebih lanjut mengenai identitas seluruh saksi dan ahli ataupun materi yang akan disampaikan masing-masing pihak. Rincian mengenai pelaksanaan rencana tersebut tetap bergantung pada proses persidangan dan agenda yang ditetapkan untuk perkara itu.
Persidangan perkara ijazah Jokowi yang melibatkan Dokter Tifa akan berlanjut pada pekan berikutnya. Kelanjutan agenda tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses pemeriksaan perkara, setelah rangkaian persidangan sebelumnya berlangsung dengan penyampaian keterangan dan materi yang diajukan para pihak. Dengan demikian, proses hukum ini masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir.
Pada persidangan berikutnya, jaksa penuntut umum dijadwalkan memanggil tiga orang saksi. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan yang perlu dilalui untuk melengkapi proses persidangan. Keterangan para saksi nantinya akan disampaikan dalam forum persidangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Informasi mengenai tiga saksi yang akan dipanggil belum disertai identitas dalam bahan yang tersedia. Demikian pula, tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai agenda rinci yang akan berlangsung pada persidangan mendatang. Oleh sebab itu, perkembangan berikutnya akan menunggu pelaksanaan sidang dan penyampaian keterangan secara resmi di hadapan majelis hakim.
Jadwal lanjutan pada pekan depan menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara masih berproses. Publik dapat mengikuti perkembangan persidangan melalui informasi resmi yang disampaikan setelah agenda tersebut berlangsung. Untuk saat ini, informasi yang dapat dipastikan adalah keberlanjutan persidangan Dokter Tifa serta rencana jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi. Belum terdapat informasi mengenai hasil persidangan lanjutan, sehingga setiap perkembangan selanjutnya masih menunggu proses pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.












