Tanggamus, Jejakperistiwa.id — Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan pendidikan keagamaan. Kali ini, sorotan tertuju pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tanggamus, Kabupaten Tanggamus, terkait penggunaan dana yang bersumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan total nilai mencapai Rp1.418.171.000 (Satu miliar empat ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Sabtu ( 27.12.2025)
Berdasarkan data yang dihimpun media, dana tersebut dialokasikan pada dua pos utama, yakni:
Dana BOS untuk 1.045 siswa MTsN
Sebesar Rp1.149.500.000
Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam
Sebesar Rp 268.671.000
Namun, dari hasil penelusuran dan keterangan yang berkembang di lapangan, muncul dugaan kuat adanya mark up anggaran serta isu sensitif terkait adanya dugaan iuran atau pungutan di balik pengelolaan dana tersebut, yang seharusnya dikelola secara transparan dan bebas pungutan.
Ketua LSM GASPARI, Bennur DM, angkat bicara menanggapi dugaan tersebut. Ia menilai pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS dan bantuan dari Kementerian Agama, wajib diawasi secara ketat karena menyangkut hak peserta didik dan uang negara.
“Jika benar ada penggelembungan anggaran atau bahkan iuran tersembunyi di balik dana yang bersumber dari kementerian, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Bennur DM.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Namun saat dikonfirmasi, Humas MTsN 1 Tanggamus, Sukma, tidak memberikan tanggapan dan terkesan bungkam terkait isu dugaan mark up maupun kabar adanya iuran di balik dana kementerian tersebut.
Sikap diam pihak sekolah justru memicu tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, pengelolaan dana BOS dan bantuan pendidikan lainnya wajib diumumkan secara terbuka, sebagaimana diatur dalam ketentuan transparansi keuangan negara dan petunjuk teknis penyaluran dana pendidikan.
LSM GASPARI menyatakan akan mendorong audit dan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal Kementerian Agama apabila klarifikasi terbuka tidak segera disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 1 Tanggamus belum memberikan keterangan resmi. Media masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Tim
















