Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)
GERAK beberapa indikator ekonomi cenderung positif, menyusul kesepakatan damai antara Iran dan Amerika Serikat (AS) untuk mengakhiri perang. Di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa hari-hari ini, kecenderungan positif itu hendaknya ditanggapi sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional dengan terlebih dahulu meningkatkan efektivitas tata kelola sumber-sumber daya di dalam negeri.
Berakhirnya perang Iran-AS mereduksi daya rusak konflik geopolitik pada berbagai aspek. Utamanya karena kesepakatan itu memuat klausul pembukaan Selat Hormuz pada 19 Juni 2026. Pasar merespons positif kesepakatan itu. Harga minyak pun turun dalam skala yang cukup menjanjikan.
Sementara di dalam negeri, rupiah pun mulai bergerak positif. Kendati masih fluktuatif, nilai tukar rupiah mulai menunjukan kecenderungan menguat terhadap dolar AS, karena sudah menyentuh level Rp 17.760-an per dolar AS. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menunjukan kecenderungan yang sama. IHSG sudah mengakhiri hari-hari terjun bebas, dan mulai fluktuatif di level 6.220-an di pekan ketiga Juni 2026.
Kesepakatan damai Iran-AS, turunnya harga minyak di pasar global, serta fluktuasi nilai tukar rupiah-dolar AS plus IHSG BEI, patut dipahami sebagai gerak beberapa indikator ke arah yang positif. Kencenderungan ini menjadi modal awal untuk mulai memperbaiki semua kerusakan akibat ketidakpastian yang lahir dari ketegangan geopolitik. Tak kalah pentingnya adalah keharusan merevitalisasi semua sumber daya untuk pemulihan kinerja ekonomi negara.
Memang, membaiknya beberapa indikator itu tidak otomatis memperbaiki atau memulihkan kinerja perekonomian. Apalagi, banyak negara, termasuk Indonesia, masih berselimutkan sejumlah masalah. Dari masalah politik, hukum hingga masalah sosial lainnya. Ragam masalah yang sedang dihadapi Indonesia misalnya, bisa dibaca dan dimaknai dari aspirasi yang disuarakan komunitas mahasiswa dalam serangkaian demonstrasi yang berlangsung hari-hari belakangan ini. Karena itu, proses pemulihan kinerja ekonomi pasti butuh proses dan waktu, serta dukungan kebijakan yang konstruktif dari regulator negara.
Tentu saja upaya pemulihan kinerja perekonomian nasional harus didahului dengan meningkatkan efektivitas tata kelola sumber-sumber daya di dalam negeri. Untuk membangun persepsi positif dan meraih kepercayaan publik, efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hendaknya ditingkatkan. Masalahnya, per Mei 2026, APBN tahun berjalan tercatat defisit Rp 180,4 triliun. Defisit terjadi karena total nilai belanja pemerintah mencapai Rp 1.365,4 triliun, sementara penerimaan hanya Rp 1.185 triliun.
Belanja hendaknya realistis dan tidak dipaksakan. Dalam konteks efisiensi, belanja seharusnya selalu berpijak pada urgensi kebutuhan. Jadi, ketika APBN dipaksakan untuk membiayai impor 105.000 unit mobil truk ringan bernilai Rp. 24,66 triliun dan impor 21.801 unit motor listrik bernilai Rp 1,39 triliun, modus penggunaan anggaran seperti ini jelas tidak realistis. Ini adalah contoh kasus tentang tata kelola sumber daya yang sama sekali tidak efisien.
Juga tidak masuk akal sehingga kesan dipaksakan tak terhindarkan. Sebab, sejatinya, produk yang dibutuhkan itu tak perlu diimpor karena sudah tersedia di pasar dalam negeri. Bahkan ada kepastian tentang jaminan layanan purna jual, karena produk-produk itu juga diproduksi oleh industri otomotif dalam begeri.
Dalam konteks efisiensi, dua kebijakan Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi. Pertama, kebijakan pemerintah memangkas anggaran realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun ini. Dari rencana semula Rp 335 triliun diturunkan menjadi Rp 268 triliun. Kebijakan kedua adalah keputusan mengurangi sementara realisasi jumlah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dari rencana awal membentuk 80.000 unit koperasi menjadi 40.000 unit koperasi. Pengurangan ini tentu saja berkonsekuensi pada penurunan alokasi anggaran pembentukan KDMP. Dua kebijakan ini setidak memberi peluang untuk mereduksi defisit APBN tahun berjalan.
Sejalan dengan upaya pemerintah merealisasikan program-program untuk pemulihan kinerja ekonomi, peran dan kontrbusi dunia usaha tentu saja signifikan. Namun, sebagaimana diketahui bersama, dunia usaha nasional, khususnya industri manufaktur, masih menghadapi tekanan akibat banjir produk impor di pasar dalam negeri yang dijual dengan harga dumping, Tak hanya butuh dukungan kebijakan yang melindungi pasar lokal, dunia usaha pun sejatinya butuh insentif. Salah satunya adalah insentif dari aspek perpajakan.
Sejak awal Juni 2026, komunitas pengusaha membahas dan mengeluhkan esensi dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.20 tahun 2026, yang mulai berlaku 22 April 2026. PP ini menetapkan bahwa perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi bisa memanfaatkan Tarif pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen yang berlaku untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Harus diakui bahwa aspek perpajakan belakangan ini menjadi isu yang cukup sensitif bagi masyarakat kebanyakan. Publik menyaksikan dan merasakan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat ketentuan-ketentuan baru di bidang perpajakan yang memberatkan beban kehidupan masyarakat.
Padhal, sudah menjadi fakta saat ini bahwa konsumsi masyarakat melemah akibat turunnya nilai tukar pendapatan jutaan keluarga terhadap barang dan jasa. Belum lagi fakta mengenai gelembung jumlah pengangguran dan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkelanjutan akibat banyak pperusahaan yang bangkrut.
Semua itu terjadi karena kinerja ekonomi negara melemah. Maka, jangan berharap terlalu berlebihan dari aspek perpajakan, karena potensi untuk memungut pajak dari masyarakat memang sedang menyusut. Dalam situasi seperti sekarang ini, tidak seharusnya pemerintah membangun kesan berperilaku progresif dalam menetapkan dan memberlakukan tarif pajak. Lebih dari itu, pemerintah pun tidak sepantasnya bersikap ego sektoral hanya karena ambisi meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Selain penerimaan dari pajak, pemerintah masih memiliki potensi lain untuk meningkatkan penerimaan negara. Misalnya, memaksimalisasi penjualan atau ekspor ragam sumber daya alam yang diminati pasar global.
Alih-alih menambah beban pajak pada masyarakat, pemerintah seharusnya berani memberi insentif bagi semua komunitas pengusaha. Insentif yang memberi nafas baru dan ruang bagi dunia usaha untuk bangkit. Peluang untuk membangun kembali kekuatan dunia usaha nasional kini sudah terbuka, dengan membaiknya beberapa indikator, seperti turunnya harga minyak dan membaiknya posisi rupiah.
Bagi komunitas pengusaha, turunnya harga minyak di pasar dunia menjadi peluang untuk mewujudkan efisiensi biaya produksi dan distribusi. Para produsen dan pelaku bisnis lainnya sangat berharap pemerintah segera melakukan penyesuaian harga energi menyusul turunnnya harga minyak di pasar global.
















