Kota Among Tani | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengevaluasi pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah enam petugas dan relawan meninggal dunia saat menjalankan tugas di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Peninjauan ini diarahkan untuk memperkuat keselamatan seluruh personel yang terlibat dalam operasi gabungan, sekaligus mengurangi risiko kejadian serupa pada penanganan bencana berikutnya.
Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, laporan dari wilayah terdampak akan ditelaah secara rinci. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian, memahami kondisi yang dihadapi petugas di lapangan, serta mengidentifikasi aspek operasi yang perlu dibenahi. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (25/10/2026).
Menurut Kristomei, evaluasi tidak berhenti pada pencatatan kronologi. BNPB perlu memperoleh gambaran lengkap mengenai langkah penanganan, koordinasi antarunsur, dan dukungan keselamatan yang tersedia bagi tim. Dengan memahami rangkaian peristiwa secara menyeluruh, instansi terkait dapat menentukan perbaikan berdasarkan temuan, bukan sekadar asumsi. Hasil telaah juga diharapkan menjadi dasar untuk menyusun langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam operasi serupa.
Penanganan karhutla di kawasan dengan medan dan kondisi alam yang menantang menuntut kesiapan personel serta koordinasi yang cermat. Karena itu, hasil evaluasi nantinya perlu diterjemahkan menjadi pembenahan yang jelas dalam prosedur kerja dan perlindungan petugas. Keselamatan tidak hanya menjadi perhatian setelah insiden terjadi, tetapi harus menjadi bagian dari perencanaan sejak sebelum tim bergerak ke lokasi.
BNPB menempatkan penelaahan laporan sebagai langkah awal untuk memastikan setiap faktor yang berkaitan dengan kejadian dapat dipahami secara tepat. Temuan yang diperoleh akan membantu menentukan tindakan korektif yang sesuai, termasuk penguatan mekanisme pengamanan bagi petugas dan relawan. Upaya tersebut penting agar misi penanganan bencana tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan keselamatan orang-orang yang bertugas. Evaluasi menyeluruh diharapkan mendorong perbaikan nyata dalam respons karhutla sekaligus mengurangi kemungkinan jatuhnya korban dalam operasi mendatang.
Kristomei menyampaikan duka atas gugurnya enam orang yang berupaya memadamkan api di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kepergian mereka menjadi kehilangan bagi keluarga dan orang-orang terdekat, sekaligus mengingatkan pada risiko yang dihadapi mereka saat berupaya menangani kebakaran. Ungkapan belasungkawa tersebut disampaikan seiring kabar meninggalnya seluruh enam personel dan relawan yang terlibat dalam upaya pemadaman.
Enam nama yang disebut dalam laporan adalah Suraji, Munawi, Hendra Rony Wagiyanata, Sukaris, Wisnu Yuda Pratama, dan Sefriel Ardiansyah. Penyebutan nama-nama itu menegaskan bahwa korban terdiri atas individu yang masing-masing memiliki keluarga serta kehidupan di luar tugas yang dijalankan. Mereka tercatat sebagai orang-orang yang berupaya memadamkan api di TNBTS. Duka yang disampaikan Kristomei ditujukan atas gugurnya keenam orang tersebut.
Suraji dilaporkan sebagai korban terakhir yang meninggal. Kabar tersebut disampaikan pada Kamis malam, 23 Oktober 2026, setelah ia menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Dengan meninggalnya Suraji, laporan menyebut keenam orang yang berupaya memadamkan api di TNBTS telah gugur. Informasi yang tersedia mengenai Suraji mencakup waktu kabar meninggalnya dan tempat ia menjalani perawatan.
Dalam menyampaikan duka, penting untuk mengenang para korban secara cermat dan menghormati keluarga yang ditinggalkan. Nama Suraji, Munawi, Hendra Rony Wagiyanata, Sukaris, Wisnu Yuda Pratama, dan Sefriel Ardiansyah menjadi bagian dari catatan peristiwa ini. Kabar tentang mereka juga menempatkan perhatian pada pengorbanan orang-orang yang terlibat dalam upaya pemadaman. Namun, keterangan yang tersedia di sini tidak merinci penyebab meninggalnya masing-masing korban ataupun keadaan kebakaran. Karena itu, informasi tersebut tidak perlu ditambahkan tanpa sumber yang dapat memastikan kebenarannya. Pernyataan Kristomei menyampaikan belasungkawa atas kehilangan ini, sementara keluarga para korban menghadapi duka setelah kepergian orang-orang terkasih mereka.
Hasil tinjauan keselamatan setelah gugurnya enam personel di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) diharapkan menjadi dasar penting bagi pembenahan penanganan bencana. Evaluasi tersebut tidak berhenti pada penilaian atas kejadian, tetapi juga perlu menjadi bahan untuk memperkuat prosedur operasional standar (SOP) dan perhatian terhadap keselamatan kerja tim. Dengan menjadikan temuan evaluasi sebagai landasan, BNPB dapat meninjau kembali pedoman yang digunakan dalam operasi, sekaligus memastikan aspek perlindungan personel mendapat tempat yang memadai dalam pelaksanaan tugas. Pembenahan ini diarahkan pada kesiapan yang lebih baik ketika tim menjalankan tanggung jawab di situasi bencana.
Kristomei menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan kabar duka dalam upaya penanggulangan bencana. Pernyataan itu menegaskan bahwa keselamatan personel merupakan perhatian bersama, di tengah misi kemanusiaan yang dijalankan untuk membantu masyarakat terdampak. Gugurnya enam personel menjadi kehilangan yang mendalam, sekaligus mendorong perlunya evaluasi secara saksama terhadap prosedur dan keselamatan kerja. Namun, arah evaluasi sebaiknya dipahami sebagai proses untuk belajar dan memperkuat sistem, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan langkah teknis tertentu yang belum disampaikan. Dengan demikian, perhatian tetap tertuju pada tujuan pembenahan dan perlindungan tim.
Sasaran utama pembenahan, sesuai pernyataan Kristomei, adalah agar korban jiwa tidak kembali berjatuhan. Tujuan tersebut menjadi ukuran penting bagi penguatan SOP dan tata kerja tim dalam penanganan bencana. Evaluasi keselamatan diharapkan membantu mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki, kemudian menjadikannya pertimbangan dalam penyempurnaan pedoman operasional. Proses itu perlu berangkat dari hasil tinjauan yang tersedia, tanpa mendahului keputusan atau rincian teknis yang belum diumumkan. Pada akhirnya, penguatan prosedur bukan sekadar pembaruan dokumen, melainkan upaya menjaga agar setiap operasi penanggulangan bencana memberi perhatian serius pada keselamatan personel, seiring dengan tugas melindungi dan membantu masyarakat.
Menanggapi desakan publik agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional, Kristomei menjelaskan bahwa penentuan status darurat tidak didasarkan semata-mata pada besarnya perhatian masyarakat atau tekanan untuk segera menetapkan status tertentu. Pemerintah perlu merujuk pada indikator yang tercantum dalam regulasi dan menilai kondisi secara menyeluruh. Dengan demikian, keputusan mengenai status bencana harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan keadaan nyata di wilayah terdampak.
Indikator yang menjadi pertimbangan lain luas wilayah yang terdampak, jumlah korban, dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan. Pernyataan resmi dari pemerintah daerah bahwa mereka tidak mampu mengatasi situasi merupakan salah satu unsur penting dalam penilaian tersebut. Berbagai indikator itu digunakan untuk memastikan bahwa penetapan status darurat sesuai dengan skala kejadian dan kapasitas penanganan yang tersedia. Karena itu, belum adanya penetapan status bencana nasional tidak dengan sendirinya berarti kondisi di lapangan diabaikan atau tidak ditangani.
Penetapan status administratif dan pelaksanaan respons di lapangan merupakan hal yang berkaitan, tetapi status bukan satu-satunya ukuran bagi upaya penanganan. BNPB tetap mengoptimalkan langkah-langkah yang diperlukan untuk merespons karhutla, dengan menyesuaikan tindakan terhadap situasi dan kebutuhan di lapangan. Dalam setiap upaya tersebut, keselamatan personel yang bertugas tetap menjadi prioritas. Pertimbangan ini penting agar penanganan dapat dijalankan secara efektif tanpa mengabaikan risiko yang dihadapi petugas. Dengan demikian, respons operasional tetap berjalan meskipun penentuan status darurat harus mengikuti indikator regulasi dan proses penilaian yang berlaku. Penjelasan Kristomei mengenai dasar penetapan status tersebut juga menempatkan keputusan pemerintah daerah dan kondisi faktual sebagai bagian dari pertimbangan, bukan hanya dorongan publik. Fokus penanganan tetap mencakup kebutuhan warga terdampak serta perlindungan bagi personel yang menjalankan tugas di lokasi kejadian.
Baca juga: Fluktuasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta: Sebuah Tinjauan | 403 Calon Tamtama Ikuti Sidang Sub Panpus, TNI AD Siapkan Prajurit Berkualitas | Babinsa Koramil Gandusari Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Demi Keselamatan Bersama















