banner 728x250
Bisnis  

BEI Sesuaikan Evaluasi IHSG, Aturan Baru Berlaku 2 November 2026

BEI Sesuaikan Evaluasi IHSG, Aturan Baru Berlaku 2 November 2026
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ketentuan baru tersebut mulai berlaku efektif pada Senin, 2 November 2026. Penyesuaian ini menjadi perubahan pada kerangka evaluasi indeks yang digunakan BEI, dengan tanggal penerapan yang telah ditetapkan secara jelas. Informasi mengenai kebijakan tersebut menempatkan perhatian pada proses evaluasi IHSG dan waktu ketika aturan baru mulai digunakan, tanpa menyebutkan perubahan pada saham tertentu ataupun reaksi pasar.

Evaluasi indeks merupakan bagian dari tata kelola dan pengelolaan indeks di pasar modal. Dalam konteks ini, pengumuman BEI menyatakan adanya kriteria evaluasi yang disesuaikan, serta menetapkan awal berlakunya pada tanggal tersebut. Bagi pihak yang mengikuti perkembangan pasar, kepastian tanggal efektif membantu membedakan periode sebelum dan sesudah ketentuan baru diterapkan. Namun, rincian mengenai isi setiap kriteria, metode penilaian, atau tahapan pelaksanaannya tidak tercantum dalam informasi yang tersedia, sehingga tidak dapat disimpulkan lebih jauh.

banner 325x300

Perubahan ini berfokus pada evaluasi IHSG sebagai indeks yang menjadi salah satu acuan utama untuk melihat pergerakan pasar saham Indonesia. Penetapan tanggal 2 November 2026 memberi penanda kapan penyesuaian BEI mulai berlaku. Informasi dasar yang dapat dipastikan adalah lembaga yang menetapkan kebijakan, indeks yang menjadi objek evaluasi, serta waktu penerapannya. Dengan demikian, pemberitaan mengenai aturan ini perlu tetap berpegang pada cakupan tersebut dan tidak mengaitkannya dengan dampak spesifik yang belum dijelaskan. BEI menempatkan penyesuaian kriteria sebagai bagian dari proses evaluasi indeks; keterangan yang tersedia belum menguraikan implikasi lanjutan bagi emiten atau investor.

Penyesuaian evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengacu pada kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai penggunaan informasi kepemilikan saham dalam penghitungan indeks. Salah satu rujukan yang disebutkan adalah pengumuman BEI No. Peng-00148/BEI.POP/05-2021, tertanggal 31 Mei 2021. Pengumuman tersebut berkaitan dengan penerapan free float dalam penghitungan indeks. Karena itu, perubahan evaluasi yang diberlakukan pada 2 November 2026 perlu dipahami dalam konteks acuan yang telah disampaikan tersebut, bukan sebagai kebijakan yang berdiri tanpa latar belakang.

Selain pengumuman BEI, penyesuaian ini juga merujuk pada keputusan bersama direksi BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat. Rujukan tersebut menjadi bagian dari dasar kebijakan yang digunakan dalam evaluasi. Informasi yang tersedia menjelaskan kaitan penerapan free float dalam penghitungan indeks dan penetapan kepemilikan terkonsentrasi tinggi, tetapi tidak merinci metode atau tahapan teknis pengolahannya. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai acuan kebijakan sebaiknya dibatasi pada dokumen dan pokok bahasan yang disebutkan.

Cakupan evaluasi dinyatakan meliputi seluruh saham perusahaan tercatat, dengan pengecualian saham yang berada di Papan Akselerasi. Artinya, saham perusahaan tercatat pada papan selain Papan Akselerasi termasuk dalam cakupan yang disebutkan, sedangkan saham di Papan Akselerasi dikecualikan. Batas cakupan ini penting untuk diperhatikan ketika memahami penerapan penyesuaian, sebab tidak semua saham diperlakukan sebagai bagian dari evaluasi tersebut.

Dengan demikian, terdapat tiga informasi utama yang menjadi pegangan: pengumuman BEI tertanggal 31 Mei 2021 tentang free float dalam penghitungan indeks, keputusan bersama direksi BEI dan KSEI mengenai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, serta cakupan evaluasi yang mencakup seluruh saham perusahaan tercatat kecuali saham di Papan Akselerasi. Penyebutan acuan dan cakupan ini memberikan konteks kebijakan tanpa menambahkan rincian teknis yang tidak tercantum dalam informasi yang tersedia. Pembaca dapat menggunakan batasan tersebut untuk memahami saham yang termasuk dalam cakupan evaluasi mulai tanggal pemberlakuan aturan baru, sambil merujuk pada pengumuman dan keputusan terkait untuk memperoleh keterangan resmi lebih lanjut.Jadwal evaluasi indeks yang disebut dalam bahan mencakup empat bulan: Maret, Juni, September, dan Desember. Rangkaian ini menjadi acuan berkala untuk meninjau komposisi saham pada IHSG. Bahan juga mencantumkan evaluasi pada hari bursa pertama di bulan Februari. Karena keterangan tersebut menempatkan Februari bersama jadwal evaluasi tanpa rincian tambahan, waktu itu perlu dipahami sesuai bunyi informasi yang tersedia, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan frekuensi atau urutan lain yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh sumber berita tersebut.

Informasi mengenai bulan-bulan evaluasi membantu pelaku pasar mengetahui kapan peninjauan terjadwal dapat berlangsung. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci seluruh tahapan teknis, tanggal pengumuman, ataupun tanggal efektif untuk setiap perubahan komposisi. Karena itu, daftar Maret, Juni, September, dan Desember sebaiknya dibaca sebagai jadwal evaluasi yang disebutkan, sementara penjelasan tentang hari bursa pertama pada Februari dicatat secara terpisah sebagaimana disampaikan. Rincian pelaksanaan lebih lanjut perlu merujuk pada pengumuman resmi bursa yang relevan, bukan ditafsirkan dari jadwal singkat ini.

Selain evaluasi berkala, saham yang masuk atau keluar dari HSC di luar periode evaluasi indeks disebut akan segera disesuaikan pada IHSG. Artinya, perubahan terkait keanggotaan HSC tidak harus menunggu jadwal peninjauan berikutnya untuk tercermin dalam penyesuaian IHSG, menurut keterangan yang tersedia. Bahan tidak menjabarkan tenggat dalam jumlah hari, mekanisme operasional, maupun tanggal efektif yang lebih spesifik. Oleh sebab itu, istilah “segera” sebaiknya dipertahankan sesuai informasi sumber dan tidak diubah menjadi estimasi waktu tertentu tanpa konfirmasi resmi.

Keterangan tersebut juga tidak memberikan uraian yang cukup untuk menyusun perbandingan terperinci ketentuan sebelumnya dan aturan yang akan berlaku. Fragmen istilah “capped free float adjusted market capitalization weighted” tercantum dalam bahan, tetapi tidak disertai penjelasan lengkap mengenai penerapan atau implikasinya. Karena itu, istilah tersebut tidak menjadi dasar untuk menyatakan bagaimana bobot saham dihitung atau bagaimana metode baru berbeda dari metode lama. Untuk memahami rincian kriteria, jadwal efektif, dan penyesuaian saham, investor dapat memeriksa dokumen serta pengumuman resmi BEI ketika informasi lengkap tersedia.Penyesuaian evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kualitas pengukuran pasar modal Indonesia. Langkah ini sejalan dengan inisiatif Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam meningkatkan integritas pasar. Ketiga lembaga tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung ekosistem pasar modal yang tertib, kredibel, dan dapat diandalkan oleh para pelaku pasar.

Di sisi lain, evaluasi indeks juga perlu mempertimbangkan kebutuhan agar IHSG semakin mampu mewakili dinamika pasar. Perubahan kondisi dan aktivitas perdagangan dapat memengaruhi gambaran yang disajikan sebuah indeks. Karena itu, penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan cara indeks menggambarkan perkembangan pasar secara menyeluruh, sekaligus menjaga agar informasi yang dihasilkan tetap relevan bagi investor. Tujuan tersebut menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan baru yang dijadwalkan berlaku mulai 2 November 2026.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menyatakan bahwa BEI akan memantau pelaksanaan penyesuaian tersebut. Pemantauan diperlukan untuk mengikuti penerapan ketentuan baru dan menilai prosesnya seiring aturan mulai dijalankan. BEI juga akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk investor dan penyedia indeks. Komunikasi ini menjadi bagian dari upaya untuk mendukung pemahaman terhadap penyesuaian serta mengakomodasi pandangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pelaksanaan dan pemantauan secara berkelanjutan diharapkan membantu memastikan bahwa penyesuaian berjalan dengan memperhatikan integritas pasar serta kebutuhan pengguna indeks. Koordinasi dengan pemangku kepentingan juga dapat mendukung penyampaian informasi yang jelas selama proses berlangsung. Harapan yang disampaikan adalah agar IHSG dapat mencerminkan dinamika pasar secara akurat dan transparan, serta memberikan informasi yang memadai bagi investor dalam memahami kondisi pasar.

Baca juga: Agenda Rakernas PJS 4–5 November 2026 Disiapkan dengan Penguatan Koordinasi Antarpanitia

banner 325x300