Sorong PBD (10/05/26) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistem Papua Barat Daya dengan melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa/hewan dilindungi di kawasan wisata alam Kalaimis Wildlife Tourism, Kampung Klaimis, Kelurahan Asbaken, Kecamatan Makbon, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, beberapa hari lalu (07/05).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergitas dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi undang-undang sekaligus menjaga keseimbangan alam di wilayah Papua Barat Daya. Sebanyak 17 ekor satwa berhasil dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya setelah melalui proses pengamanan, pemeriksaan kesehatan, dan observasi oleh pihak terkait.
Adapun satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 8 ekor Biawak Maluku (Varanus Indicus) berjenis kelamin jantan, 3 ekor Kanguru Tanah atau Walabi Esem (Dorcopsis Muelleri) jantan, 1 ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra) jantan, serta 5 ekor Sanca Hijau (Morelia Viridis) jantan. Satwa-satwa tersebut merupakan hewan endemik yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Papua.
Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa kegiatan pelepasliaran ini bukan hanya sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata kepedulian aparat penegak hukum terhadap keberlangsungan satwa liar yang saat ini semakin terancam akibat perburuan ilegal dan perdagangan satwa dilindungi. Melalui Subdit IV Tipidter, pihak kepolisian terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian sumber daya alam hayati di wilayah Papua Barat Daya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pesan edukasi kepada masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya konservasi dan perlindungan satwa endemik Papua yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Dengan pelepasliaran tersebut, diharapkan satwa-satwa yang telah dikembalikan ke alam dapat berkembang biak secara alami dan tetap menjaga rantai ekosistem di habitatnya. Polda Papua Barat Daya bersama instansi terkait memastikan akan terus memperkuat koordinasi dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa liar sebagai kekayaan alam yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
(Tim/Red)













