SORONG, PBD – Dengan raut wajah kecewa, sedih dan marah diperlihatkan bapak M dan bapak Hendra dari salah satu nasabah Bank Arfak Indonesia (Arfindo) yang mempercayakan uangnya berjumlah miliaran Rupiah harus gigit jari saat Ia membutuhkan uang tersebut.
Ditemui di tokonya yang sudah terlihat lesu, Ia pun menceritakan awal mula Ia mempercayakan Bank Arfindo sebagai tempat menabung sekaligus berinvestasi.
Pada tanggal 22 April 2022, Ia membuka rekening baru pada PT. BPR Arfak Indonesia (Bank Arfindo) dengan dana setoran berasal dari Penutupan Rekening Istri dari Hendra yaitu Ibu Evi sebesar Rp. 1.864.480.560,- (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah). Kemudian dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dikeluarkan untuk penempatan Deposito berjangka atas nama Hendra.
Saat dia membutuhkan uangnya, Ia mengaku terkejut karena pihak Bank mengatakan kas lagi kosong atau alasan mesin rusak. Ia merasa dirampok oleh pihak Bank yang seharusnya tempat teraman buat menyimpan uang.
“Uang itu uang usaha, hasil pinjaman dari keluarga dan tabungan uang sekolah anak. Saat Saya butuh dan mau ambil kok dipersulit, seperti Saya mau pinjam saja. Saya cuma mau, hak Saya, uang Saya kembali saja, karena Saya juga harus bertanggung jawab kepada keluarga yang telah meminjamkan uang, kepada anak-anak Saya, bisa lihat sendiri usaha Saya ini,” ucap Hendra bergetar.
Ia pun berharap nasib yang dialami olehnya tidak dialami nasabah lainnya dan uangnya bisa kembali.
Selain Deposito berjangka, ada tabungan bernilai 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) yang belum dapat ditarik.
Kuasa hukum Hendra, Vecky Nanuru dan temannya yang turut mendampingi mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mengambil apa yang menjadi hak kliennya.
“Bahwa ketika Klien Kami hendak melakukan penarikan terhadap sisa tabungan pada rekeningnya sebesar Rp. 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Depalan Juta Rupiah) dan pada deposito berjangka sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), ternyata PT. BPR Arfak Indonesia (Bank Arfindo) tidak melayaninya dengan alasan tidak ada uang. bahkan tidak ada kepastian kapan klien kami dapat mencairkan uang yang merupakan haknya tersebut,” terang Vecky.
Selanjutnya, melalui Law Office Vecky and partners mengirimkan Surat Nomor: 07/Adv-V&P/S-M/2022, Perihal Peringatan, tertanggal 01 Agustus 2022 dan Surat Nomor: 11/Adv-V&P/S-M/2022, tanggal 09 Agustus 2022, Perihal Peringatan Ke-2 (kedua), serta surat nomor : 13/Adv-V&P/5-M/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang pada pokoknya memperingatkan PT. BPR Arfak Indonesia (Bank Arfindo) mengembalikan dana milik Klien mereka pada rekening tabungan dan deposito.
Hingga Bulan Juni 2023,
hak-hak Hendra belum dipenuhi oleh pihak Arfindo. Saat mereka mencoba datang ke pihak Bank, petugas menyatakan bahwa kas dalam keadaan kosong, atau alasan mesin yang rusak.
Hendra pun terlihat putus asa atas upaya yang dilakukannya menemui pihak Bank maupun melalui kuasa hukumnya yang telah menyurat baik ke Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Otoritas Jasa Keuangan.
Pihak Arfindo yang coba dikonfirmasi oleh awak media juga tidak dapat memberikan keterangan dengan alasan harus melalui pimpinan dan pimpinan tidak berada ditempat.
(Tim/Red)