Tangerang — Kanit Binmas Polsek Cikupa IPTU Mahdi memimpin pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 12.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama personel Polsek Cikupa dengan sasaran lokasi di kawasan Suvarna Sutera, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa. Operasi difokuskan pada penertiban aktivitas mata elang (matel) atau debt collector yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada para debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan serta wajib melengkapi surat tugas dan dokumen resmi dari pihak perbankan atau leasing.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindakan yang meresahkan masyarakat dan menghindari potensi konflik di lapangan.
IPTU Mahdi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif guna menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat di wilayah Cikupa.
“Kami mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa Polsek Cikupa akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.
















