Pringsewu, Jejakperistiwa.id – Jum.at (20/02/2026) Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Pekon Kedaung kian menjadi perhatian publik. Laporan masyarakat yang masuk ke redaksi memunculkan desakan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Rabu (18/02/2026).
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp ke nomor 0852-6917-XXXX, Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu memberikan tanggapan singkat:
“Izin pak, semua informasi yang masuk akan kami telaah dulu. Jika bukti yang disampaikan cukup, baru kami bisa melakukan audit lebih lanjut.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Inspektorat membuka ruang terhadap setiap laporan yang masuk, dengan catatan harus disertai data dan bukti pendukung yang memadai untuk ditindaklanjuti ke tahap.
Beberapa kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar yang menjadi sorotan di antaranya:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ dan sejenisnya Rp19.800.000
Sarana dan prasarana pariwisata desa Rp65.005.000
Kegiatan senilai Rp31.000.000 (belum jelas peruntukannya)
Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa Rp128.400.000
Operasional Pemerintah Desa Rp32.214.000
Jaringan/instalasi komunikasi dan informasi desa Rp50.000.000 dan Rp60.000.000
Sejumlah warga menilai realisasi fisik dari kegiatan tersebut belum memberikan kejelasan di lapangan.
“Kami meminta audit segera dilakukan. Ini uang negara, harus transparan. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas salah satu warga.
Warga lainnya juga menekankan pentingnya langkah cepat dari pihak berwenang guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Inspektorat dan APH harus segera memanggil pihak terkait agar semuanya terang benderang,” ujarnya.
Kepala Pekon Belum Beri Tanggapan
Media Jejakperistiwa.id telah melayangkan konfirmasi kepada Kepala Pekon Kedaung melalui pesan WhatsApp ke nomor 0878-7669-XXXX terkait realisasi kegiatan, waktu pelaksanaan, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian dengan RKPDes dan APBDes. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam:
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat sebagai APIP segera melakukan audit investigatif serta APH melakukan langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Kedaung demi keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Bersambung part 3 …
Tim















