CIKUPA-TANGERANG – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap peredaran gelap ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar. Seorang tersangka berinisial **DM (30)** diamankan bersama barang bukti 7.550 butir yang diduga merupakan obat keras terlarang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (16/2/2026) siang. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan ilegal dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, S.TK, S.IK, MH, bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, SH, bergerak cepat menuju lokasi di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.
Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sedang bersiap mengirimkan sejumlah paket. Setelah dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, dari dalam paket tersebut ditemukan ribuan butir obat tanpa izin edar, terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil, dan 2.000 butir Hexymer.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit handphone serta satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional pelaku.
Tersangka DM, yang berstatus sebagai pengangguran, langsung dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan dua alat bukti, status DM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan berbahaya, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
“Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang ingin merusak masa depan bangsa, terutama di momentum bulan penuh berkah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Kanit Reskrim dan seluruh tim yang bekerja cepat dan profesional,” ujar AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, IPDA Syaiful Rusdiansyah, SH, menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus dalami, termasuk asal-usul barang dan siapa saja yang terlibat. Ini komitmen kami untuk membersihkan wilayah dari peredaran gelap obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kelengkapan berkas perkara.
Polresta Tangerang melalui Polsek Cikupa mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
















