banner 728x250
Berita  

Pengelolaan dan Penyaluran DD di Pekon Adiluwih Diduga Sarat Dengan Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung, Jejakpristiwa.id -Pringsewu. Dana Desa yang di kucur kan oleh Pemerintah untuk Desa yang di kelola lamgsung oleh Desa dan di pertanggungjawab kan oleh Kepala Desa atau Kepala Pekon, yang Nilai nya cukup pantastis sehingga dalam Pengelolaan Dana Tersebut banyak sekali penyimpangan, mar-up bahkan di korupsi oleh oknum penanggung jawab, perkara korupsi Dana Desa Sudah banyak terjadi di mana mana, Kepala Desa atau Kepala Pekon yang terjerat hukum akibat keserakahan mereka untuk memperkaya diri sendiri, namun hal itu tidak membuat kepala Desa atau Kepala Pekon yang takut terjerat hukum atas perbuatan melawan hukum dengan melakukan korupsi Dana Desa,
Dugaan korupsi tersebut terjadi di mana-mana namun aneh nya perbuatan mereka tidak tercium olah aparat penegak hukum yang berada di wilayah atau Daerah tersebut hal ini patut jadi pertanyaan sebab dalam realisasi Dana Desa ada peran Aktif tim monitoring dari Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari beberapa unsur dan ada pengawasan khusu dari inspektorat untuk mengaudit realisasi Dana Desa tersebut jika di temukan kejanggalan, dalam hal ini apakah ada permainan atau setoran dari kepala Desa atau Kepala Pekon untuk para oknum-oknum tersebut, kecurigaan ini berdasar kan analisa para kontrol sosial yang aktif dalam mengawasi realisasi pengelolaan anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah,
Salah satunya Realisasi Dana Desa Tahun 2024 di Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung yang Diduga ada penyimpangan, mar-up bahkan korupsi Pasalnya” hasil investigasi tim media di Desa tersebut saat menggali dan mengumpulkan informasi terkait Penyaluran dan realisasi Dana Desa, hampir semua Kegiatan baik Fisik atau Non fisik banyak sekali kejanggalan yang di temukan, di anataranya :
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 153.495.000 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 6.729.400 ( Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Perak)
– Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)Rp 14.600.000 ( Empat Belas Juta Enam Ratus Ribu )
– Dana Publikasi Koran/ Online sebesar Rp 125.000/Permedia
Upaya tim media konfirmasi kepada Sekertaris Pekon Adiluwih, melalui nomor telepon 08527383XXXX tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Warga juga meminta penegak hukum, seperti Kejaksaan Pringsewu, Polres Pringsewu, dan Inspektorat, untuk memeriksa dugaan korupsi ini secara transparan.
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *