PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Upacara Mapolres Probolinggo, Selasa (18/2/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, serta dihadiri Wakapolres, pejabat utama, anggota, ASN, dan penerima penghargaan dari eksternal kepolisian.
Penghargaan untuk Personel Berprestasi
Dalam kesempatan ini, beberapa personel dan pihak eksternal mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka dalam berbagai bidang. Salah satu bentuk apresiasi diberikan kepada PS Kasium Polsek Kotaanyar, Aiptu Gadit Wahyu; Babinsa Desa Tambak Ukir, Koptu Moch Nur Kholis; dan KPPS Desa Tambak Ukir Kotaanyar, Junaidi. Ketiga sosok ini dinilai berjasa dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga TPS 4 Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kotaanyar, mencatatkan tingkat kehadiran pemilih mencapai 100 persen.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada delapan personel yang menunjukkan dedikasi dalam penginputan data Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV Tahun 2024. Mereka adalah:
- Ipda Mariyono
- Aipda Dhimas Satria
- Bripka Ike Deasy
- Bripka Marthian Yudis
- Bripka Shangdyah Prisma
- Briptu Yori Fernanda
- Bripda Indra Anugrah
- Bripda Awang Baghaskara
Tidak hanya itu, penghargaan juga diraih oleh tiga tenaga PHL dari Si Dokkes Polres Probolinggo, yaitu Fitria Effendy, Lailatul Hasanah, dan Khoiriyah. Mereka berhasil menjadi Juara I Kompetisi Skrining Kesehatan Tahap I Tahun 2024 dalam kategori IVA dan Papsmear.
Kapolres AKBP Wisnu Wardana dalam amanatnya mengungkapkan apresiasi tinggi kepada para penerima penghargaan.
“Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kapolres.
PTDH: Sanksi Tegas bagi Personel yang Melanggar
Di sisi lain, dalam upacara yang sama, Polres Probolinggo juga melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel, yaitu Brigpol Mohammad Arif Budianto dan Briptu Fahrul Roji. Keduanya resmi diberhentikan per 31 Januari 2025 karena terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut atau inabsensia.
Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Saya merasa berat dan sedih dalam melaksanakan upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga mereka. Namun, sistem reward dan punishment harus tetap berjalan,” tutur AKBP Wisnu Wardana.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Saya berharap tidak ada lagi upacara PTDH di lain waktu. Jadikan ini sebagai introspeksi diri dan cerminan agar kita bisa menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan adanya upacara ini, Polres Probolinggo menunjukkan bahwa institusi kepolisian tetap konsisten dalam memberikan penghargaan kepada yang berprestasi sekaligus menindak tegas mereka yang melanggar aturan. (*)
- Dandim 1505/Tidore Dampingi Sahli Pangdam XV/Pattimura Tinjau Progres Pembangunan KDKMP
- Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku “The Art of Simple Leadership” Jerry Hermawan Lo, Angkat Filosofi Kepemimpinan yang Membumi
- Diduga Ada Mark-Up Dana BOS dan Revitalisasi di SDN 1 Negara Batin, LSM GAPURA Lampung Desak APH Audit Total
















Respon (2)