banner 728x250

LSM JAKPRO Kirim Surat Konfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tuntut Transparansi Hasil Audit Desa

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, — Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa, LSM JAKPRO telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo terkait hasil tindak lanjut dari audit yang dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat kepada pemerintah desa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

 

banner 325x300

Surat konfirmasi yang diajukan oleh LSM JAKPRO berisi permohonan mengenai daftar nama-nama desa yang sudah diaudit oleh Tim Inspektorat pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui hasil monitoring tersebut.

 

Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, menjelaskan bahwa tujuan dari surat konfirmasi ini adalah untuk dijadikan bahan kajian lembaga mereka guna meminimalisir potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, surat tersebut juga bertujuan memberikan efek jera kepada pejabat yang sengaja terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Kami berharap, dengan adanya audit ini, dapat memperbaiki pengelolaan dana desa dan memberi peringatan tegas kepada oknum pejabat yang berbuat curang,” tegasnya.

 

Sementara itu, Sekjen LSM JAKPRO, Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan setengah-setengah dalam mengawasi penggunaan dana negara, termasuk yang bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan lainnya. “Kami mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan PJ Bupati Probolinggo bersikap tegas dalam hal pengawasan. Tidak hanya cukup dengan mengembalikan kerugian negara, tetapi harus ada tindakan nyata, seperti teguran atau surat peringatan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Purnomo.

 

Dalam hal ini, LSM JAKPRO menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran desa menjadi langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara. Dengan pengawasan yang transparan dan tegas, diharapkan akan tercipta akuntabilitas yang lebih baik di tingkat desa dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.

 

(Edi D/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *