Jakarta | Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang dibentuk Komisi II DPR tengah menyiapkan proses pembahasan revisi undang-undang tersebut. Dalam tahap persiapan ini, panitia kerja berencana membuka ruang konsultasi dengan sekitar 100 hingga 120 kelompok masyarakat. Pelibatan berbagai kelompok dimaksudkan untuk menghimpun pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan sebelum pembahasan materi revisi berjalan lebih jauh. Dengan demikian, masukan publik dapat menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan oleh DPR dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan aturan pemilu.
Panitia kerja merencanakan dua jalur komunikasi untuk menjangkau kelompok-kelompok tersebut. Pertama, pihak terkait dapat diundang hadir dalam rapat dengar pendapat bersama DPR. Melalui forum itu, para peserta memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan secara langsung kepada anggota panitia kerja. Kedua, panitia kerja dapat mendatangi pihak-pihak yang hendak diajak berdiskusi. Pilihan tersebut memberi ruang bagi komunikasi yang lebih langsung dengan kelompok masyarakat, sekaligus menjadi alternatif selain pertemuan formal di DPR. Kedua cara itu disiapkan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan masukan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.
Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi telah diinventarisasi. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Inventarisasi itu menjadi langkah awal untuk menyiapkan daftar kelompok yang dapat dilibatkan dalam konsultasi. Rencana menghimpun masukan dari sekitar 100 hingga 120 kelompok menunjukkan bahwa panitia kerja menyiapkan proses dialog dengan cakupan yang luas. Setelah pihak-pihak tersebut dipetakan, komunikasi dapat dilakukan melalui undangan rapat dengar pendapat atau dengan kunjungan langsung. Dengan persiapan itu, Panja Komisi II DPR berupaya menyediakan jalur bagi beragam kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait revisi undang-undang pemilu.
Dalam proses menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II DPR berencana menyerap pandangan dari sekitar 120 kelompok. Pelibatan berbagai pihak tersebut dimaksudkan untuk memperoleh masukan yang beragam mengenai penyelenggaraan pemilu dan kebutuhan perbaikan aturan. Kelompok yang akan dimintai pandangan mencakup lembaga negara dan unsur pemerintah, kalangan akademisi, perguruan tinggi dari berbagai provinsi, serta organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu kepemiluan.
Komisi II juga merencanakan komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk menyerap masukan. Kedua lembaga peradilan tersebut termasuk pihak yang akan diajak bertukar pandangan dalam proses penghimpunan bahan untuk revisi. Rencana komunikasi ini merupakan bagian dari upaya DPR menjangkau lembaga negara yang berkaitan dengan persoalan pemilu, tanpa membatasi masukan hanya pada satu jenis pemangku kepentingan.
Kalangan akademisi dan perguruan tinggi dari sejumlah provinsi turut menjadi bagian dari kelompok yang akan dilibatkan. Kehadiran mereka diharapkan membawa pandangan dari lingkungan pendidikan dan kajian, dengan perspektif yang dapat berbeda menurut latar wilayah maupun perhatian terhadap isu pemilu. Selain itu, organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada kepemiluan juga akan dimintai pandangan. Dengan ragam pihak tersebut, penghimpunan masukan mencakup lembaga formal maupun kelompok di luar pemerintahan.
Komisi II DPR juga berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas rekomendasi mengenai upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Rencana tersebut menempatkan isu integritas sebagai salah satu perhatian dalam proses menyerap masukan. Secara keseluruhan, daftar pihak yang akan diajak memberikan pandangan menunjukkan cakupan konsultasi yang melibatkan institusi negara, pemerintah, dunia akademik, perguruan tinggi lintas provinsi, serta masyarakat sipil. Masukan dari kelompok-kelompok itu akan menjadi bagian dari proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Dalam tahap awal pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II DPR menargetkan penyusunan dua dokumen penting, yakni naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Target tersebut disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia sebagai rencana kerja yang hendak dicapai sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya. Kedua dokumen itu diharapkan dapat dirampungkan pada akhir 2026, atau paling lambat pada penghujung Desember tahun tersebut.
Penyebutan batas waktu itu menggambarkan sasaran yang sedang disiapkan, bukan kepastian bahwa draf telah selesai atau akan otomatis rampung sesuai jadwal. Dengan demikian, penyusunan naskah akademik dan draf RUU masih merupakan pekerjaan yang perlu dijalankan dalam rangkaian proses revisi. Ahmad Doli menyampaikan target tersebut sebagai bagian dari arah awal kerja Komisi II, sementara hasil akhirnya bergantung pada pelaksanaan tahapan yang direncanakan.
Naskah akademik dan draf RUU merupakan dua keluaran yang dituju pada tahap ini. Target penyelesaian pada akhir 2026 memberi batas waktu bagi proses penyusunannya, dengan toleransi hingga akhir Desember. Pernyataan Ahmad Doli tersebut tidak merinci isi ataupun perubahan substansi yang akan dimuat dalam rancangan aturan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari rencana yang disampaikan terbatas pada sasaran penyelesaian dua dokumen tersebut dan waktu yang dituju. Rencana ini menjadi penanda awal agenda pembahasan, bukan pengumuman mengenai ketentuan baru dalam RUU Pemilu. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses kerja Komisi II hingga dokumen disiapkan, serta pada tahapan pembahasan yang menyusul setelahnya. Sampai target itu tercapai, penyelesaian naskah akademik dan rancangan undang-undang tetap harus dipahami sebagai tujuan yang direncanakan, bukan capaian yang sudah terjadi. Penegasan ini penting agar batas waktu yang disebut tidak disalahartikan sebagai kepastian final mengenai jadwal ataupun isi rancangan.
Setelah kedua draf rampung, yaitu naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, tahapan yang direncanakan adalah membawa keduanya ke rapat paripurna DPR. Urutan ini menempatkan penyelesaian draf sebagai prasyarat sebelum dokumen dibawa ke forum paripurna. Dengan demikian, naskah akademik dan RUU akan diajukan bersama dalam agenda tersebut, sesuai rencana yang telah disampaikan. Rapat paripurna menjadi titik berikutnya dalam rangkaian yang disebutkan, bukan tanda bahwa pembahasan undang-undang telah selesai atau bahwa seluruh keputusan sudah ditetapkan.
Sesudah dibawa ke rapat paripurna, naskah akademik dan RUU itu direncanakan untuk dikirimkan kepada pemerintah agar dapat diproses lebih lanjut. Pengiriman tersebut merupakan kelanjutan dari urutan yang direncanakan setelah penyelesaian kedua draf dan pembawaannya ke paripurna. Pemerintah akan menerima dokumen untuk penanganan berikutnya, sementara rincian proses lanjutan tidak dijabarkan dalam rencana ini. Karena itu, urutan yang dapat ditegaskan adalah kedua draf dirampungkan, dibawa ke rapat paripurna DPR, kemudian dikirim kepada pemerintah. Tidak ada tahapan tambahan yang perlu diasumsikan di luar rangkaian tersebut.
Rangkaian itu berkaitan dengan target waktu pembahasan hingga pengesahan UU Pemilu. DPR menargetkan keseluruhan pembahasan sampai undang-undang disahkan dapat diselesaikan paling lambat pada Maret 2027. Batas tersebut merupakan tenggat yang ditargetkan, sehingga menggambarkan sasaran waktu yang hendak dicapai, bukan kepastian bahwa pengesahan telah terjadi atau akan berlangsung tepat pada bulan itu. Dengan menyebut Maret 2027 sebagai target, rencana tersebut menetapkan batas waktu bagi pembahasan dan pengesahan, tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada proses yang akan berjalan. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan menegaskan urutan pengajuan draf dan tujuan penyelesaian, tanpa menyatakan keputusan akhir mengenai isi maupun waktu pengesahan UU Pemilu.














