banner 728x250

Motor Trail di BKT Bukan Kendaraan Listrik MBG yang Dibuang

Motor Trail di BKT Bukan Kendaraan Listrik MBG yang Dibuang
banner 120x600
banner 468x60

Bekasi | Kabar mengenai puluhan motor trail yang disebut dibuang di area tempat pembuangan di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT), dekat Harapan Indah, Bekasi, menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Namun, motor-motor yang terlihat dalam unggahan tersebut bukan kendaraan listrik operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibuang. Dengan demikian, penyebutan kendaraan itu sebagai motor MBG tidak sesuai dengan klarifikasi yang tersedia.

Narasi tersebut beredar bersama video dan foto yang diunggah oleh akun X @jenostalker. Materi yang dibagikan memperlihatkan sejumlah motor trail di lokasi, lalu dikaitkan dengan klaim bahwa kendaraan itu merupakan motor listrik untuk mendukung operasional MBG. Perbedaan jenis kendaraan menjadi hal penting dalam memahami kabar tersebut: motor yang tampak adalah motor trail, bukan motor listrik operasional program.

banner 325x300

Untuk memeriksa keadaan di lokasi, area di Jalan Inspeksi BKT dekat Harapan Indah, Bekasi, kemudian dikunjungi. Saat verifikasi dilakukan, motor-motor yang sebelumnya terlihat dalam video dan foto itu sudah tidak berada di sana. Kondisi tersebut memastikan bahwa kendaraan tidak lagi dapat diamati langsung pada saat pemeriksaan, tetapi tidak mengubah inti klarifikasi mengenai identitasnya.

Karena itu, unggahan yang menghubungkan motor trail tersebut dengan kendaraan MBG yang dibuang perlu dibaca secara cermat. Foto atau video yang memperlihatkan kendaraan di suatu tempat, tanpa bukti pendukung tentang kepemilikan dan fungsinya, tidak cukup untuk memastikan bahwa kendaraan itu bagian dari program tertentu. Dalam kasus ini, informasi yang tersedia secara khusus membedakan motor trail di area tersebut dari motor listrik operasional MBG. Pembaca sebaiknya merujuk pada klarifikasi itu dan tidak menyebarkan klaim bahwa kendaraan program MBG dibuang sebagai fakta. Penyajian yang akurat membantu mencegah kesalahpahaman tentang sarana operasional program serta menghindari penyebaran kabar yang tidak didukung bukti memadai.

Syaiful, pengelola lahan tempat sejumlah motor trail terlihat terparkir, memberikan penjelasan saat ditemui di lokasi pada Rabu (19/10/2026). Menurut keterangannya, kendaraan-kendaraan itu sudah berada di sana sekitar satu bulan. Namun, motor tersebut dipindahkan dari lokasi pada malam sebelum ia ditemui. Keberadaan motor di lahan itu sempat memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut dibuang, tetapi Syaiful membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan motor-motor itu bukan barang yang ditinggalkan atau dibuang, melainkan hanya dititipkan sementara di area tersebut sebelum dikirim ke tempat tujuan berikutnya.

Syaiful menjelaskan bahwa kendaraan itu akan disalurkan ke Koramil, Kodim, dan Kodam. Penitipan di lokasi yang dikelolanya, menurut dia, bukan kali pertama terjadi. Kegiatan serupa disebut sudah beberapa kali dilakukan, sehingga lahan tersebut berfungsi sebagai tempat singgah sementara sebelum motor dipindahkan. Penjelasan itu menjadi konteks penting untuk memahami mengapa sejumlah kendaraan tampak berkumpul di sana dalam waktu cukup lama. Meski demikian, keterangan mengenai penitipan tersebut berasal dari Syaiful sebagai pengelola lahan, dan tidak menunjukkan bahwa kendaraan itu merupakan unit yang dibuang ataupun kendaraan listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jenis kendaraan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Motor-motor dalam foto yang beredar disebut sebagai Kawasaki KLX 150, yakni motor trail bermesin bensin milik TNI, bukan motor listrik MBG. Salah satu petunjuk visual yang disorot adalah komponen knalpot di sisi kanan motor. Keberadaan knalpot tersebut selaras dengan kendaraan yang menggunakan mesin pembakaran bensin dan berbeda dari motor listrik yang tidak memakai knalpot seperti itu. Karena itu, foto kendaraan yang diparkir tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa motor tersebut merupakan kendaraan listrik MBG yang dibuang. Keterangan Syaiful mengenai penitipan sementara, tujuan pengiriman, serta ciri fisik motor memberikan penjelasan atas konteks dan identitas kendaraan yang terlihat di lokasi.

Di luar klaim viral mengenai motor trail yang disebut-sebut dibuang, terdapat persoalan berbeda terkait kendaraan operasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian dalam penyidikan perkara korupsi. Kendaraan itu semula direncanakan untuk mendukung tugas kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit yang berperan dalam pelaksanaan layanan pemenuhan gizi di daerah. Namun, rencana penggunaan tersebut kemudian dipertanyakan, terutama karena fungsi para kepala SPPG dinilai lebih terkait pengawasan daripada kebutuhan mobilitas menggunakan kendaraan khusus.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, pernah menyampaikan bahwa kepala SPPG dinilai tidak membutuhkan motor listrik tersebut. Menurut keterangan yang diberitakan, pertimbangannya berkaitan dengan lingkup tugas yang lebih berfokus pada pengawasan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana membeli sebanyak 19.269 unit motor listrik. Angka tersebut merupakan bagian dari keterangan aparat penegak hukum mengenai pengadaan yang tengah diperiksa, bukan bukti bahwa seluruh kendaraan telah digunakan oleh satuan pelayanan. Perbedaan rencana awal, kebutuhan di lapangan, dan kondisi barang yang diterima menjadi aspek penting dalam menilai tata kelola pengadaan.

Dari total kendaraan tersebut, 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Jumlah itu terdiri atas 5.355 motor trail dan 230 motor jenis skuter atau bebek. Selain persoalan baterai, laporan juga menyebut kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan-kendaraan itu dilaporkan tidak dapat digunakan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara. Kondisi tersebut berbeda dari narasi bahwa motor trail dari pengadaan MBG sengaja dibuang: informasi yang tersedia berkaitan dengan kekurangan kelengkapan dan persoalan administrasi, sementara dugaan korupsi menyangkut proses pengadaan yang sedang ditangani aparat. Karena itu, angka dan kondisi kendaraan sebaiknya dipahami sebagai bagian dari keterangan penyidikan serta laporan yang telah beredar, bukan disamakan dengan klaim pembuangan tanpa bukti. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan tanggung jawab pengadaan, penyerahan, dan pemanfaatannya.Menurut laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disampaikan oleh Kejaksaan Agung, perkara pengadaan motor listrik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953. Angka ini merupakan nilai kerugian yang disebutkan dalam hasil audit BPKP sebagaimana dipaparkan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor trail, bukan dengan kendaraan listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibuang.

Kejaksaan Agung menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, terdapat sangkaan subsider berupa Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pencantuman pasal-pasal tersebut menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan. Uraian ini tidak menyatakan penilaian atas kesalahan para tersangka maupun hasil akhir proses hukum.

Dalam perkembangan penanganan perkara, lima tersangka dari klaster perkara korupsi motor listrik telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Mereka adalah BU, mantan sekretaris deputi bidang penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), yang diidentifikasi sebagai Kolonel Budi Utomo; GB, direktur PT ASE dan PT AKI; serta AM atau Andri Mulyono, komisaris PT ASE dan PT YAT. Dua tersangka lainnya ialah YY, direktur PT YAT, dan AA, direktur PT ASE.

Pelimpahan tersebut merupakan informasi mengenai tahap penanganan perkara yang disampaikan untuk kelima tersangka dalam klaster ini.

Baca juga: Efek Positif Pemadaman Listrik Sementara di Jakarta | Pemadaman Listrik Serentak di Jakarta untuk Hari Ozon Sedunia | MG ZS Hybrid Resmi Hadir di Surabaya: Inovasi Kendaraan Hybrid di Segmen SUV

banner 325x300